Kebijakan tarif tiket kereta api bagi anak-anak di Indonesia kini tengah dipersoalkan di meja hijau. Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa resmi mengajukan permohonan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan pengenaan tarif bagi balita. Permohonan gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 23 Juli 2026, dengan menyasar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Fokus utama dari gugatan ini adalah pengujian terhadap Pasal 131 ayat (1) dalam undang-undang tersebut. Pemohon mempersoalkan kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mewajibkan anak-anak berusia 3 tahun ke atas untuk membeli tiket perjalanan dengan tarif penuh atau setara dengan tarif penumpang dewasa. Kebijakan operasional ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan undang-undang yang ada.








