Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada penunjukan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad, atau yang akrab disapa Haji Isam, sebagai koordinator penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Klarifikasi ini disampaikan oleh Prasetyo saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada Minggu (23/8/2026).
Pernyataan resmi tersebut menanggapi rumor yang beredar mengenai penunjukan Haji Isam dalam penanggulangan bencana karhutla di wilayah tersebut. Pemerintah pusat memastikan bahwa kendali penanganan tetap berada di bawah koordinasi pejabat negara yang telah ditunjuk secara resmi untuk memimpin pembagian wilayah kerja.
Pembagian Wilayah Kerja Pejabat Setingkat Menteri
Alih-alih menunjuk koordinator tunggal dari pihak swasta, pemerintah membagi tanggung jawab penanganan karhutla kepada beberapa pejabat setingkat menteri. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan di lapangan berjalan lebih terarah sesuai dengan pembagian wilayah koordinasi.
Presiden Prabowo Subianto Rencanakan Kunjungan Langsung ke Lokasi Gempa NTT

Beberapa pejabat yang ditunjuk untuk memimpin pembagian wilayah ini meliputi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PM), serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang masing-masing bertanggung jawab atas wilayah tertentu.
Meski pembagian wilayah kerja telah dilakukan, pemerintah menegaskan belum memiliki rencana untuk membentuk satu tim satuan tugas (satgas) khusus penanganan karhutla yang mencakup seluruh wilayah Kalimantan secara terpusat.
Instruksi Mendagri dan Penegakan Aturan Pembukaan Lahan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menyatakan tidak mengetahui asal mula munculnya isu penunjukan Haji Isam sebagai koordinator penanganan karhutla. Tito menegaskan bahwa upaya pemadaman dan pencegahan kebakaran hutan di Kalimantan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini mencakup partisipasi aktif dari masyarakat serta perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah tersebut, seperti sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang turut terdampak.
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Flores NTT, BMKG, Tidak Berpotensi Tsunami

Menyikapi eskalasi kebakaran lahan yang terjadi, Mendagri telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026. Melalui instruksi ini, pemerintah pusat melarang keras para kepala daerah鈥攂aik gubernur, bupati, maupun wali kota鈥攗ntuk mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Aturan ini berlaku mutlak tanpa ada pengecualian.
Tito menjelaskan bahwa situasi karhutla saat ini telah masuk dalam kondisi darurat yang membutuhkan diskresi luar biasa (extraordinary discretion) agar tidak muncul titik api baru di lapangan. Untuk mendukung jalannya penanganan darurat, pemerintah juga telah mengerahkan berbagai peralatan tambahan, termasuk helikopter pengebom air (water bombing), alat pelindung diri (APD), serta penambahan pasukan ke lokasi-lokasi terdampak.






