Polda Banten menangkap Kepala Desa Undar Andir, Kabupaten Serang, bernama Khusni (KH) terkait kasus narkotika jenis sabu. Penyelidikan kepolisian mengungkapkan bahwa kepala desa tersebut telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2021.
Penangkapan Khusni bermula ketika polisi menangkap seorang pria berinisial DA pada Jumat (21/8) sekitar pukul 17.10 WIB di Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang. Berdasarkan keterangan dari DA, polisi kemudian menangkap Khusni di area parkir minimarket dekat Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada pukul 18.30 WIB.
Dukcapil Buka Layanan Adminduk Darurat bagi Korban Gempa Nagekeo

Polisi tidak menemukan barang bukti narkotika pada Khusni, namun hasil tes urine menunjukkan ia positif mengandung amphetamine. Khusni diketahui memesan narkotika tersebut dari pengedar untuk dikonsumsi pribadi. Saat ini, Khusni tengah menjalani rehabilitasi di Bogor.
Penyelidikan kemudian berlanjut dengan penangkapan pria berinisial RR di Serang pada pukul 18.47 WIB. Berdasarkan pemeriksaan, DA dan RR memperoleh sabu tersebut dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu, 16 Agustus 2026.
Tanggap Darurat Gempa Manggarai Barat Diperpanjang hingga 12 September 2026

Narkotika tersebut dibawa ke rumah RR untuk dibagi. DA mendapatkan sekitar 20 gram dan RR mendapatkan sekitar 70 gram untuk diedarkan.






