Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq beserta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di universitas negeri tersebut. Pengusutan perkara ini mengungkap modus kejahatan di mana Warek Unsoed peras ortu maba kedokteran Rp 650 juta, tapi tak diluluskan dalam proses seleksi.
Berdasarkan informasi dari KPK, dugaan pemerasan ini terjadi pada bulan Agustus 2026, bertepatan dengan masa penerimaan mahasiswa baru untuk fakultas kedokteran. Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III, dengan sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, diduga meminta uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua dari salah satu calon mahasiswa baru. Permintaan uang tersebut disampaikan tidak secara langsung, melainkan melalui dua orang perantara dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Duduk Perkara Rektor Unsoed Sodiq Peras Orang Tua Calon Mahasiswa Baru

Meskipun orang tua calon mahasiswa tersebut bersedia memenuhi tuntutan dan menyerahkan uang sebesar Rp 650 juta kepada pihak perantara, hasil seleksi tidak sesuai dengan komitmen awal. Calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lulus seleksi masuk Fakultas Kedokteran Unsoed. Masalah kemudian memuncak ketika uang ratusan juta rupiah yang telah disetorkan tersebut tidak dapat dikembalikan kepada orang tua korban. Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto mengaku tidak bisa memulangkan dana tersebut karena uangnya telah mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.
Menghadapi situasi tersebut, Norman Arie Prayogo kemudian berupaya mencari jalan keluar demi mengembalikan uang milik orang tua calon mahasiswa. Atas izin dari Rektor Akhmad Sodiq, Norman memutuskan untuk meminjam uang dari salah satu pihak swasta. Untuk membayar kembali pinjaman kepada pihak swasta tersebut, Norman berjanji akan memberikan kompensasi berupa pembayaran dari pencairan tiga paket proyek pengerjaan fisik di lingkungan kampus Unsoed. Tiga paket proyek yang dijanjikan tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, serta proyek pengecatan gedung.
Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Capai 59,7 Persen, Stasiun Monas Siap Beroperasi 2027

Dalam skema pengembalian pinjaman melalui proyek kampus ini, Norman melibatkan Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Mulyono yang merupakan pihak swasta sekaligus keponakan dari Akhmad Sodiq. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan kecukupan alat bukti, KPK akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut terdiri dari jajaran internal Unsoed dan pihak swasta, yaitu Ahmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), serta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono dari pihak swasta.






