Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara resmi meminta hakim untuk memberikan putusan praperadilan secara adil. Permintaan tersebut disampaikan setelah tim hukum menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (24/8).
Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyerahkan langsung dokumen kesimpulan tersebut sebagai bagian dari proses persidangan praperadilan yang sedang berjalan. Melalui langkah ini, pihak pemohon berharap hakim dapat mempertimbangkan seluruh argumen hukum secara objektif demi tegaknya keadilan prosedural.
Pengujian Aspek Prosedural Penahanan
Febri Diansyah menjelaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya merupakan hak tersangka untuk menguji aspek prosedural dari tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, bukan untuk masuk ke dalam substansi perkara pokok. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang sah.
Pemerintah Siapkan Rencana Bangun Ulang Desa Adat Sade di Lombok Tengah

Adapun perkara pokok yang menjerat mantan Jampidsus tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus TPPU ini melibatkan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai sebesar Rp543 miliar.
Febri Diansyah juga menambahkan bahwa apabila hakim tunggal nantinya mengabulkan permohonan praperadilan yang mereka ajukan, keputusan tersebut tidak akan secara otomatis menghilangkan perkara pokok yang sedang disidik. Proses praperadilan ini murni berfokus pada pengujian keabsahan formil dari tindakan penahanan.
Tuntutan Pembatalan Penahanan Kejaksaan Agung
Dalam petitum gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Febrie Adriansyah secara spesifik meminta hakim tunggal untuk membatalkan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
TelkomGroup Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp 1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Selain pembatalan penahanan, Febrie juga memohon kepada hakim untuk menyatakan bahwa surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh Kejagung tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Surat perintah penahanan yang menjadi objek gugatan dalam sidang praperadilan ini adalah Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani dan diterbitkan pada tanggal 24 Juli 2026.
Dengan penyerahan kesimpulan ini, kubu Febrie Adriansyah kini menantikan putusan dari Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka berharap putusan yang akan dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan hukum serta memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum senantiasa mematuhi prosedur yang berlaku.






