Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan. Langkah tegas ini diambil menyusul terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi mereka yang menghanguskan total area seluas 1.511,55 hektare.
Dari keenam perusahaan tersebut, satu entitas menerima sanksi yang lebih berat berupa pembekuan izin usaha. Sementara itu, lima perusahaan lainnya dikenai sanksi Paksaan Pemerintah.
Rincian Perusahaan dan Luas Lahan yang Terbakar
Keenam perusahaan yang menerima sanksi ini tersebar di tiga provinsi di Kalimantan. Di Kalimantan Barat, terdapat empat perusahaan yang diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada periode 10 hingga 14 Agustus 2026. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap PT NES yang beroperasi di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Berdasarkan data Kemenhut, PT WEL mencatatkan area kebakaran paling luas, yakni mencapai sekitar 760,51 hektare. Di posisi berikutnya, area terbakar di konsesi PT MPK mencapai 394,83 hektare, diikuti oleh PT WSP seluas 107,7 hektare, PT FI seluas 95,87 hektare, PT PSR seluas 82,26 hektare, dan PT NES dengan luas lahan terbakar sebesar 70,38 hektare.
Bulog Pastikan Stok Beras Aman dan Distribusi di NTT Tetap Lancar

Ketegasan Sanksi bagi Pelanggar
Kemenhut menerapkan tingkat sanksi yang berbeda berdasarkan kondisi di lapangan. PT MPK yang berlokasi di Kalimantan Barat menerima sanksi pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah. Langkah ini diambil karena kebakaran di area konsesi perusahaan tersebut dinilai terjadi secara luas dan berulang.
Untuk lima perusahaan lainnya, yakni PT WEL, PT FI, PT WSP, PT NES, dan PT PSR, Kemenhut menjatuhkan sanksi Paksaan Pemerintah.
Ardi Risman menjelaskan pada Senin (24/8/2026) bahwa sanksi Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi nyata bagi pihak manajemen. "Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan," ujar Ardi.
Kemenhut juga memperingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap sanksi ini dapat berujung pada tindakan yang lebih keras. Jika kewajiban yang dibebankan tidak segera dipenuhi dalam tenggat waktu yang ditentukan, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan izin usaha.
Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya

Fokus Pengawasan dan Potensi Pidana
Proses pengawasan yang dilakukan Kemenhut mencakup kesiapan infrastruktur pencegahan masing-masing perusahaan. Aspek yang diawasi meliputi kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman dan sumber air, keberadaan menara pantau, sekat kanal, serta keandalan sistem deteksi dan respons dini.
Bagi perusahaan yang areanya meliputi lahan gambut, pemulihan wajib mencakup perbaikan fungsi hidrologis. Hal ini dilakukan melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut (peat rewetting), hingga pemantauan tinggi muka air tanah.
Di sisi lain, Kemenhut menegaskan bahwa sanksi administratif ini tidak menghapus kemungkinan proses hukum lain. Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa sanksi administratif digunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. "Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan," tegas Dwi.
Kemenhut kini tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga dengan sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran serta kerusakan kawasan tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan.






