Pemerintah mulai menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) tahap III 2026 sejak 20 Juli lalu. Bantuan yang didistribusikan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan beras, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Masyarakat dapat memastikan kelayakan mereka sebagai penerima bantuan secara mandiri. Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.
Cara Cek Kelayakan dan Mengusulkan Penerima Bansos
Untuk mengakses layanan penuh pada aplikasi Cek Bansos, pengguna harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Setelah berhasil masuk, pengguna dapat memanfaatkan fitur sanggahan jika merasa berhak menerima bansos tetapi terdaftar sebagai tidak layak.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengusulkan diri sendiri atau tetangga di sekitarnya yang berada di kelompok desil bawah agar terdaftar sebagai penerima bantuan. Saat mengajukan usulan penerima baru melalui aplikasi, pengguna harus melengkapi formulir pendaftaran dengan memasukkan 16 digit nomor KK serta NIK.
Pemerintah Klarifikasi Potensi 1.800 Ton Emas Masyarakat di 'Bawah Bantal

Sistem aplikasi akan melakukan verifikasi berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil dari NIK yang diusulkan:
- Jika NIK yang diusulkan dinilai memenuhi syarat karena berada di tingkat kesejahteraan desil 1 hingga 5, aplikasi secara otomatis akan memunculkan pilihan sub-menu jenis bansos yang terdiri dari Sembako, PKH, dan PBI-JK.
- Namun, jika NIK yang diusulkan berada pada desil 6 hingga 10 (tidak memenuhi syarat), sistem akan menampilkan notifikasi yang meminta pengguna untuk melakukan pembaruan data melalui pihak administratif setempat, seperti desa, kelurahan, atau dinas sosial kabupaten/kota.
Status Desil Kesejahteraan Penerima Bansos
Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan bahwa status desil pada dasarnya bersifat dinamis. Penentuan status desil ini membagi kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraannya, dengan rincian peruntukan bantuan sebagai berikut:
- Desil 1 hingga 4 (mewakili kelompok 40 persen terbawah) dapat diusulkan untuk menerima program bantuan PKH dan Sembako.
- Desil 5 dikhususkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Agar data tetap akurat dan mencerminkan kondisi lapangan yang sebenarnya, status desil ini dapat dihitung ulang secara periodik oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Presiden Prabowo Jadwalkan Peluncuran Program PLTS 100 GWp di Bali

Mekanisme Mengusulkan Pembaruan Desil
Bagi masyarakat yang ingin memperbarui data desil mereka agar sesuai dengan kondisi kesejahteraan saat ini, terdapat tiga metode pengusulan yang telah disediakan:
- Mendatangi langsung operator SIKS-NG yang berada di kantor desa atau kelurahan setempat.
- Mendatangi operator SIKS-NG di kantor dinas sosial tingkat kabupaten atau kota.
- Menggunakan menu usulan pembaruan yang tersedia secara langsung di aplikasi Cek Bansos.
Apabila masyarakat memilih untuk mengajukan pembaruan melalui cara pertama atau kedua (mendatangi operator SIKS-NG di desa/kelurahan atau dinas sosial), mereka diharuskan untuk menjawab secara langsung 39 pertanyaan. Jawaban tersebut kemudian akan diinput ke dalam sistem oleh operator. Setelah proses penginputan selesai, pendamping sosial setempat akan melakukan survei langsung ke lapangan untuk memverifikasi kelayakan data yang diusulkan.






