apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Kementerian PKP Jadi Instansi Pertama yang Berkolaborasi di Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Togar PanjaitanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 21.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kementerian PKP Jadi Instansi Pertama yang Berkolaborasi di Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menjadi instansi pertama yang berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026. Langkah ini menandai babak baru dalam mekanisme pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah, di mana Kemendagri mulai membuka ruang bagi kementerian dan lembaga lain untuk turut memberikan apresiasi serta dukungan kepada daerah dengan kinerja terbaik.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Kemendagri memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Kemendagri tidak harus menjadi satu-satunya pihak yang memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah. Sinergi dengan kementerian teknis diharapkan dapat memberikan penilaian yang lebih spesifik serta insentif yang lebih relevan bagi pembangunan di daerah.

Bagaimana Bentuk Keterlibatan Kementerian PKP?

Keterlibatan Kementerian PKP dalam ajang ini diwujudkan melalui kategori khusus pada Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II. Kategori yang diusung adalah Implementasi Program 3 Juta Rumah.

Baca Juga

Mendikti Evaluasi Penerimaan Mandiri Buntut Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK

Mendikti Evaluasi Penerimaan Mandiri Buntut Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK

Melalui kategori ini, kontribusi pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program rumah layak akan dinilai secara mendalam. Keterlibatan aktif pemerintah daerah dinilai sangat krusial dalam menyukseskan penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat, terutama dalam hal koordinasi kebijakan dan penyediaan lahan di tingkat lokal.

Apa Dampak dan Insentif bagi Pemerintah Daerah?

Kolaborasi ini dirancang untuk memberikan dampak konkret bagi daerah yang berprestasi. Pemerintah daerah yang dinilai berhasil mendukung implementasi Program 3 Juta Rumah berpeluang memperoleh insentif berupa tambahan kuota rehabilitasi rumah layak bagi masyarakat di wilayahnya.

Dengan adanya tambahan kuota ini, daerah yang berkinerja baik dapat langsung menyalurkan bantuan perbaikan rumah kepada warga yang membutuhkan. Pola apresiasi seperti ini diharapkan dapat memotivasi kepala daerah untuk lebih serius dalam memperhatikan sektor perumahan dan kawasan permukiman.

Baca Juga

Istana Pastikan Presiden Prabowo Segera Kunjungi Wilayah Terdampak Gempa NTT

Istana Pastikan Presiden Prabowo Segera Kunjungi Wilayah Terdampak Gempa NTT

Sinergi Penilaian dengan Kementerian Teknis dan BPS

Proses penilaian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 tidak hanya bertumpu pada satu instansi. Untuk memastikan objektivitas, Kemendagri menggandeng berbagai kementerian teknis dan lembaga negara pendukung.

Sebagai contoh, penilaian di bidang lingkungan hidup dilakukan melalui kolaborasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, untuk penilaian di bidang kesehatan, pendidikan, serta perumahan, Kemendagri melibatkan kementerian teknis terkait serta Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan akurasi data yang digunakan dalam proses evaluasi.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemendagriTito Karnavian

Berita Terbaru Lainnya

Garuda Pertiwi Kalah 0-1 dari Tailan di Final Srikandi Merdeka Cup 2026Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Boling Junior Asia 2026, PB PBI Fokus Regenerasi AtletRamalan Shio Tikus dan Kerbau Senin, 24 Agustus 2026Kebumen Fest 2026 Hadirkan Karnaval Budaya hingga Panggung SeniMendikti Evaluasi Penerimaan Mandiri Buntut Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPKJadwal dan Link Live Streaming HUT ke-37 RCTI, Wedding Celebration Sena dan DavinaIstana Pastikan Presiden Prabowo Segera Kunjungi Wilayah Terdampak Gempa NTTSistem Saraf Dapat Memasuki Fase Freeze Response Saat Tekanan Hidup Menumpuk

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap