Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap cara yang digunakan oleh puluhan pelaku dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan ini, kepolisian membeberkan secara rinci modus 72 tersangka kasus kebakaran hutan Sumatera dan Kalimantan yang sengaja melakukan pembakaran demi menekan biaya operasional pembukaan lahan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu (23/8/2026). Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerbitkan 89 laporan polisi dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka.
Motif Ekonomi dan Pola Pembakaran Lahan
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan dengan biaya operasional yang lebih murah. Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyatakan bahwa para pelaku sengaja melakukan pembakaran agar biaya kegiatan berkebun menjadi ekonomis.
Polisi menemukan pola pembukaan lahan dengan cara membakar ini dalam penanganan perkara Karhutla di sembilan Kepolisian Daerah (Polda). Sembilan wilayah tersebut meliputi Polda Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
TNI AU Kerahkan Pesawat untuk Water Bombing Karhutla di Kalimantan Selatan

Aksi pembakaran ini dirancang secara sistematis memanfaatkan pergantian musim. Pembakaran dilakukan pada musim panas karena kondisi lahan yang kering membuatnya lebih mudah terbakar. Setelah lahan bersih dan memasuki musim hujan, area tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan dengan ditanami kelapa sawit.
Penyitaan Barang Bukti di Lapangan
Untuk memperkuat proses penyidikan, pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti di lokasi kejadian. Barang bukti yang diamankan penyidik memperjelas bahwa motif utama pembakaran ini memang ditujukan untuk pembukaan lahan perkebunan.
Beberapa barang bukti terkait penyulutan api yang disita petugas meliputi: - 35 unit korek api - 2 botol plastik berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar - 2 jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar - 2 botol plastik berisi pertalite - 1 botol plastik berisi minyak tanah
Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selain bahan bakar dan pemantik, polisi juga menyita peralatan kerja serta sisa material yang terbakar di lapangan, di antaranya: - 21 bilah parang - 2 unit kapak - 1 buah cangkul - 2 unit gergaji mesin (chainsaw) - 39 batang kayu bekas terbakar - 5 kantong plastik sampel tanah terbakar - 13 plastik bekas polybag - 6 batang bibit sawit - 1 pasang sepatu bot
Menurut penjelasan Irhamni, keberadaan barang bukti ini mempertegas motif pembukaan lahan baru. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan membakar lahan demi kepentingan pribadi ini merupakan kejahatan luar biasa karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.






