apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Polri Ungkap Modus 72 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Sumatera dan Kalimantan

Nyaring AranDiterbitkan 25 Agu 2026 - 01.57 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polri Ungkap Modus 72 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Sumatera dan Kalimantan
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap cara yang digunakan oleh puluhan pelaku dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan ini, kepolisian membeberkan secara rinci modus 72 tersangka kasus kebakaran hutan Sumatera dan Kalimantan yang sengaja melakukan pembakaran demi menekan biaya operasional pembukaan lahan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu (23/8/2026). Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerbitkan 89 laporan polisi dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka.

Motif Ekonomi dan Pola Pembakaran Lahan

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan dengan biaya operasional yang lebih murah. Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyatakan bahwa para pelaku sengaja melakukan pembakaran agar biaya kegiatan berkebun menjadi ekonomis.

Polisi menemukan pola pembukaan lahan dengan cara membakar ini dalam penanganan perkara Karhutla di sembilan Kepolisian Daerah (Polda). Sembilan wilayah tersebut meliputi Polda Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Baca Juga

TNI AU Kerahkan Pesawat untuk Water Bombing Karhutla di Kalimantan Selatan

TNI AU Kerahkan Pesawat untuk Water Bombing Karhutla di Kalimantan Selatan

Aksi pembakaran ini dirancang secara sistematis memanfaatkan pergantian musim. Pembakaran dilakukan pada musim panas karena kondisi lahan yang kering membuatnya lebih mudah terbakar. Setelah lahan bersih dan memasuki musim hujan, area tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan dengan ditanami kelapa sawit.

Penyitaan Barang Bukti di Lapangan

Untuk memperkuat proses penyidikan, pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti di lokasi kejadian. Barang bukti yang diamankan penyidik memperjelas bahwa motif utama pembakaran ini memang ditujukan untuk pembukaan lahan perkebunan.

Beberapa barang bukti terkait penyulutan api yang disita petugas meliputi: - 35 unit korek api - 2 botol plastik berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar - 2 jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar - 2 botol plastik berisi pertalite - 1 botol plastik berisi minyak tanah

Baca Juga

Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selain bahan bakar dan pemantik, polisi juga menyita peralatan kerja serta sisa material yang terbakar di lapangan, di antaranya: - 21 bilah parang - 2 unit kapak - 1 buah cangkul - 2 unit gergaji mesin (chainsaw) - 39 batang kayu bekas terbakar - 5 kantong plastik sampel tanah terbakar - 13 plastik bekas polybag - 6 batang bibit sawit - 1 pasang sepatu bot

Menurut penjelasan Irhamni, keberadaan barang bukti ini mempertegas motif pembukaan lahan baru. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan membakar lahan demi kepentingan pribadi ini merupakan kejahatan luar biasa karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polrikebakaran hutanBareskrim PolriKarhutla

Berita Terbaru Lainnya

TNI AU Kerahkan Pesawat untuk Water Bombing Karhutla di Kalimantan SelatanPengguna Kripto Indonesia Tembus 22 Juta, Industri Butuh Kepatuhan untuk Gaet InstitusiPromo Transmart Full Day Sale 23 Agustus 2026, Rak Besi Diskon Lebih dari Rp 1,2 JutaBank Artha Graha Dukung Ekosistem Kreatif Lewat Creative Paper ExperienceKasus Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Ditetapkan Sebagai TersangkaPrabowo Subianto Jadi Saksi Pernikahan Sespri Rizky IrmansyahRespons Istana soal Haji Isam Jadi Koordinator Atasi KarhutlaIstana Bantah Tunjuk Haji Isam Jadi Koordinator Penanganan Karhutla Kalimantan

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap