apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Rincian Potongan Gaji PNS, Mulai dari IWP, BPJS Kesehatan, hingga Tapera

Usat NgajiDiterbitkan 21 Agu 2026 - 01.29 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rincian Potongan Gaji PNS, Mulai dari IWP, BPJS Kesehatan, hingga Tapera
Foto/Ilustrasi: money.kompas.com.
A-A+

Sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia memiliki aturan baku yang seragam di berbagai tingkat pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok bagi seluruh aparatur sipil negara ini disamakan tanpa membedakan apakah mereka bertugas di instansi pusat maupun pemerintah daerah. Kendati demikian, pendapatan kotor yang diterima setiap bulan tidak langsung dibawa pulang secara utuh, melainkan harus melewati serangkaian pemotongan wajib yang telah ditetapkan oleh regulasi negara.

Salah satu potongan yang belakangan ini mendapat sorotan luas adalah dana perumahan. Implementasi aturan pemotongan gaji pekerja untuk iuran bp tapera menetapkan bahwa penghasilan PNS akan dipotong sebesar 3 persen untuk alokasi perumahan tersebut. Seluruh dana yang terkumpul dari pemotongan ini nantinya dikelola secara khusus oleh badan hukum yang ditunjuk pemerintah, yakni BP Tapera. Kewajiban ini menambah daftar panjang potongan bulanan yang harus ditanggung oleh para pekerja di sektor publik.

Baca Juga

Garnita NasDem Pekalongan dan Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Aksi Sosial di SDN 01 Luragung

Garnita NasDem Pekalongan dan Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Aksi Sosial di SDN 01 Luragung

Sebelum iuran perumahan tersebut diterapkan, para PNS sudah lebih dulu dikenakan potongan bernama Iuran Wajib Pegawai (IWP). IWP merupakan potongan bulanan yang diambil langsung dari gaji bruto atau penghasilan kotor pegawai. Akumulasi dana dari IWP ini diserahkan pengelolaannya kepada PT Taspen. Secara perinci, besaran IWP mencapai 8 persen dari gaji, dengan pembagian 3,25 persen dialokasikan untuk Tabungan Hari Tua (THT) dan 4,75 persen ditujukan sebagai premi pensiun. Sebagai gambaran konkret, seorang PNS Golongan III/A lulusan S1 dengan masa kerja nol tahun menerima gaji bruto sebesar Rp 2.836.895 per bulan. Dari jumlah tersebut, potongan IWP yang dikenakan adalah sebesar Rp 206.352 setiap bulannya.

Tidak hanya IWP dan Tapera, slip gaji PNS juga rutin dikurangi untuk jaminan kesehatan. Dalam sistem BPJS Kesehatan, aparatur sipil negara masuk ke dalam kategori Peserta Pekerja Penerima Upah (PPPU) di lembaga pemerintahan. Kelompok PPPU ini tidak hanya mencakup PNS, tetapi juga anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-pegawai negeri. Untuk jaminan kesehatan ini, kontribusi yang diwajibkan adalah sebesar 5 persen dari total gaji atau upah per bulan.

Baca Juga

Rehabilitasi Sawah Tahap II Aceh Dikebut, SID Target Selesai Kurang dari Dua Bulan

Rehabilitasi Sawah Tahap II Aceh Dikebut, SID Target Selesai Kurang dari Dua Bulan

Dengan berbagai pos potongan yang saling menumpuk tersebut, sisa penghasilan bersih yang diterima pekerja tentu mengalami penyusutan yang cukup signifikan dari angka gaji bruto awal mereka. Penataan berbagai iuran wajib ini, mulai dari proteksi hari tua, jaminan kesehatan, hingga penyediaan perumahan rakyat, terus memicu diskusi hangat mengenai efektivitas pengelolaan dana publik serta dampaknya terhadap daya beli para abdi negara di berbagai daerah.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS KesehatanBP Taperagaji pnsPNS

Berita Terbaru Lainnya

IEE Series 2026 Hadir di Jakarta, Satukan Sektor Energi dan EngineeringToyota Raih 6.175 SPK di GIIAS 2026, Mobil Elektrifikasi Sumbang 56 PersenTransformasi Gajah Mada Plaza Menjadi Lippo Icon Gajah MadaVideo, Penampakan Sungai Barito Mengering, Berubah Bak Gurun PasirAngka Emigrasi Meningkat, Israel Hadapi Gelombang Kepergian WargaSimak Upaya Memajukan Ekosistem Pinjaman Daring RIGarnita NasDem Pekalongan dan Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Aksi Sosial di SDN 01 LuragungApresiasi dan Gotong Royong Perkuat Ekosistem Digital dan Kesejahteraan Mitra

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap