apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Nasional

Ketika Tiket Kereta untuk Balita Dinilai Melanggar Hak Konstitusional, Aturan PT KAI Digugat ke MK

Nyaring AranDiterbitkan 29 Jul 2026 - 07.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketika Tiket Kereta untuk Balita Dinilai Melanggar Hak Konstitusional, Aturan PT KAI Digugat ke MK
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kebijakan tarif tiket kereta api bagi anak-anak di Indonesia kini tengah dipersoalkan di meja hijau. Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa resmi mengajukan permohonan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan pengenaan tarif bagi balita. Permohonan gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 23 Juli 2026, dengan menyasar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Fokus utama dari gugatan ini adalah pengujian terhadap Pasal 131 ayat (1) dalam undang-undang tersebut. Pemohon mempersoalkan kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mewajibkan anak-anak berusia 3 tahun ke atas untuk membeli tiket perjalanan dengan tarif penuh atau setara dengan tarif penumpang dewasa. Kebijakan operasional ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan undang-undang yang ada.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Sebagai seorang ayah yang memiliki anak berusia 2 tahun 9 bulan, Jangkung Sido Sentosa merasa langsung terdampak oleh implementasi aturan ini. Ia berargumen bahwa kebijakan yang diterapkan oleh PT KAI bertentangan secara nyata dengan frasa "anak di bawah 5 tahun" yang tercantum dalam Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian. Menurutnya, batas usia yang diterapkan oleh operator kereta api saat ini memangkas hak anak-anak yang secara hukum masih tergolong di bawah lima tahun.

Baca Juga

Linimasa 18 Operasi Tangkap Tangan KPK Sepanjang 2026, Puluhan Pejabat dan Kepala Daerah Terjaring

Linimasa 18 Operasi Tangkap Tangan KPK Sepanjang 2026, Puluhan Pejabat dan Kepala Daerah Terjaring

Lebih lanjut, pemohon mendalilkan bahwa kewajiban membayar tarif dewasa bagi anak berusia 3 tahun hingga di bawah 5 tahun telah melanggar hak-hak konstitusional anak. Hak-hak tersebut dijamin dan dilindungi secara tegas di dalam konstitusi negara, tepatnya pada Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ketentuan konstitusi ini mengatur mengenai perlindungan hak anak, kepastian hukum yang adil, serta hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus.

Untuk memperkuat argumennya, pemohon juga menyertakan perbandingan kebijakan transportasi kereta api di beberapa negara lain. Di Inggris, misalnya, anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi kereta api secara gratis tanpa dipungut biaya. Sementara itu, di Jepang, anak-anak yang berusia mulai dari 1 tahun hingga sebelum menginjak usia 6 tahun juga dibebaskan dari tarif dasar perjalanan kereta api dengan memenuhi kondisi-kondisi tertentu.

Baca Juga

Eksploitasi Anak dalam Sindikat 'Sobis' di Sidrap, Bagaimana Modus dan Aturan Hukumnya?

Eksploitasi Anak dalam Sindikat 'Sobis' di Sidrap, Bagaimana Modus dan Aturan Hukumnya?

Melalui permohonan ini, Jangkung meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh permohonan yang diajukannya. Ia berharap MK dapat menyatakan bahwa Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa "fasilitas khusus" bagi anak di bawah 5 tahun mencakup pemberian karcis gratis. Selain itu, pemohon juga meminta agar frasa "anak di bawah lima tahun" dalam pasal tersebut ditafsirkan secara tegas sebagai anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun penuh.

Langkah hukum ini memicu perhatian publik mengenai bagaimana fasilitas transportasi massal di Indonesia memperlakukan penumpang anak-anak. Keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi penentu apakah kebijakan tarif kereta api bagi balita di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan demi memenuhi hak konstitusional anak.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiPT KAITiket Kereta ApiHak KonstitusionalJudicial ReviewBalita

Berita Terbaru Lainnya

Rupiah Melemah ke Rp 18.083 per Dolar AS, Pasar Respons Negatif Pengunduran Diri Gubernur BIDiler Belum Banyak, Bisakah Pemilik Mobil Lepas Servis di Bengkel Chery Group?Indeks KOSPI Korea Selatan Anjlok Hampir 11 Persen, Dipicu Kekhawatiran Sektor AI dan SemikonduktorKekeringan di Gunungkidul, Warga Dusun Kemesu Terpaksa Jual Ternak demi Beli Air BersihMilkLife Archery Challenge Kejurnas Junior 2026 Diacungi Jempol, Fasilitas Supersoccer Arena Kudus Berstandar InternasionalIHSG Diproyeksi Melemah, Pasar Masih Menanti Kepastian Gubernur Bank Indonesia DefinitifMenakar Peran Danantara di KSSK, Ikut Rapat Koordinasi, tetapi Tanpa Hak SuaraMengapa Pemerintah Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik? Ini Penjelasannya

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  2. 2Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  3. 3Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata 路 26 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap