Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menunjuk Ali Rokhman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Langkah ini diambil untuk menggantikan Akhmad Sodiq yang kini berstatus sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penunjukan Ali Rokhman sebagai pimpinan sementara Unsoed ini mulai efektif berlaku sejak tanggal 23 Agustus 2026.
Sebelum ditunjuk sebagai Plt Rektor, Ali Rokhman merupakan Guru Besar Manajemen Informasi Sektor Publik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unsoed.
Koordinasi Kemdiktisaintek dan Pihak Unsoed
Menyusul situasi hukum yang menimpa rektor nonaktif, pihak universitas segera melakukan langkah antisipasi agar roda kepemimpinan tidak kosong. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Unsoed, Waluyo Handoko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Flores NTT, BMKG, Tidak Berpotensi Tsunami

Dalam rapat koordinasi tersebut, pihak Kemdiktisaintek diwakili oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Prof. Badri Munir Sukoco. Pertemuan ini melahirkan keputusan penunjukan Plt Rektor demi menjaga keberlangsungan administrasi dan kegiatan di lingkungan kampus yang berlokasi di Purwokerto tersebut.
Tugas Mengawal Transisi dan Akademik Kampus
Setelah penunjukan ini resmi berjalan, Prof. Badri Munir Sukoco meminta Ali Rokhman selaku Plt Rektor untuk segera menjalankan beberapa agenda penting. Fokus utama yang diinstruksikan adalah menjamin seluruh kegiatan akademik maupun non-akademik di Unsoed tetap berjalan dengan baik dan kondusif bagi seluruh civitas akademika.
Selain menjaga aktivitas harian kampus, Ali Rokhman juga mengemban tugas penting untuk mengawal proses pemilihan rektor (pilrek) definitif. Proses pemilihan tersebut harus dipastikan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan statuta yang berlaku di Unsoed.
BNPB, 101 Puskesmas di NTT Kembali Beroperasi Penuh Pascagempa M 7,7

Sikap Tegas Kementerian Terhadap Kasus Hukum
Kasus hukum yang menjerat Akhmad Sodiq di KPK berkaitan dengan dugaan tindakan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Terhadap persoalan ini, Kemdiktisaintek menyatakan keprihatinan yang mendalam atas munculnya kasus hukum di lingkungan pendidikan tinggi.
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa kementerian tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Kendati demikian, kementerian menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Akhmad Sodiq dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak KPK.






