apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Penyelidikan Kematian Sutrimo di Kebayoran Lama, Polisi Periksa 27 Saksi dan Lakukan Ekshumasi

Togar PanjaitanDiterbitkan 25 Agu 2026 - 16.41 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyelidikan Kematian Sutrimo di Kebayoran Lama, Polisi Periksa 27 Saksi dan Lakukan Ekshumasi
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Polda Metro Jaya terus mendalami penyelidikan terkait kasus kematian seorang pria bernama Sutrimo. Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di depan klinik kecantikan Mordent yang berlokasi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Untuk mengungkap penyebab pasti dari kematian korban, aparat kepolisian terus melakukan serangkaian langkah penyelidikan secara intensif.

Kronologi Penemuan Korban di Kebayoran Lama

Kasus ini bermula saat Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri pada hari Kamis, 23 Juli. Penemuan korban di depan klinik kecantikan Mordent, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tersebut langsung mendapat perhatian dari pihak terkait.

Setelah ditemukan tidak sadarkan diri, langkah cepat segera diambil untuk menyelamatkan korban. Korban dievakuasi dengan menggunakan mobil ambulans untuk dibawa ke Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Taman Puring agar mendapatkan penanganan medis secepatnya. Namun, sesampainya di RS Muhammadiyah Taman Puring, pihak medis menyatakan bahwa Sutrimo sudah meninggal dunia. Penyelidikan pun segera dimulai untuk mencari tahu penyebab kematian korban yang mendadak tersebut.

Baca Juga

Ketua DPD RI Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Penyebab Karhutla

Ketua DPD RI Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Penyebab Karhutla

Polisi Periksa 27 Saksi

Dalam proses penyelidikan untuk mengungkap fakta di balik kematian korban, penyidik Polda Metro Jaya telah mengumpulkan berbagai keterangan dari lapangan. Langkah ini diambil guna merangkai kronologi kejadian secara utuh dan mencari tahu aktivitas korban sebelum ia ditemukan tidak sadarkan diri.

Perkembangan terbaru mengenai pengusutan kasus ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa penyidik kepolisian sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap total 27 orang saksi. Pemeriksaan terhadap puluhan saksi ini dilakukan secara intensif demi mendapatkan informasi yang akurat mengenai kematian Sutrimo.

Ekshumasi Jenazah untuk Pemeriksaan Kandungan Racun

Selain mengandalkan keterangan dari puluhan saksi, penyidik kepolisian juga menempuh jalur medis forensik demi mendapatkan bukti ilmiah yang kuat. Pada hari Rabu, 12 Agustus, polisi bersama dengan tim forensik melaksanakan proses ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap jenazah Sutrimo.

Baca Juga

Update Gempa NTT, Korban Meninggal Capai 103 Orang, 185 Ribu Warga Mengungsi

Update Gempa NTT, Korban Meninggal Capai 103 Orang, 185 Ribu Warga Mengungsi

Proses ekshumasi jenazah korban tersebut dilakukan di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Pembongkaran makam ini disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum dan medis.

Tujuan utama dilakukannya ekshumasi dan pemeriksaan forensik terhadap jenazah Sutrimo ini adalah untuk membuktikan ada atau tidaknya kandungan racun di dalam tubuh korban. Hasil dari pemeriksaan laboratorium forensik ini nantinya diharapkan dapat memberikan jawaban pasti mengenai penyebab kematian Sutrimo di depan klinik kecantikan di Kebayoran Lama tersebut.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro Jayasutrimo

Berita Terbaru Lainnya

Ketua DPD RI Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Penyebab KarhutlaUpdate Gempa NTT, Korban Meninggal Capai 103 Orang, 185 Ribu Warga MengungsiArti Mimpi Tersandung di Jalan dan Makna di BaliknyaMenhut Raja Antoni Jelaskan Alasan Tak Ikut Kunjungan Presiden Prabowo ke Kalimantan dan SumateraStok Beras Nasional Diklaim Aman Hadapi Dampak El Nino 2026Kebakaran di Duren Sawit Hanguskan 35 Kontrakan, Gudang Sparepart, dan Pabrik LumpiaCerita Rifki, Fans Asal Bekasi yang Rumahnya Didatangi Rex Orange CountyPolda Metro Jaya Tunggu Hasil Forensik Jenazah Sutrimo Pekan Ini

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap