Pemerintah Iran mengecam keras langkah Amerika Serikat (AS) yang menjatuhkan sanksi ekonomi baru terhadap negaranya. Langkah sepihak dari Washington ini dinilai tidak hanya menyasar Teheran, melainkan juga merusak tatanan internasional yang ada saat ini.
Ketegangan ini meningkat setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan rencana peluncuran operasi ekonomi yang diklaim paling menghancurkan terhadap suatu negara. Trump menggambarkan kampanye tekanan maksimum (maximum-pressure campaign) tersebut sebagai perang ekonomi dan isolasi dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dalam pernyataannya, Trump juga bersumpah untuk memutus seluruh jalur keuangan yang menyokong Teheran.
Dampak Sanksi Sekunder Terhadap Kedaulatan Negara Lain
Respons keras datang dari Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baghaei. Melalui pernyataan di akun resminya di media sosial X, Baghaei menilai penerapan sanksi sekunder oleh AS telah melanggar kedaulatan negara lain serta hukum internasional.
Sanksi sekunder merupakan mekanisme hukum domestik AS yang memberikan hukuman tidak hanya kepada target utama, yaitu Iran, melainkan juga kepada pihak ketiga atau negara lain yang tetap menjalin hubungan dagang dengan target tersebut. Menurut Baghaei, tindakan ini merupakan bentuk pemaksaan kedaulatan ekstra teritorial terhadap negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang merdeka.
Kementerian PU Buka Akses Jalan di Pulau Palue NTT dan Perkuat Sanitasi Pengungsi

Baghaei menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada satu pun negara yang memiliki wewenang untuk memaksa lembaga keuangan seperti bank, perusahaan, atau bandara asing yang berada di bawah yurisdiksi negara berdaulat lain untuk menghentikan aktivitas perdagangan yang sah dengan pihak ketiga.
Pelanggaran Piagam PBB dan Putusan Mahkamah Internasional
Pihak Teheran menilai kebijakan sanksi sekunder yang diterapkan oleh AS secara nyata mencederai prinsip kesetaraan kedaulatan. Prinsip fundamental ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 2 Ayat 1 Piagam PBB.
Selain itu, Iran juga menyatakan bahwa kebijakan sepihak AS tersebut melanggar larangan intervensi yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) dalam putusan kasus Nikaragua. Dengan demikian, penerapan sanksi ini dinilai tidak memiliki dasar hukum internasional yang kuat dan justru menabrak aturan-aturan global yang telah disepakati bersama.
Pertumbuhan Ekonomi ASEAN Kuartal II 2026, Vietnam Teratas, Indonesia Tumbuh 5,29 Persen

Ancaman Terhadap Tatanan Global dan Kedaulatan Negara
Lebih lanjut, Baghaei memperingatkan dampak jangka panjang dari kebijakan luar negeri AS ini bagi komunitas internasional. Menurutnya, kombinasi antara sanksi ekonomi sekunder dan blokade angkatan laut AS berpotensi mengikis kedaulatan negara-negara lain di dunia.
Ia mengkhawatirkan kedaulatan negara lain akan tereduksi menjadi sesuatu yang bersifat sementara, bersyarat, dan dapat dicabut sewaktu-waktu sesuai dengan keinginan negara penguasa. Jika hal ini terus dibiarkan, tindakan AS dikhawatirkan dapat merusak tatanan internasional berbasis PBB serta memicu kembalinya era kolonialisme klasik dalam skala penuh di panggung geopolitik global.






