apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Kubu Febrie Adriansyah Klaim 40 Aturan Dilanggar dalam Kasus TPPU Emas dan Uang Rp543 Miliar

Andi TobanDiterbitkan 25 Agu 2026 - 06.48 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kubu Febrie Adriansyah Klaim 40 Aturan Dilanggar dalam Kasus TPPU Emas dan Uang Rp543 Miliar
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

JAKARTA - Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (24/8). Dalam dokumen kesimpulan tersebut, kubu Febrie mengklaim adanya 40 aturan yang diduga dilanggar dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa temuan mengenai puluhan pelanggaran tersebut telah resmi diserahkan kepada hakim. Langkah ini diambil untuk memperkuat dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh kliennya terhadap prosedur hukum yang dijalankan oleh termohon.

Dugaan Pelanggaran Hukum Acara dan Prosedur

Menurut penjelasan Febri Diansyah, 40 ketentuan yang dinilai telah dilanggar tersebut mencakup berbagai instrumen hukum penting. Ketentuan tersebut meliputi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang (UU) TPPU, UU Administrasi Pemerintahan, UU Kejaksaan, hingga berbagai aturan internal yang berlaku di lingkungan aparat penegak hukum.

Baca Juga

Kebakaran di Gunung Arjuno-Welirang Diperkirakan Hanguskan 146 Hektare Lahan

Kebakaran di Gunung Arjuno-Welirang Diperkirakan Hanguskan 146 Hektare Lahan

Selain itu, tim hukum juga menyoroti lima upaya paksa yang menjadi objek utama dalam permohonan praperadilan ini. Dari kelima upaya paksa tersebut, pihak kuasa hukum mengklaim menemukan sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara serta prinsip due process of law (proses hukum yang adil dan semestinya). Menurut mereka, pelanggaran-pelanggaran prosedural ini sangat mendasar dan mencederai hak-hak kliennya.

Tuntutan Pembatalan Penahanan Kejaksaan Agung

Dalam gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal untuk membatalkan tindakan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung. Fokus utama dari tuntutan ini mengarah pada keabsahan administrasi penahanan yang diterbitkan oleh pihak penyidik.

Secara spesifik, kubu Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang ditujukan kepada Febrie. Kuasa hukum meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa surat perintah penahanan tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga

Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim Berikan Putusan Praperadilan Secara Adil

Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim Berikan Putusan Praperadilan Secara Adil

Fokus Praperadilan pada Aspek Prosedural

Febri Diansyah menegaskan bahwa pengujian dalam sidang praperadilan ini sepenuhnya berfokus pada aspek prosedural dan formalitas penegakan hukum, bukan pada substansi materi perkara pokok TPPU itu sendiri. Oleh karena itu, publik perlu memahami batasan dari putusan praperadilan ini.

Apabila hakim tunggal nantinya memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie, keputusan tersebut tidak akan secara otomatis menghilangkan atau menggugurkan perkara pokok yang sedang disidik. Kasus dugaan pencucian uang terkait emas dan uang tunai tersebut secara hukum tetap berjalan, namun tindakan penahanan terhadap Febrie harus dinyatakan tidak sah karena dinilai cacat secara prosedur.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahKejaksaan AgungFebri Diansyahpraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Rupiah Hari Ini Dibuka Menguat ke Rp17.690 per Dolar ASPesawat Militer NATO Gelar Latihan Mendadak di Dekat Kaliningrad RusiaPutin Sebut Ukraina Buka "Kotak Pandora", Peringatkan Serangan Balasan ke Sektor EkonomiKantor Kotamadya di Pattani Thailand Diserang Bom dan DibakarKebakaran di Gunung Arjuno-Welirang Diperkirakan Hanguskan 146 Hektare LahanKubu Febrie Adriansyah Minta Hakim Berikan Putusan Praperadilan Secara AdilDSI Luncurkan Platform Tata Kelola Ekspor Batu Bara dan Sawit pada 1 SeptemberPemerintah Siapkan Rencana Bangun Ulang Desa Adat Sade di Lombok Tengah

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap