Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil langkah tegas dengan memblokir akses akun tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Keputusan pemblokiran ini berimplikasi langsung terhadap operasional ketiga biro perjalanan tersebut, di mana mereka kini tidak dapat lagi melakukan input data jemaah melalui sistem resmi pemerintah tersebut.
Adapun tiga agen travel atau PPIU yang telah diblokir akses akun Siskopatuh-nya oleh Kemenhaj adalah PT Khazanah Tamma Internasional (yang juga dikenal sebagai Hanania Group), PT Tekat Arung Samudra, dan PT Yastha Mandiri. Pemblokiran ini membatasi ruang gerak administratif ketiga perusahaan dalam mendaftarkan keberangkatan jemaah umrah baru ke dalam sistem pengawasan negara.
Pengawasan dan Perlindungan Hak Jemaah
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan penonaktifan akses ini. Menurut Atty, pemblokiran tersebut merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan yang dijalankan oleh pemerintah terhadap seluruh penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di tanah air.
Keluarga Sutrimo Tagih Hasil Ekshumasi ke Polda Metro Jaya

Pemerintah menggunakan Siskopatuh sebagai instrumen utama untuk memantau, mengawasi, serta mengendalikan pelaksanaan ibadah umrah secara terpadu. Dengan sistem ini, Kemenhaj dapat memastikan setiap PPIU memenuhi kewajiban mereka dan mematuhi regulasi yang berlaku demi keselamatan jemaah.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin, 31 Agustus 2026, Atty menegaskan bahwa prioritas utama dari tindakan administratif ini adalah keselamatan dan hak-hak jemaah.
"Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah umrah. Kami memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak jemaah tetap terlindungi," ujar Atty Novyanty dalam keterangan pers tertulis tersebut.
Banjir Bandang Nepal 2026, Sinyal Krisis Iklim di Himalaya?

Imbauan Kemenhaj untuk Calon Jemaah Umrah
Menindaklanjuti pemblokiran terhadap PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), PT Tekat Arung Samudra, dan PT Yastha Mandiri, Kemenhaj juga mengeluarkan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat. Calon jemaah umrah diminta untuk bersikap lebih cermat, kritis, dan waspada sebelum memutuskan untuk mendaftar pada suatu PPIU.
Kemenhaj menyarankan agar masyarakat terlebih dahulu memeriksa status legalitas resmi dari agen travel yang bersangkutan. Selain legalitas hukum, rekam jejak atau track record pelayanan dari penyelenggara perjalanan ibadah umrah tersebut juga harus diteliti secara saksama sebelum calon jemaah melakukan pendaftaran. Upaya ini dinilai krusial agar masyarakat terhindar dari permasalahan selama persiapan maupun saat pelaksanaan ibadah umrah di Tanah Suci.






