JAKARTA - Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (24/8). Dalam dokumen kesimpulan tersebut, kubu Febrie mengklaim adanya 40 aturan yang diduga dilanggar dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa temuan mengenai puluhan pelanggaran tersebut telah resmi diserahkan kepada hakim. Langkah ini diambil untuk memperkuat dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh kliennya terhadap prosedur hukum yang dijalankan oleh termohon.
Dugaan Pelanggaran Hukum Acara dan Prosedur
Menurut penjelasan Febri Diansyah, 40 ketentuan yang dinilai telah dilanggar tersebut mencakup berbagai instrumen hukum penting. Ketentuan tersebut meliputi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang (UU) TPPU, UU Administrasi Pemerintahan, UU Kejaksaan, hingga berbagai aturan internal yang berlaku di lingkungan aparat penegak hukum.
Kebakaran di Gunung Arjuno-Welirang Diperkirakan Hanguskan 146 Hektare Lahan

Selain itu, tim hukum juga menyoroti lima upaya paksa yang menjadi objek utama dalam permohonan praperadilan ini. Dari kelima upaya paksa tersebut, pihak kuasa hukum mengklaim menemukan sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara serta prinsip due process of law (proses hukum yang adil dan semestinya). Menurut mereka, pelanggaran-pelanggaran prosedural ini sangat mendasar dan mencederai hak-hak kliennya.
Tuntutan Pembatalan Penahanan Kejaksaan Agung
Dalam gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal untuk membatalkan tindakan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung. Fokus utama dari tuntutan ini mengarah pada keabsahan administrasi penahanan yang diterbitkan oleh pihak penyidik.
Secara spesifik, kubu Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang ditujukan kepada Febrie. Kuasa hukum meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa surat perintah penahanan tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim Berikan Putusan Praperadilan Secara Adil

Fokus Praperadilan pada Aspek Prosedural
Febri Diansyah menegaskan bahwa pengujian dalam sidang praperadilan ini sepenuhnya berfokus pada aspek prosedural dan formalitas penegakan hukum, bukan pada substansi materi perkara pokok TPPU itu sendiri. Oleh karena itu, publik perlu memahami batasan dari putusan praperadilan ini.
Apabila hakim tunggal nantinya memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie, keputusan tersebut tidak akan secara otomatis menghilangkan atau menggugurkan perkara pokok yang sedang disidik. Kasus dugaan pencucian uang terkait emas dan uang tunai tersebut secara hukum tetap berjalan, namun tindakan penahanan terhadap Febrie harus dinyatakan tidak sah karena dinilai cacat secara prosedur.






