apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Mendikti Evaluasi Penerimaan Mandiri Buntut Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK

Agus CahyonoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 20.25 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mendikti Evaluasi Penerimaan Mandiri Buntut Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bergerak cepat merespons kasus hukum yang menjerat pimpinan Universitas Soedirman (Unsoed). Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengumumkan pembentukan tim khusus untuk mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru (maba), khususnya melalui jalur mandiri. Langkah ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Guna menjamin kelangsungan aktivitas akademis di kampus tersebut, Brian Yuliarto menjelaskan bahwa pihaknya telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Rektor Unsoed yang berasal dari kalangan internal kampus. Penunjukan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar serta administrasi kampus agar tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan.

Mengenai pembenahan sistem penerimaan mahasiswa, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, menekankan perlunya langkah konkret yang menyeluruh. Stella menyatakan bahwa kementerian harus berani menghadapi kenyataan ini dan mengambil solusi yang sistematis, alih-alih hanya menerapkan solusi tambalan sementara yang tidak menyelesaikan akar permasalahan.

Baca Juga

Istana Pastikan Presiden Prabowo Segera Kunjungi Wilayah Terdampak Gempa NTT

Istana Pastikan Presiden Prabowo Segera Kunjungi Wilayah Terdampak Gempa NTT

Modus Operandi dan Tarif Masuk Fakultas Kedokteran

Penyelidikan KPK mengungkap adanya praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka. Keduanya diduga mematok tarif sebesar Rp 650 juta untuk setiap calon mahasiswa baru yang mendaftar di Fakultas Kedokteran melalui jalur seleksi mandiri.

Dalam menjalankan aksinya, Norman memerintahkan dua orang perantara dari pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Kedua perantara ini bertugas menghubungi orang tua calon mahasiswa baru dan meminta uang senilai Rp 650 juta tersebut dengan iming-iming kelulusan di Fakultas Kedokteran.

Calon Mahasiswa Gagal Lolos dan Penggunaan Uang untuk Keperluan Pribadi

Meskipun orang tua calon mahasiswa telah menyerahkan uang dalam jumlah besar, proses seleksi mandiri tersebut rupanya tidak memberikan kepastian kelulusan. Sejumlah calon mahasiswa baru yang orang tuanya telah membayar tetap dinyatakan tidak lulus seleksi masuk Unsoed.

Baca Juga

Api di Taman Nasional Way Kambas Padam, Seluruh Gajah Terpantau Aman

Api di Taman Nasional Way Kambas Padam, Seluruh Gajah Terpantau Aman

Kondisi ini memicu kemarahan para orang tua yang tidak terima dengan hasil seleksi tersebut. Mereka kemudian menuntut agar uang ratusan juta rupiah yang telah disetorkan segera dikembalikan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan tersebut ternyata tidak disetorkan ke kas kampus, melainkan telah digunakan oleh Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing. Karena uang tersebut sudah habis terpakai, Norman selaku Wakil Rektor III akhirnya meminjam uang kepada Mulyono, yang merupakan keponakan dari Rektor Akhmad Sodiq, untuk mengembalikan dana kepada para orang tua calon mahasiswa yang gagal seleksi.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPK

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal dan Link Live Streaming HUT ke-37 RCTI, Wedding Celebration Sena dan DavinaIstana Pastikan Presiden Prabowo Segera Kunjungi Wilayah Terdampak Gempa NTTSistem Saraf Dapat Memasuki Fase Freeze Response Saat Tekanan Hidup MenumpukApi di Taman Nasional Way Kambas Padam, Seluruh Gajah Terpantau AmanBareskrim Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla, Diduga Terkait SawitPrabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Kasespri Rizky IrmansyahKemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub 2026, Simak Syarat dan JadwalnyaTabungan Simpeda BPD Tembus Rp 74,86 Triliun Per Juni 2026

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap