apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

MK Putuskan Jumlah Korban Jadi Indikator Utama Penetapan Status Bencana

Andi TobanDiterbitkan 29 Agu 2026 - 00.06 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
MK Putuskan Jumlah Korban Jadi Indikator Utama Penetapan Status Bencana
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa jumlah korban harus menjadi indikator utama dalam menetapkan status bencana, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor: 261/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2027 tentang Penanggulangan Bencana. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut di gedung MK, Jakarta, pada Jumat (28/8), dengan hasil mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

Penyederhanaan Indikator Status Bencana

Dalam putusannya, MK memangkas jumlah indikator yang digunakan untuk menetapkan status bencana dari lima menjadi tiga indikator. Sebelumnya, lima indikator yang berlaku meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Baca Juga

Kuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU

Kuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU

Kini, penetapan status bencana didasarkan pada pemenuhan minimal tiga indikator, dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi. MK menilai bahwa keharusan memenuhi kelima indikator seperti aturan sebelumnya dapat menghambat dan memperlambat penentuan dini serta penanganan bencana pada tahap tanggap darurat.

Intervensi Cepat Pemerintah Pusat

Pengurangan syarat menjadi tiga indikator ini ditujukan untuk mendorong pemerintah pusat agar segera turun tangan dalam penanganan bencana.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, jika suatu bencana telah memenuhi tiga indikator, pemerintah pusat harus segera menetapkannya sebagai bencana nasional. Dengan demikian, tanggung jawab penanganan bencana tersebut akan diambil alih dari pemerintah daerah.

Baca Juga

KPK Sita Uang Rp6 Miliar Saat Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar

KPK Sita Uang Rp6 Miliar Saat Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar

Selain itu, MK menegaskan bahwa status bencana nasional tidak hanya ditentukan oleh luasnya wilayah yang terdampak. Bencana yang terjadi di wilayah relatif kecil tetap dapat ditetapkan sebagai bencana nasional jika akumulasi dampaknya besar dan membutuhkan peran utama dari pemerintah pusat.

Gugatan uji materi ini diajukan oleh lima advokat, yaitu Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K. Panggabean, Amudin Laia, dan Roy Sitompul. Langkah hukum ini diambil menyusul bencana ekologis yang melanda Pulau Sumatra pada akhir tahun 2025. Para pemohon menilai adanya kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam pelaksanaan UU Penanggulangan Bencana, sehingga meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah serta aturan turunan terkait indikator penetapan status dan tingkat bencana.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiUji Materi

Berita Terbaru Lainnya

Alasan Pemerintah Turunkan Insentif Motor Listrik Menjadi Rp3 JutaKuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPUKPK Sita Uang Rp6 Miliar Saat Periksa Kepala Kantor Imigrasi DenpasarKubu Febrie Nilai Hakim Praperadilan Ragu Beri Putusan Kasus TPPUFenomena Orang Tua Datangi Pameran Properti untuk Carikan Rumah Anak Gen Y dan Gen ZWarga Singapura Protes Rencana Pembukaan Hutan untuk PerumahanPerang Iran Kuras Kas Angkatan Laut AS, Gaji Tentara TerancamOJK Pastikan Posisi Kunci Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Telah Terisi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap