apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Aturan Pendaftaran IMEI dan Ketentuan Pajak HP Bawaan dari Luar Negeri

Agus CahyonoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 22.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Pendaftaran IMEI dan Ketentuan Pajak HP Bawaan dari Luar Negeri
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia menerapkan aturan ketat terkait masuknya perangkat telekomunikasi dari luar negeri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang dari luar negeri dibatasi hanya boleh membawa maksimal dua unit perangkat elektronik pribadi per orang dalam kurun waktu satu tahun. Langkah ini mendukung kebijakan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang telah berlaku efektif sejak 18 April 2020 agar perangkat seluler impor dapat digunakan secara legal di jaringan Indonesia.

Ketentuan Pajak dan Batas Pembebasan Bea Masuk

Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang dengan nilai maksimal USD 500. Apabila nilai perangkat elektronik melebihi batas tersebut, selisihnya akan dikenakan pungutan pajak.

Secara umum, tarif pajak standar untuk ponsel di atas USD 500 adalah sebesar 40 persen dari nilai yang melebihi batas tersebut. Bagi pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif yang berlaku lebih rendah, yakni 30 persen. Komponen pajak untuk nilai di atas USD 500 ini terdiri dari bea masuk 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, serta Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen bagi pemilik NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Masyarakat dapat memverifikasi status pendaftaran IMEI perangkat mereka secara mandiri melalui situs resmi imei.kemenperin.go.id atau beacukai.go.id/cek-imei.html. Selain itu, pembeli perlu memperhatikan kode wilayah perangkat. Ponsel resmi untuk pasar Indonesia memiliki kode seperti PA/A, ID/A, SA/A, atau FE/A. Sementara itu, perangkat dari wilayah lain memiliki karakteristik berbeda, seperti model Amerika Serikat (LL/A) sejak seri iPhone 14 yang tidak memiliki slot SIM fisik dan hanya mendukung eSIM, atau model Jepang (J/A) yang suara rana kameranya tidak dapat dimatikan.

Baca Juga

Kementerian PU Buka Akses Jalan di Pulau Palue NTT dan Perkuat Sanitasi Pengungsi

Kementerian PU Buka Akses Jalan di Pulau Palue NTT dan Perkuat Sanitasi Pengungsi

Penyesuaian Aturan untuk Jemaah Haji

Kementerian Keuangan juga memperbarui aturan kepabeanan khusus bagi jemaah haji melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017.

Berdasarkan Pasal 9 dalam aturan baru tersebut, jemaah haji reguler diberikan kemudahan untuk melaporkan barang bawaan mereka secara lisan kepada petugas bea cukai saat kedatangan. Selain itu, Pasal 12 PMK Nomor 34 Tahun 2025 menetapkan bahwa barang pribadi jemaah haji yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk juga dibebaskan dari PPN dan dikecualikan dari PPh.

Catatan Evaluasi dan Kasus Pelanggaran

Layanan kepabeanan di Indonesia sempat menjadi sorotan akibat adanya kasus pelanggaran. Pada periode Januari hingga Desember 2022, terjadi dugaan penyelewengan pendaftaran IMEI di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Menurut laporan akun Twitter @PartaiSocmed, oknum petugas diduga mendaftarkan ponsel iPhone mahal sebagai perangkat Android murah untuk menghindari pajak barang mewah.

Baca Juga

Kementerian PKP Jadi Instansi Pertama yang Berkolaborasi di Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Kementerian PKP Jadi Instansi Pertama yang Berkolaborasi di Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Modus ini melibatkan pembayaran ilegal berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1 juta per unit kepada oknum petugas, yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp1 miliar. Berdasarkan data laporan, terdapat 13.652 penumpang yang terdaftar dalam data registrasi IMEI di Bandara Kualanamu pada periode tersebut. Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, menyatakan bahwa registrasi IMEI merupakan tugas tambahan bagi instansinya yang dimulai sejak akhir 2021, dan evaluasi internal terus dilakukan untuk memperbaiki celah sistem.

Selain kasus tersebut, institusi ini juga sempat mendapat kritik publik setelah seorang pegawai bernama Widy Heriyanto viral karena memberikan respons kurang pantas terhadap keluhan masyarakat di media sosial. Salah satu keluhan datang dari pengembang game asal Indonesia, Kris Antoni, yang menceritakan pengalamannya pada 2013 saat dikenakan pajak lebih dari Rp1 juta untuk piala penghargaan yang dikirim dari San Francisco, Amerika Serikat.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganBea Cukai

Berita Terbaru Lainnya

Kementerian PU Buka Akses Jalan di Pulau Palue NTT dan Perkuat Sanitasi PengungsiPertumbuhan Ekonomi ASEAN Kuartal II 2026, Vietnam Teratas, Indonesia Tumbuh 5,29 PersenPemkot Malang Gelar Bimbingan Teknis Penerapan GMP untuk Perkuat Tata Kelola Industri RokokApresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026, Pemenang Raih Insentif hingga Rp3 MiliarKementerian PKP Jadi Instansi Pertama yang Berkolaborasi di Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026Garuda Pertiwi Kalah 0-1 dari Tailan di Final Srikandi Merdeka Cup 2026Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Boling Junior Asia 2026, PB PBI Fokus Regenerasi AtletRamalan Shio Tikus dan Kerbau Senin, 24 Agustus 2026

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap