Catatan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya dikenal masyarakat luas sebagai BI Checking, memiliki peran yang sangat krusial dalam sektor keuangan. Riwayat kredit yang tercatat dalam SLIK ini menjadi bahan pertimbangan utama bagi pihak perbankan serta perusahaan pembiayaan sebelum mereka memutuskan untuk memberikan berbagai fasilitas pinjaman. Beberapa fasilitas kredit yang membutuhkan pengecekan data ini antara lain adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan bermotor (KKB). Oleh karena itu, menjaga reputasi riwayat kredit yang baik sangat penting bagi setiap nasabah yang ingin mengajukan pinjaman di kemudian hari.
Dalam sistem SLIK OJK, kualitas kredit dari setiap debitur dikelompokkan dan terbagi ke dalam lima kategori atau skor yang berbeda. Skor 1 menunjukkan bahwa kredit debitur berada dalam kondisi lancar tanpa ada tunggakan pembayaran. Sementara itu, skor 2 menandakan bahwa kredit milik debitur tergolong dalam perhatian khusus dari pihak penyedia dana. Untuk kategori yang lebih buruk, terdapat skor 3 yang menunjukkan kualitas kredit kurang lancar, skor 4 yang menunjukkan kualitas kredit diragukan, serta skor 5 yang menunjukkan bahwa kredit tersebut telah macet. Debitur yang memiliki riwayat dengan skor kredit 3 hingga 5 ini memiliki potensi besar untuk mengalami kesulitan yang signifikan saat mereka ingin mengajukan permohonan kredit baru.








