Bagaimana sebenarnya peran mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono dalam pusaran kasus dugaan korupsi pelepasan lahan BUMD di Cilacap? Pertanyaan ini menjadi perhatian publik setelah namanya terseret dalam dakwaan mengenai transaksi penjualan tanah Carui. Publik tentu ingin mengetahui apakah tuduhan tersebut terbukti atau memiliki dasar hukum yang kuat dalam proses persidangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Letjen TNI Widi Prasetijono secara tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap berupa tanah Carui. Bantahan ini disampaikan secara terbuka dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026. Widi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan penjualan aset tersebut, terlepas dari apakah lahan itu diklasifikasikan sebagai aset negara atau bukan. Ia pun menyatakan sangat memahami bahwa tanah Carui merupakan milik negara yang pemanfaatannya berlandaskan Surat Guna Usaha (SGU).
Ahli Sebut Sprindik TPPU Febrie Adriansyah Cacat Administrasi dan Penyitaan Tidak Sah

Pihak kuasa hukum Widi membeberkan fakta bahwa rencana pelepasan aset negara tersebut sebenarnya sudah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sejak tahun 2021. Keputusan krusial ini diambil sebelum Widi Prasetijono resmi menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro. Hal ini membantah isi dakwaan yang mengeklaim bahwa Widi memiliki niat atau inisiatif untuk menjual tanah Carui pada bulan Mei 2022. Fakta mengenai RUPS tahun 2021 ini juga diperkuat dalam persidangan ketika pengacara terdakwa mengajukan pertanyaan kepada saksi Mayor Czi (Purn) Agus Supriyanto, yang membenarkan bahwa rapat tersebut memang diselenggarakan di Hotel Grand Candi.
Terkait tata kelola dokumen, persidangan juga mendalami kesaksian mantan ketua yayasan bernama Nanang. Nanang menyebutkan bahwa Widi menyerahkan tiga sertifikat tanah kepada Asrendam yang menjabat saat itu, yaitu Wisnu. Widi membenarkan adanya perintah tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa dirinya memang menginstruksikan agar sertifikat yang awalnya dipegang oleh Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip) segera diserahkan kepada pihak Asrendam.
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 Miliar

Langkah penyerahan sertifikat ini dilakukan murni untuk membenahi administrasi internal. Menurut Widi, sebelumnya penyimpanan sertifikat-sertifikat tersebut sangat tidak teratur dan terpecah-pecah. Ada sertifikat yang disimpan di Inspektorat atau Irdam, dan ada pula yang disimpan di yayasan. Widi menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, sertifikat tanah negara tersebut seharusnya tidak disimpan di yayasan maupun di Irdam. Oleh karena itu, ia memerintahkan pengumpulan dan penyerahan dokumen tersebut kepada Asrendam agar dikelola sesuai dengan regulasi yang semestinya.






