PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bersiap memantau transaksi ekspor tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia dengan nilai total mencapai hampir US$70 miliar atau sekitar Rp1.239 triliun. Nilai transaksi tersebut dihitung berdasarkan asumsi kurs Rp17.709 per dolar AS.
Langkah pemantauan ini dirancang untuk memperkuat transparansi arus data ekspor komoditas unggulan nasional tanpa mengganggu hubungan dagang yang telah terjalin antara eksportir dan pembeli di pasar internasional.
Rincian Nilai Ekspor Tiga Komoditas Utama
Pengawasan transaksi oleh DSI berfokus pada tiga komoditas strategis, yaitu batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan ferroalloy. Ketiga komoditas ini memberikan kontribusi besar terhadap total nilai ekspor yang dipantau:
Investor Pasar Modal Tembus 30,3 Juta, Pemula Jangan Ikut Tren

- Batu Bara: Menyumbang nilai ekspor terbesar dengan proyeksi mencapai sekitar US$30,35 miliar.
- CPO: Berada di posisi kedua dengan kontribusi ekspor sekitar US$22,87 miliar.
- Ferroalloy: Menyumbang nilai ekspor sekitar US$16,43 miliar.
Menjamin Transparansi Tanpa Hambatan Birokrasi
CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa kehadiran DSI ditujukan untuk memperkuat transparansi transaksi ekspor. Kebijakan ini dipastikan tetap menghormati kontrak komersial yang telah disepakati oleh para eksportir, termasuk kontrak jangka panjang. Eksportir tetap dapat melakukan pengiriman komoditas secara langsung kepada pembeli sesuai dengan kesepakatan yang ada.
Pada tahap awal, peran DSI akan lebih difokuskan pada evaluasi dan pemantauan guna memastikan aspek transparansi. Lembaga ini menegaskan tidak akan menambah lapisan birokrasi baru ataupun menggantikan fungsi regulator yang sudah berjalan. Seluruh kewenangan terkait perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada di bawah kementerian atau lembaga pemerintah yang berwenang.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan, DSI akan membangun satu titik verifikasi untuk memantau aliran data dan transaksi ekspor secara komprehensif. Titik verifikasi ini mencakup pemeriksaan kuantitas, kualitas, klasifikasi barang, harga, penyelesaian pembayaran, hingga proses repatriasi devisa hasil ekspor ke dalam negeri.
Bulog Pastikan Stok Beras Aman dan Distribusi di NTT Tetap Lancar

Landasan Hukum dan Penerapan Bertahap
DSI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 dan telah mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.
Agar proses transisi berjalan optimal dan meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha, implementasi mandat pemantauan oleh DSI ini akan dilaksanakan secara bertahap, terukur, serta disesuaikan dengan tingkat kesiapan sistem di lapangan.






