Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kini tengah menjadi sorotan seiring dengan masuknya aturan baru yang menyasar platform streaming media atau Over-the-Top (OTT). Langkah regulasi ini mencakup berbagai layanan yang menayangkan konten audiovisual melalui jaringan internet, seperti Netflix, Amazon Prime Video, dan platform sejenis lainnya. Pembahasan mengenai integrasi platform digital ini ke dalam payung hukum penyiaran menjadi salah satu fokus penting bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman.
Alasan utama di balik masuknya platform OTT ke dalam pembahasan RUU Penyiaran adalah pesatnya perkembangan teknologi. Kemajuan teknologi informasi telah mengubah pola konsumsi informasi dan konten audiovisual masyarakat secara cepat dan signifikan. Saat ini, masyarakat tidak lagi hanya memperoleh konten atau tayangan melalui lembaga penyiaran konvensional, melainkan juga melalui berbagai platform digital berbasis internet yang menawarkan fleksibilitas lebih tinggi dalam mengakses konten.
Video, Penampakan Sungai Barito Mengering, Berubah Bak Gurun Pasir

Terkait proses legislasi ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pengaturan platform OTT dalam RUU Penyiaran masih terus berlangsung secara intensif. Menurutnya, rumusan norma untuk regulasi OTT tersebut masih memerlukan pendalaman yang lebih komprehensif. Pada tanggal 20 Agustus 2026, Dave Laksono menyatakan bahwa saat ini belum tepat bagi semua pihak untuk menyimpulkan secara spesifik mengenai bagaimana bentuk akhir dari pengaturan tersebut. Hal ini termasuk mengenai bentuk pengawasan konten maupun iklan pada platform streaming, sebelum seluruh norma pasal dalam rancangan undang-undang tersebut disepakati secara bersama.
Lebih lanjut, Dave Laksono menilai bahwa regulasi penyiaran yang ada saat ini tidak lagi cukup apabila hanya mengatur lembaga penyiaran konvensional saja. Perubahan lanskap media digital menuntut kerangka hukum yang lebih adaptif. Kendati demikian, Dave menekankan bahwa regulasi yang dirancang harus mampu mengikuti perkembangan dan perubahan teknologi tersebut tanpa mengorbankan aspek penting lainnya. Aturan baru ini diharapkan tidak menghambat inovasi di sektor digital serta tetap menjaga kebebasan berekspresi masyarakat.
Pramono Anung Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Jakarta Tidak Boleh Terganggu

Dave juga menegaskan bahwa dimasukkannya platform OTT ke dalam RUU Penyiaran sama sekali bukan ditujukan untuk memperluas pembatasan terhadap platform digital yang ada. Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk memastikan terciptanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media yang dinamis. Ketentuan-ketentuan yang sedang disusun harus mampu memperhatikan keseimbangan yang adil antara kepentingan publik, perlindungan terhadap masyarakat, kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta keberlangsungan dan inovasi dari industri digital itu sendiri.






