Kepolisian mengamankan Zul Fauzi Rahman (26), pelaku pencurian perangkat suara (sound system) di dua masjid di Kelurahan Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Pria yang akrab disapa Baim ini ditangkap tanpa perlawanan di Pulau Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, pada Sabtu (23/8/2026), setelah sempat buron selama satu bulan.
Selama masa pelarian, Baim kerap berpindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas. Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Argya Satrya Bhawana, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah adanya laporan pencurian di Masjid Al-Mustaqim yang berada di Kampung Bugis dan Masjid Jama' Nurul Amin di wilayah Sakera. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi wajah pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil penyelidikan, Baim diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor beberapa tahun lalu.
Tanggap Darurat Gempa Manggarai Barat Diperpanjang hingga 12 September 2026

Upaya penangkapan pelaku sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Polisi pertama kali melacak posisi pelaku pada 30 Juli 2026 di sekitar Perumahan Lobam Bestari. Namun, pelaku berhasil kabur ke arah Teluk Sasah dan meninggalkan kendaraannya di area semak-semak. Selanjutnya, pada 22 Agustus 2026, keberadaan pelaku kembali terdeteksi di kawasan perkebunan kelapa di Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, tetapi ia kembali berhasil meloloskan diri.
Pascagempa Flores, Pemkab Manggarai Siapkan Standar Bangunan Tahan Gempa

Pelarian Baim akhirnya terhenti di Pulau Kelong. Untuk menjangkau lokasi terpencil tersebut, petugas harus menyeberang menggunakan perahu atau pompong menuju Pelabuhan Sri Bintan/Kijang sebelum melanjutkan perjalanan darat. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Bintan Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.






