apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSportsPopuler
Beranda/Nasional

OJK Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Instan Riwayat Kredit di SLIK

Andi TobanDiterbitkan 10 Agu 2026 - 01.58 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Instan Riwayat Kredit di SLIK
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Catatan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya dikenal masyarakat luas sebagai BI Checking, memiliki peran yang sangat krusial dalam sektor keuangan. Riwayat kredit yang tercatat dalam SLIK ini menjadi bahan pertimbangan utama bagi pihak perbankan serta perusahaan pembiayaan sebelum mereka memutuskan untuk memberikan berbagai fasilitas pinjaman. Beberapa fasilitas kredit yang membutuhkan pengecekan data ini antara lain adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan bermotor (KKB). Oleh karena itu, menjaga reputasi riwayat kredit yang baik sangat penting bagi setiap nasabah yang ingin mengajukan pinjaman di kemudian hari.

Dalam sistem SLIK OJK, kualitas kredit dari setiap debitur dikelompokkan dan terbagi ke dalam lima kategori atau skor yang berbeda. Skor 1 menunjukkan bahwa kredit debitur berada dalam kondisi lancar tanpa ada tunggakan pembayaran. Sementara itu, skor 2 menandakan bahwa kredit milik debitur tergolong dalam perhatian khusus dari pihak penyedia dana. Untuk kategori yang lebih buruk, terdapat skor 3 yang menunjukkan kualitas kredit kurang lancar, skor 4 yang menunjukkan kualitas kredit diragukan, serta skor 5 yang menunjukkan bahwa kredit tersebut telah macet. Debitur yang memiliki riwayat dengan skor kredit 3 hingga 5 ini memiliki potensi besar untuk mengalami kesulitan yang signifikan saat mereka ingin mengajukan permohonan kredit baru.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap
Baca Juga

Seskab Teddy Hadiri Persiapan MPLS, Disambut Puisi Harapan Siswa Sekolah Rakyat

Seskab Teddy Hadiri Persiapan MPLS, Disambut Puisi Harapan Siswa Sekolah Rakyat

Mengingat pentingnya status riwayat pembiayaan ini, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan disarankan untuk mengecek riwayat kredit mereka secara mandiri. Pengecekan ini dapat dilakukan dengan mudah sebelum mengajukan pinjaman baru melalui layanan resmi iDebKu OJK yang telah disediakan bagi publik. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui secara pasti kategori skor kredit mereka saat ini. Jika ternyata ditemukan catatan yang buruk, perlu dipahami dengan baik bahwa dalam aturan yang berlaku, tidak ada mekanisme atau cara instan yang bisa digunakan untuk menghapus riwayat kredit dari sistem SLIK tersebut.

Terkait dengan pembaruan data dalam sistem ini, Agusman yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui. Pembaruan data tersebut hanya dapat dilakukan apabila pihak peminjam atau debitur telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, jika debitur masih memiliki tunggakan yang belum diselesaikan, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah melunasi seluruh kewajiban tersebut kepada pihak kreditur. Setelah proses pelunasan pembayaran berhasil diselesaikan, debitur dapat meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti tertulis yang sah bahwa kewajiban mereka telah terpenuhi.

Baca Juga

Program Bedah Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Sumenep Mulai Berjalan

Program Bedah Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Sumenep Mulai Berjalan

Setelah seluruh kewajiban keuangan diselesaikan dan surat keterangan lunas diperoleh, proses pembaruan data di dalam sistem SLIK lazimnya akan memakan waktu maksimal 30 hari setelah pelunasan dilakukan. Selain karena adanya tunggakan riil, catatan buruk dalam sistem SLIK terkadang juga bisa muncul akibat adanya kesalahan administratif atau kesalahan input data. Jika debitur menemukan adanya ketidaksesuaian atau kesalahan data kredit dalam laporannya, debitur dapat segera melaporkan masalah tersebut kepada pihak terkait. Laporan ini diajukan agar pihak terkait dapat melakukan pengecekan ulang dan melakukan perbaikan data yang keliru tersebut agar riwayat kredit debitur kembali bersih dan akurat.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKSLIK OJK

Berita Terbaru Lainnya

Seskab Teddy Hadiri Persiapan MPLS, Disambut Puisi Harapan Siswa Sekolah RakyatProgram Bedah Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Sumenep Mulai BerjalanPemilik Lapangan Padel di Bandung Didenda Rp100 Juta dan Wajib Tanam 1.000 PohonMegawati Soekarnoputri Hadiri Peluncuran Buku Autobiografi Erros Djarot di Gedung Kesenian JakartaKapolri Ingatkan Ancaman Judi Online dan Penipuan Digital bagi Generasi MudaSinergi KUB dan Kolaborasi BPD-BPR Menjadi Fokus Regional Bank Summit 2026Optimalisasi KUB Menjadi Kunci Penguatan Likuiditas dan Layanan Bank Pembangunan DaerahKecerdasan Buatan Mulai Jadi Andalan Cari Nasihat Keuangan meski Minim Kepercayaan

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026