Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memberikan penjelasan resmi untuk merespons ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial terkait isu potensi 1.800 ton emas milik masyarakat. Pernyataan mengenai emas yang dianalogikan sebagai "emas di bawah bantal" ini sebelumnya sempat menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, memberikan klarifikasi pada Sabtu (22/8/2026) untuk meluruskan pemahaman publik. Ia menjelaskan bahwa istilah "emas di bawah bantal" sebenarnya merupakan sebuah metafora atau analogi. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas oleh masyarakat yang disimpan secara konvensional di ranah rumah tangga selama bertahun-tahun, dan bukan merujuk pada keberadaan emas fisik di bawah tempat tidur atau bantal secara harfiah.
Potensi Emas Masyarakat dan Cadangan Nasional
Dalam penjelasannya, Haryo memaparkan data mengenai estimasi cadangan emas dan kepemilikan emas di Indonesia untuk memberikan gambaran yang lebih jelas. Cadangan emas nasional diperkirakan berada di kisaran 3.600 ton, dengan volume produksi tahunan yang mencapai sekitar 90 ton.
Tol Sawangan-Bojonggede-Salabenda Dilanjutkan Tahun Ini, Tembus ke Caringin

Di sisi lain, emas yang saat ini berada di tangan masyarakat diperkirakan mencapai 1.800 ton, dengan nilai valuasi yang ditaksir mencapai US$252 miliar. Angka 1.800 ton ini merujuk pada emas yang secara tradisional dibeli, dimiliki, dan disimpan sendiri oleh masyarakat secara mandiri. Oleh karena itu, jumlah tersebut merupakan aset pribadi masyarakat dan bukan merupakan bagian dari cadangan tambang emas nasional yang dikelola oleh negara.
Peluang Pengembangan Ekosistem Bullion Nasional
Besarnya potensi emas yang disimpan secara mandiri oleh masyarakat ini dipandang pemerintah sebagai peluang strategis untuk mengembangkan ekosistem bullion nasional. Melalui ekosistem ini, pemerintah ingin menyediakan pilihan instrumen keuangan yang lebih luas, aman, dan terintegrasi bagi masyarakat yang ingin mengelola serta mengoptimalkan nilai aset emas mereka.
Haryo memberikan ilustrasi bahwa jika setidaknya 20 persen saja dari total potensi emas masyarakat tersebut dapat diintegrasikan ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, hal ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan pasar bullion dan perekonomian nasional secara keseluruhan. Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa angka tersebut murni merupakan ilustrasi potensi ekonomi dan sama sekali bukan bentuk kewajiban bagi masyarakat untuk memindahkan atau menyerahkan emas yang mereka miliki ke pihak lain.
Pertumbuhan Ekonomi ASEAN Kuartal II 2026, Vietnam Teratas, Indonesia Tumbuh 5,29 Persen

Jaminan Hak Kepemilikan Emas
Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian menegaskan komitmennya untuk menghormati hak kepemilikan masyarakat atas aset pribadi mereka. Pemerintah tidak memiliki rencana atau niat untuk mengambil alih maupun mengalihkan kepemilikan emas yang disimpan oleh masyarakat secara pribadi. Keputusan untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tersebut tetap sepenuhnya menjadi hak mutlak masing-masing pemiliknya.
Peran pemerintah dalam hal ini murni sebagai fasilitator yang membangun ekosistem pendukung dan menyediakan instrumen yang aman guna memberikan nilai tambah bagi pemilik aset. Sebagai langkah nyata untuk memperkuat kolaborasi dari sektor hulu hingga hilir dalam ekosistem ini, pemerintah juga mendorong pembentukan Indonesia Bullion Market Association (IBMA) demi terciptanya pasar emas yang lebih terstruktur dan transparan.






