Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin, mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Langkah tegas ini dinilai mendesak demi melindungi stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat yang kian terancam oleh dampak kebakaran.
Sultan menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh ragu dalam mengambil tindakan sistematis. Menurutnya, penanganan kejahatan ekologi ini memerlukan penguatan pada aspek pencegahan sekaligus penegakan hukum yang konsisten agar memberikan efek jera kepada para pelaku.
Faktor Cuaca Ekstrem dan Perubahan Iklim
Kondisi karhutla yang melanda sejumlah daerah saat ini diperparah oleh faktor alam yang ekstrem. Sultan Bachtiar Najamudin, yang juga menjabat sebagai Ketua TP Sriwijaya, menjelaskan bahwa fenomena El Ni帽o dan dampak perubahan iklim global menjadi pemicu utama meningkatnya kerentanan lahan.
Kenaikan suhu bumi yang disertai dengan kondisi cuaca yang jauh lebih kering membuat vegetasi di kawasan hutan menjadi sangat mudah terbakar. Situasi ini mempercepat penyebaran titik api, sehingga risiko perluasan area kebakaran hutan dan lahan meningkat secara signifikan dibanding periode-periode sebelumnya.
Penyelidikan Kematian Sutrimo di Kebayoran Lama, Polisi Periksa 27 Saksi dan Lakukan Ekshumasi

Dampak Kesehatan dan Kerusakan Ekologis
Bencana karhutla membawa dampak buruk yang luas dan berkepanjangan bagi kehidupan masyarakat. Selain mengancam kesehatan publik akibat paparan kabut asap, kebakaran ini memicu kerusakan ekologis jangka panjang pada ekosistem hutan yang sulit untuk dipulihkan kembali.
Masalah ini bahkan telah melintasi batas negara. Sebaran asap akibat karhutla dilaporkan telah meluas hingga ke wilayah negara tetangga, sehingga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan regional yang lebih luas.
Penegakan Hukum dan Upaya Mitigasi
Sebagai langkah konkret ke depan, Sultan menekankan pentingnya penerapan pendekatan adaptasi dan mitigasi dalam pemanfaatan hutan serta lahan secara berkelanjutan, khususnya pada kawasan lahan gambut. Langkah preventif ini harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang ketat.
Update Gempa NTT, Korban Meninggal Capai 103 Orang, 185 Ribu Warga Mengungsi

Di tingkat daerah, upaya penindakan hukum mulai diperketat. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) setempat terus memperkuat penanganan karhutla melalui jalur hukum.
Hingga Agustus 2026, Polda Sumsel tercatat telah menangani 16 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan dengan total area terdampak mencapai sekitar 34,8 hektare. Dari hasil penyelidikan tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dan seluruhnya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






