Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk segera melakukan audit terhadap empat perusahaan pelayaran guna menilai sejauh mana kepatuhan mereka terhadap regulasi keselamatan pelayaran. Langkah audit ini diambil sebagai respons atas terjadinya rentetan kecelakaan kapal yang menuntut perhatian serius. Salah satu fokus utama yang disorot dalam upaya evaluasi keselamatan ini adalah masalah ketidaksesuaian data pada manifes penumpang kapal, yang sering kali tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa terdapat celah dalam sistem pencatatan manifes penumpang kapal. Celah inilah yang menyebabkan jumlah penumpang riil di atas kapal kerap kali berbeda dengan data yang dilaporkan saat pengajuan izin berlayar. Dudy menjelaskan bahwa ketidaksesuaian data ini biasanya terjadi karena adanya jeda waktu antara proses pengajuan izin berlayar hingga saat kapal benar-benar bertolak dari pelabuhan. Dalam rentang waktu tersebut, pihak operator kapal kerap kali menambahkan penumpang baru ke dalam kapal tanpa melaporkan perubahan jumlah tersebut kepada otoritas pelabuhan setempat.
Polisi Beber Cara Identifikasi Meterai Palsu, Cek Pakai Air Liur

Menyikapi celah tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan aturan ketat bahwa kapal tidak boleh diizinkan untuk diberangkatkan sebelum jumlah penumpang terakhir yang berada di atas kapal dikonfirmasi secara pasti pada saat pemberangkatan. Selain itu, Dudy juga meluruskan anggapan mengenai rentetan kecelakaan kapal yang terjadi belakangan ini. Ia menyatakan bahwa kecelakaan-kecelakaan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan efisiensi anggaran pemerintah. Menurut Dudy, urusan perawatan kapal sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari masing-masing operator kapal, bukan menjadi beban pemerintah. Dalam hal ini, peran Kementerian Perhubungan adalah bertindak sebagai regulator untuk memastikan dan meyakinkan bahwa seluruh pemangku kepentingan mematuhi setiap ketentuan serta aturan keselamatan pelayaran yang berlaku.
Bagi operator pelayaran yang terbukti melanggar standar keselamatan, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sanksi tegas yang bervariasi sesuai tingkat pelanggarannya. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis jika pelanggaran bersifat ringan, hingga tindakan yang lebih keras seperti pembekuan izin operasi rute pelayaran maupun pembekuan operasional perusahaan pelayaran itu sendiri. Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh operator kapal tersebut masuk dalam kategori tindak pidana, Kementerian Perhubungan tidak segan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Tidak hanya melakukan pengawasan eksternal terhadap operator, Kemenhub juga secara rutin melakukan evaluasi kinerja internal terhadap setiap individu stafnya guna menjaga kualitas pengawasan.
Sejumlah Bangunan Masjid Roboh dan Rusak Terdampak Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Sebagai langkah konkret lainnya untuk meningkatkan keselamatan pelayaran, Kementerian Perhubungan kini tengah mendorong kebijakan pemisahan antara angkutan barang dan angkutan penumpang. Kebijakan pemisahan jenis angkutan ini sebelumnya telah sukses diterapkan di Ketapang, yang diberlakukan segera setelah terjadinya peristiwa tenggelamnya kapal Tunu Jaya. Melalui penerapan pemisahan angkutan barang dan penumpang ini, Kemenhub berharap risiko kecelakaan dapat diminimalisasi demi menciptakan transportasi laut yang lebih aman bagi seluruh masyarakat.






