apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Politik

Iran Kecam Sanksi Ekonomi Baru AS, Sebut Melanggar Hukum Internasional

Andi TobanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 23.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Iran Kecam Sanksi Ekonomi Baru AS, Sebut Melanggar Hukum Internasional
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemerintah Iran mengecam keras langkah Amerika Serikat (AS) yang menjatuhkan sanksi ekonomi baru terhadap negaranya. Langkah sepihak dari Washington ini dinilai tidak hanya menyasar Teheran, melainkan juga merusak tatanan internasional yang ada saat ini.

Ketegangan ini meningkat setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan rencana peluncuran operasi ekonomi yang diklaim paling menghancurkan terhadap suatu negara. Trump menggambarkan kampanye tekanan maksimum (maximum-pressure campaign) tersebut sebagai perang ekonomi dan isolasi dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dalam pernyataannya, Trump juga bersumpah untuk memutus seluruh jalur keuangan yang menyokong Teheran.

Dampak Sanksi Sekunder Terhadap Kedaulatan Negara Lain

Respons keras datang dari Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baghaei. Melalui pernyataan di akun resminya di media sosial X, Baghaei menilai penerapan sanksi sekunder oleh AS telah melanggar kedaulatan negara lain serta hukum internasional.

Sanksi sekunder merupakan mekanisme hukum domestik AS yang memberikan hukuman tidak hanya kepada target utama, yaitu Iran, melainkan juga kepada pihak ketiga atau negara lain yang tetap menjalin hubungan dagang dengan target tersebut. Menurut Baghaei, tindakan ini merupakan bentuk pemaksaan kedaulatan ekstra teritorial terhadap negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang merdeka.

Baca Juga

Kementerian PU Buka Akses Jalan di Pulau Palue NTT dan Perkuat Sanitasi Pengungsi

Kementerian PU Buka Akses Jalan di Pulau Palue NTT dan Perkuat Sanitasi Pengungsi

Baghaei menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada satu pun negara yang memiliki wewenang untuk memaksa lembaga keuangan seperti bank, perusahaan, atau bandara asing yang berada di bawah yurisdiksi negara berdaulat lain untuk menghentikan aktivitas perdagangan yang sah dengan pihak ketiga.

Pelanggaran Piagam PBB dan Putusan Mahkamah Internasional

Pihak Teheran menilai kebijakan sanksi sekunder yang diterapkan oleh AS secara nyata mencederai prinsip kesetaraan kedaulatan. Prinsip fundamental ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 2 Ayat 1 Piagam PBB.

Selain itu, Iran juga menyatakan bahwa kebijakan sepihak AS tersebut melanggar larangan intervensi yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) dalam putusan kasus Nikaragua. Dengan demikian, penerapan sanksi ini dinilai tidak memiliki dasar hukum internasional yang kuat dan justru menabrak aturan-aturan global yang telah disepakati bersama.

Baca Juga

Pertumbuhan Ekonomi ASEAN Kuartal II 2026, Vietnam Teratas, Indonesia Tumbuh 5,29 Persen

Pertumbuhan Ekonomi ASEAN Kuartal II 2026, Vietnam Teratas, Indonesia Tumbuh 5,29 Persen

Ancaman Terhadap Tatanan Global dan Kedaulatan Negara

Lebih lanjut, Baghaei memperingatkan dampak jangka panjang dari kebijakan luar negeri AS ini bagi komunitas internasional. Menurutnya, kombinasi antara sanksi ekonomi sekunder dan blokade angkatan laut AS berpotensi mengikis kedaulatan negara-negara lain di dunia.

Ia mengkhawatirkan kedaulatan negara lain akan tereduksi menjadi sesuatu yang bersifat sementara, bersyarat, dan dapat dicabut sewaktu-waktu sesuai dengan keinginan negara penguasa. Jika hal ini terus dibiarkan, tindakan AS dikhawatirkan dapat merusak tatanan internasional berbasis PBB serta memicu kembalinya era kolonialisme klasik dalam skala penuh di panggung geopolitik global.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

IranAmerika SerikatPBBSanksi Ekonomi

Berita Terbaru Lainnya

Kementerian PU Buka Akses Jalan di Pulau Palue NTT dan Perkuat Sanitasi PengungsiPertumbuhan Ekonomi ASEAN Kuartal II 2026, Vietnam Teratas, Indonesia Tumbuh 5,29 PersenAturan Pendaftaran IMEI dan Ketentuan Pajak HP Bawaan dari Luar NegeriPemkot Malang Gelar Bimbingan Teknis Penerapan GMP untuk Perkuat Tata Kelola Industri RokokApresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026, Pemenang Raih Insentif hingga Rp3 MiliarKementerian PKP Jadi Instansi Pertama yang Berkolaborasi di Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026Garuda Pertiwi Kalah 0-1 dari Tailan di Final Srikandi Merdeka Cup 2026Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Boling Junior Asia 2026, PB PBI Fokus Regenerasi Atlet

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap