Pemerintah Indonesia menerapkan aturan ketat terkait masuknya perangkat telekomunikasi dari luar negeri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang dari luar negeri dibatasi hanya boleh membawa maksimal dua unit perangkat elektronik pribadi per orang dalam kurun waktu satu tahun. Langkah ini mendukung kebijakan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang telah berlaku efektif sejak 18 April 2020 agar perangkat seluler impor dapat digunakan secara legal di jaringan Indonesia.
Ketentuan Pajak dan Batas Pembebasan Bea Masuk
Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang dengan nilai maksimal USD 500. Apabila nilai perangkat elektronik melebihi batas tersebut, selisihnya akan dikenakan pungutan pajak.
Secara umum, tarif pajak standar untuk ponsel di atas USD 500 adalah sebesar 40 persen dari nilai yang melebihi batas tersebut. Bagi pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif yang berlaku lebih rendah, yakni 30 persen. Komponen pajak untuk nilai di atas USD 500 ini terdiri dari bea masuk 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, serta Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen bagi pemilik NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Masyarakat dapat memverifikasi status pendaftaran IMEI perangkat mereka secara mandiri melalui situs resmi imei.kemenperin.go.id atau beacukai.go.id/cek-imei.html. Selain itu, pembeli perlu memperhatikan kode wilayah perangkat. Ponsel resmi untuk pasar Indonesia memiliki kode seperti PA/A, ID/A, SA/A, atau FE/A. Sementara itu, perangkat dari wilayah lain memiliki karakteristik berbeda, seperti model Amerika Serikat (LL/A) sejak seri iPhone 14 yang tidak memiliki slot SIM fisik dan hanya mendukung eSIM, atau model Jepang (J/A) yang suara rana kameranya tidak dapat dimatikan.
Kementerian PU Buka Akses Jalan di Pulau Palue NTT dan Perkuat Sanitasi Pengungsi

Penyesuaian Aturan untuk Jemaah Haji
Kementerian Keuangan juga memperbarui aturan kepabeanan khusus bagi jemaah haji melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017.
Berdasarkan Pasal 9 dalam aturan baru tersebut, jemaah haji reguler diberikan kemudahan untuk melaporkan barang bawaan mereka secara lisan kepada petugas bea cukai saat kedatangan. Selain itu, Pasal 12 PMK Nomor 34 Tahun 2025 menetapkan bahwa barang pribadi jemaah haji yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk juga dibebaskan dari PPN dan dikecualikan dari PPh.
Catatan Evaluasi dan Kasus Pelanggaran
Layanan kepabeanan di Indonesia sempat menjadi sorotan akibat adanya kasus pelanggaran. Pada periode Januari hingga Desember 2022, terjadi dugaan penyelewengan pendaftaran IMEI di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Menurut laporan akun Twitter @PartaiSocmed, oknum petugas diduga mendaftarkan ponsel iPhone mahal sebagai perangkat Android murah untuk menghindari pajak barang mewah.
Kementerian PKP Jadi Instansi Pertama yang Berkolaborasi di Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Modus ini melibatkan pembayaran ilegal berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1 juta per unit kepada oknum petugas, yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp1 miliar. Berdasarkan data laporan, terdapat 13.652 penumpang yang terdaftar dalam data registrasi IMEI di Bandara Kualanamu pada periode tersebut. Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, menyatakan bahwa registrasi IMEI merupakan tugas tambahan bagi instansinya yang dimulai sejak akhir 2021, dan evaluasi internal terus dilakukan untuk memperbaiki celah sistem.
Selain kasus tersebut, institusi ini juga sempat mendapat kritik publik setelah seorang pegawai bernama Widy Heriyanto viral karena memberikan respons kurang pantas terhadap keluhan masyarakat di media sosial. Salah satu keluhan datang dari pengembang game asal Indonesia, Kris Antoni, yang menceritakan pengalamannya pada 2013 saat dikenakan pajak lebih dari Rp1 juta untuk piala penghargaan yang dikirim dari San Francisco, Amerika Serikat.






