Penyelidikan atas kematian misterius Sutrimo, sosok yang dikenal sebagai kepala rumah tangga sekaligus orang kepercayaan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru. Polda Metro Jaya tengah menanti hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk mengungkap penyebab pasti kematiannya.
Langkah penyelidikan ini diambil setelah pihak keluarga melaporkan adanya kejanggalan dalam wafatnya Sutrimo, yang sebelumnya telah dimakamkan sejak 23 Juli lalu.
Ekshumasi di Banyumas untuk Menguak Kejanggalan
Guna mencari titik terang, penyidik Polda Metro Jaya melakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah. Proses ekshumasi ini dilangsungkan pada Rabu, 12 Agustus, dipimpin langsung oleh Ketua Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) Brigjen Pol Dr Hastry bersama Prof Dr Yudi.
Langkah pembongkaran makam ini dipicu oleh laporan keluarga korban yang menduga adanya ketidakwajaran dalam kematian Sutrimo. Melalui proses ini, tim dokter forensik berupaya mengumpulkan bukti-bukti medis yang masih tersisa pada jenazah.
Ketua DPD RI Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Penyebab Karhutla

Temuan Awal dan Pengujian Sampel Organ
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar atau visual, tim forensik tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh Sutrimo. Ketua tim forensik, Prof. dr. Ahmad Yudianto, menyatakan bahwa tidak terdeteksi adanya luka akibat kekerasan benda tumpul maupun senjata tajam.
Kendati demikian, tim medis tetap melakukan pengambilan sampel organ secara menyeluruh untuk pemeriksaan lebih mendalam. Sampel diambil dari bagian kepala hingga badan, termasuk area kulit yang dicurigai mengalami kelainan, usap (swab), serta organ dalam seperti lambung dan jantung.
Saat ini, proses finalisasi kesimpulan masih bergantung pada tiga jenis pengujian laboratorium, yaitu pemeriksaan histopatologi, toksikologi untuk mendeteksi kandungan racun, serta tes DNA. Proses analisis laboratorium forensik ini diperkirakan memakan waktu antara dua hingga tiga minggu.
Penyelidikan Kematian Sutrimo di Kebayoran Lama, Polisi Periksa 27 Saksi dan Lakukan Ekshumasi

Puluhan Saksi Telah Diperiksa
Di sisi lain, upaya kepolisian untuk mengungkap kasus ini tidak hanya bertumpu pada bukti ilmiah forensik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik terus bergerak mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
Hingga saat ini, sebanyak 27 orang saksi telah menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan kematian Sutrimo. Keterangan dari puluhan saksi ini nantinya akan disandingkan dengan hasil laboratorium forensik guna menyusun konstruksi perkara secara utuh.






