Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan tujuh inovasi teknologi keuangan (fintech) telah dinyatakan lulus dari program regulatory sandbox per akhir Juli 2026. Langkah ini menandai babak baru bagi industri jasa keuangan digital nasional, setelah sebelumnya berbagai model bisnis baru tersebut harus melewati proses pengujian dan penyaringan yang ketat.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menyampaikan pengumuman tersebut dalam acara OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta pada Kamis (27/8). Keberhasilan tujuh inovasi ini dicapai setelah melalui rangkaian evaluasi panjang sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024. Selama periode tersebut hingga akhir Juli 2026, OJK mencatat telah melayani sedikitnya 343 permintaan konsultasi dari para penyelenggara teknologi finansial.
Ketujuh inovasi yang dinyatakan lulus mencakup beragam model bisnis baru di sektor keuangan digital. Inovasi-inovasi tersebut meliputi tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, hingga manajer dana kripto.
Calon Deputi Gubernur BI Solikin M. Juhro Tawarkan Konsep SEMANGKA Nusantara

Menjembatani Inovasi ke Ekosistem yang Lebih Luas
Sebelum dipasarkan secara luas kepada masyarakat, setiap produk digital harus melalui regulatory sandbox. Ruang uji coba terbatas ini disediakan oleh OJK agar para pelaku usaha dapat menguji produk, layanan, teknologi, serta model bisnis berbasis digital mereka secara aman untuk memastikan kelayakannya.
Setelah dinyatakan layak dan aman melalui uji coba tersebut, OJK kini mempersiapkan langkah berikutnya dengan memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator. Program akselerator ini dirancang khusus untuk menjembatani para inovator dengan berbagai pemangku kepentingan strategis, mulai dari lembaga jasa keuangan, investor, kalangan akademisi, regulator, hingga mitra strategis lainnya.
Calon Deputi Gubernur BI Anwar Bashori, Rupiah Digital Belum Urgen

Perbedaan mendasar antara kedua fasilitas ini terletak pada fungsinya. Jika regulatory sandbox berperan sebagai ruang pengujian kelayakan dan keamanan operasional suatu inovasi, maka program akselerator diarahkan untuk membantu inovasi yang telah dinyatakan layak tersebut agar dapat tumbuh secara berkelanjutan dan segera digunakan oleh industri.
Dalam mengawal perkembangan inovasi keuangan digital ini, OJK menegaskan komitmennya terhadap aspek kepatuhan dan kesetaraan regulasi. Otoritas menerapkan prinsip "same activity, same risk, same regulation". Melalui pendekatan ini, setiap inovasi digital yang memiliki aktivitas dan risiko serupa akan tunduk pada standar regulasi yang setara guna menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas pasar.






