Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa jumlah korban harus menjadi indikator utama dalam menetapkan status bencana, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor: 261/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2027 tentang Penanggulangan Bencana. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut di gedung MK, Jakarta, pada Jumat (28/8), dengan hasil mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
Penyederhanaan Indikator Status Bencana
Dalam putusannya, MK memangkas jumlah indikator yang digunakan untuk menetapkan status bencana dari lima menjadi tiga indikator. Sebelumnya, lima indikator yang berlaku meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Kuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU

Kini, penetapan status bencana didasarkan pada pemenuhan minimal tiga indikator, dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi. MK menilai bahwa keharusan memenuhi kelima indikator seperti aturan sebelumnya dapat menghambat dan memperlambat penentuan dini serta penanganan bencana pada tahap tanggap darurat.
Intervensi Cepat Pemerintah Pusat
Pengurangan syarat menjadi tiga indikator ini ditujukan untuk mendorong pemerintah pusat agar segera turun tangan dalam penanganan bencana.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, jika suatu bencana telah memenuhi tiga indikator, pemerintah pusat harus segera menetapkannya sebagai bencana nasional. Dengan demikian, tanggung jawab penanganan bencana tersebut akan diambil alih dari pemerintah daerah.
KPK Sita Uang Rp6 Miliar Saat Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar

Selain itu, MK menegaskan bahwa status bencana nasional tidak hanya ditentukan oleh luasnya wilayah yang terdampak. Bencana yang terjadi di wilayah relatif kecil tetap dapat ditetapkan sebagai bencana nasional jika akumulasi dampaknya besar dan membutuhkan peran utama dari pemerintah pusat.
Gugatan uji materi ini diajukan oleh lima advokat, yaitu Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K. Panggabean, Amudin Laia, dan Roy Sitompul. Langkah hukum ini diambil menyusul bencana ekologis yang melanda Pulau Sumatra pada akhir tahun 2025. Para pemohon menilai adanya kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam pelaksanaan UU Penanggulangan Bencana, sehingga meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah serta aturan turunan terkait indikator penetapan status dan tingkat bencana.






