Keluarga Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (31/8/2026) untuk menagih hasil ekshumasi atau pembongkaran makam yang telah dilakukan pada 12 Agustus 2026. Penagihan ini diajukan melalui permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, menyatakan bahwa pihak keluarga mendatangi Polda Metro Jaya karena penyidik sempat menargetkan hasil ekshumasi akan keluar pada pekan lalu. Namun, hingga saat ini pihak keluarga mengaku belum menerima hasil pemeriksaan tersebut.
Sutrimo merupakan mantan pegawai dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Sutrimo ditemukan meninggal dunia di sebuah klinik kecantikan di Jakarta Selatan di tengah proses penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Banjir Bandang Nepal 2026, Sinyal Krisis Iklim di Himalaya?

Dalam permohonan yang diajukan, keluarga juga mempertanyakan keberadaan ponsel milik Sutrimo yang belum ditemukan sejak ia meninggal dunia hingga proses ekshumasi selesai dilakukan. Keluarga mencurigai seorang pegawai Kejaksaan Agung bernama Febrio Adiono sebagai saksi kunci yang mengetahui misteri kematian Sutrimo.
Menurut Aan, Febrio merupakan orang pertama yang mengantar Sutrimo ke rumah sakit dan mengambil keputusan sepihak untuk tidak melakukan autopsi. Jenazah Sutrimo langsung dikirim pada hari yang sama tanpa memberitahukan keluarga mengenai kondisi fisik korban yang saat itu ditemukan mengeluarkan busa dari mulut dan hidung. Hingga kini, penyidik dilaporkan belum memeriksa Febrio.
Kemenhaj Blokir Akses Siskopatuh Tiga PPIU untuk Lindungi Jemaah

Selain itu, pihak keluarga menemukan adanya transaksi uang masuk sebesar Rp5 juta sebelum kematian Sutrimo yang dikirim oleh seorang perempuan berinisial YLD, yang diduga merupakan ajudan Febrie Adriansyah. Kiriman uang tersebut diduga berkaitan dengan arahan agar Sutrimo kembali ke Jakarta dari Banyumas. Sutrimo sebelumnya diketahui pulang ke kampung halaman karena merasa takut setelah adanya penggeledahan di kediaman mantan majikannya terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian uang.
Pihak keluarga sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Febrie Adriansyah pada 14 Agustus 2026. Surat tersebut dijawab oleh kuasa hukum dari putra Febrie, Agam, yang menyatakan bahwa mereka akan bersikap kooperatif untuk membantu, namun mengaku tidak mengetahui keberadaan ponsel milik Sutrimo.






