apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/News

Platform Streaming Media Masuk RUU Penyiaran, DPR Bahas Aturan untuk OTT

Parlin SinagaDiterbitkan 21 Agu 2026 - 02.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Platform Streaming Media Masuk RUU Penyiaran, DPR Bahas Aturan untuk OTT
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kini tengah menjadi sorotan seiring dengan masuknya aturan baru yang menyasar platform streaming media atau Over-the-Top (OTT). Langkah regulasi ini mencakup berbagai layanan yang menayangkan konten audiovisual melalui jaringan internet, seperti Netflix, Amazon Prime Video, dan platform sejenis lainnya. Pembahasan mengenai integrasi platform digital ini ke dalam payung hukum penyiaran menjadi salah satu fokus penting bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman.

Alasan utama di balik masuknya platform OTT ke dalam pembahasan RUU Penyiaran adalah pesatnya perkembangan teknologi. Kemajuan teknologi informasi telah mengubah pola konsumsi informasi dan konten audiovisual masyarakat secara cepat dan signifikan. Saat ini, masyarakat tidak lagi hanya memperoleh konten atau tayangan melalui lembaga penyiaran konvensional, melainkan juga melalui berbagai platform digital berbasis internet yang menawarkan fleksibilitas lebih tinggi dalam mengakses konten.

Baca Juga

Video, Penampakan Sungai Barito Mengering, Berubah Bak Gurun Pasir

Video, Penampakan Sungai Barito Mengering, Berubah Bak Gurun Pasir

Terkait proses legislasi ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pengaturan platform OTT dalam RUU Penyiaran masih terus berlangsung secara intensif. Menurutnya, rumusan norma untuk regulasi OTT tersebut masih memerlukan pendalaman yang lebih komprehensif. Pada tanggal 20 Agustus 2026, Dave Laksono menyatakan bahwa saat ini belum tepat bagi semua pihak untuk menyimpulkan secara spesifik mengenai bagaimana bentuk akhir dari pengaturan tersebut. Hal ini termasuk mengenai bentuk pengawasan konten maupun iklan pada platform streaming, sebelum seluruh norma pasal dalam rancangan undang-undang tersebut disepakati secara bersama.

Lebih lanjut, Dave Laksono menilai bahwa regulasi penyiaran yang ada saat ini tidak lagi cukup apabila hanya mengatur lembaga penyiaran konvensional saja. Perubahan lanskap media digital menuntut kerangka hukum yang lebih adaptif. Kendati demikian, Dave menekankan bahwa regulasi yang dirancang harus mampu mengikuti perkembangan dan perubahan teknologi tersebut tanpa mengorbankan aspek penting lainnya. Aturan baru ini diharapkan tidak menghambat inovasi di sektor digital serta tetap menjaga kebebasan berekspresi masyarakat.

Baca Juga

Pramono Anung Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Jakarta Tidak Boleh Terganggu

Pramono Anung Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Jakarta Tidak Boleh Terganggu

Dave juga menegaskan bahwa dimasukkannya platform OTT ke dalam RUU Penyiaran sama sekali bukan ditujukan untuk memperluas pembatasan terhadap platform digital yang ada. Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk memastikan terciptanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media yang dinamis. Ketentuan-ketentuan yang sedang disusun harus mampu memperhatikan keseimbangan yang adil antara kepentingan publik, perlindungan terhadap masyarakat, kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta keberlangsungan dan inovasi dari industri digital itu sendiri.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OTT

Berita Terbaru Lainnya

Progres Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan di IKN Nusantara Ditargetkan Rampung Akhir 2027Rincian Potongan Gaji PNS, Mulai dari IWP, BPJS Kesehatan, hingga TaperaIEE Series 2026 Hadir di Jakarta, Satukan Sektor Energi dan EngineeringToyota Raih 6.175 SPK di GIIAS 2026, Mobil Elektrifikasi Sumbang 56 PersenTransformasi Gajah Mada Plaza Menjadi Lippo Icon Gajah MadaVideo, Penampakan Sungai Barito Mengering, Berubah Bak Gurun PasirAngka Emigrasi Meningkat, Israel Hadapi Gelombang Kepergian WargaSimak Upaya Memajukan Ekosistem Pinjaman Daring RI

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap