Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang tersangka. Selain Rektor Akhmad Sodiq, tersangka lainnya adalah dua pejabat internal universitas, yakni Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Winarto, dan Mulyono.
Modus Transaksi Kursi dan Proyek Kampus
Praktik dugaan suap di lingkungan Unsoed terdeteksi terjadi melalui beberapa skema transaksi. Pada Fakultas Kedokteran, universitas menetapkan tarif resmi Uang Kuliah Tunggal (UKT) berkisar antara Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) senilai Rp100 juta hingga Rp260 juta. Namun, di balik tarif resmi tersebut, diduga ada kesepakatan gelap.
Norman Arie Prayoga, dengan sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui perantara pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Meski uang tersebut telah ditransfer, calon mahasiswa yang bersangkutan tetap dinyatakan tidak lulus seleksi.
Prabowo Subianto Jadi Saksi Pernikahan Sespri Rizky Irmansyah

Akibat kegagalan tersebut, Norman mengganti dana Rp650 juta tersebut menggunakan pinjaman dari pihak swasta. Sebagai timbal balik, pinjaman itu diikat dengan janji pemberian tiga proyek di lingkungan Unsoed, meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, serta pengecatan gedung.
Aliran dana lainnya diduga dikelola oleh Mulyono atas perintah Akhmad Sodiq. Mulyono, yang merupakan keponakan rektor, ditugaskan mengelola uang gratifikasi dari penerimaan mahasiswa baru untuk tahun 2025 dan 2026. Dari praktik ini, Mulyono menghimpun sedikitnya Rp680 juta yang kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas namanya sendiri.
Di samping itu, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto diduga melakukan tawar-menawar "mahar" seleksi penerimaan mahasiswa dengan pengepul atas persetujuan Akhmad Sodiq. Sepanjang periode 2025 hingga 2026, Eko mengantongi dana sebesar Rp1,12 miliar. Transaksi ini diduga melibatkan guru SMA yang memasang tarif berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta per calon mahasiswa. Agar proses ini berjalan mulus, Akhmad Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk memberikan persetujuan atau otorisasi klik bagi calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
Dampak Korupsi pada Sektor Pendidikan Tinggi
Kasus yang terjadi di Unsoed memperpanjang catatan tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia. Catatan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa sepanjang kurun waktu 2006 hingga 2025, telah terjadi 60 kasus korupsi di lingkungan perguruan tinggi. Kasus-kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp446,89 miliar serta nilai suap sebesar Rp4,4 miliar, dengan melibatkan 188 orang yang mayoritas berasal dari lingkungan kampus sendiri.
Respons Istana soal Haji Isam Jadi Koordinator Atasi Karhutla

Padahal, tata kelola keuangan perguruan tinggi negeri (PTN) telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang membagi pola pengelolaan finansial universitas negeri ke dalam tiga kategori.
Ancaman Pidana dan Sikap Kementerian
Atas dugaan pelanggaran tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Merespons kasus ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyatakan bahwa kementeriannya masih menunggu keterangan resmi dan pendalaman lebih lanjut dari KPK sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.






