apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim Berikan Putusan Praperadilan Secara Adil

Usat NgajiDiterbitkan 25 Agu 2026 - 06.18 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim Berikan Putusan Praperadilan Secara Adil
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara resmi meminta hakim untuk memberikan putusan praperadilan secara adil. Permintaan tersebut disampaikan setelah tim hukum menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (24/8).

Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyerahkan langsung dokumen kesimpulan tersebut sebagai bagian dari proses persidangan praperadilan yang sedang berjalan. Melalui langkah ini, pihak pemohon berharap hakim dapat mempertimbangkan seluruh argumen hukum secara objektif demi tegaknya keadilan prosedural.

Pengujian Aspek Prosedural Penahanan

Febri Diansyah menjelaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya merupakan hak tersangka untuk menguji aspek prosedural dari tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, bukan untuk masuk ke dalam substansi perkara pokok. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang sah.

Baca Juga

Pemerintah Siapkan Rencana Bangun Ulang Desa Adat Sade di Lombok Tengah

Pemerintah Siapkan Rencana Bangun Ulang Desa Adat Sade di Lombok Tengah

Adapun perkara pokok yang menjerat mantan Jampidsus tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus TPPU ini melibatkan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai sebesar Rp543 miliar.

Febri Diansyah juga menambahkan bahwa apabila hakim tunggal nantinya mengabulkan permohonan praperadilan yang mereka ajukan, keputusan tersebut tidak akan secara otomatis menghilangkan perkara pokok yang sedang disidik. Proses praperadilan ini murni berfokus pada pengujian keabsahan formil dari tindakan penahanan.

Tuntutan Pembatalan Penahanan Kejaksaan Agung

Dalam petitum gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Febrie Adriansyah secara spesifik meminta hakim tunggal untuk membatalkan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga

TelkomGroup Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp 1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

TelkomGroup Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp 1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Selain pembatalan penahanan, Febrie juga memohon kepada hakim untuk menyatakan bahwa surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh Kejagung tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Surat perintah penahanan yang menjadi objek gugatan dalam sidang praperadilan ini adalah Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani dan diterbitkan pada tanggal 24 Juli 2026.

Dengan penyerahan kesimpulan ini, kubu Febrie Adriansyah kini menantikan putusan dari Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka berharap putusan yang akan dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan hukum serta memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum senantiasa mematuhi prosedur yang berlaku.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahKejaksaan AgungpraperadilanPN Jakarta Selatan

Berita Terbaru Lainnya

DSI Luncurkan Platform Tata Kelola Ekspor Batu Bara dan Sawit pada 1 SeptemberPemerintah Siapkan Rencana Bangun Ulang Desa Adat Sade di Lombok TengahDSI Pantau Transaksi Ekspor Tiga Komoditas Strategis Senilai Rp1.239 TriliunTelkomGroup Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp 1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTTInvestor Pasar Modal Tembus 30,3 Juta, Pemula Jangan Ikut TrenKunjungan Wisatawan Meningkat, Archipelago Hotels Ekspansi Lima Properti di Jawa dan SumatraBulog Pastikan Stok Beras Aman dan Distribusi di NTT Tetap LancarTransmart Gelar Full Day Sale Minggu 23 Agustus, Tawarkan Diskon hingga 50 Persen

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap