Sidang praperadilan ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026, mengungkap berbagai pandangan ahli terkait keabsahan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah. Sejumlah ahli yang dihadirkan menilai bahwa penyitaan barang bukti berupa emas dan valuta asing dalam perkara ini tidak sah dan tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menetapkan status tersangka.
Ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim, Mahrus Ali, menegaskan bahwa penyidikan perkara pencucian uang tidak boleh berdiri sendiri tanpa adanya penegakan tindak pidana asal terlebih dahulu. Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) TPPU baru bisa diterbitkan jika Sprindik tindak pidana asal telah terbit dan penyidik mengantongi minimal dua alat bukti. Penggabungan kedua penyidikan memang dimungkinkan secara hukum, namun prosesnya tidak boleh dilakukan secara bersamaan sejak awal. Selain itu, harta yang diperoleh sebelum terjadinya dugaan pencucian uang tidak bisa serta-merta dijadikan barang bukti TPPU.
Mahrus juga meluruskan argumen pihak termohon yang sempat mengungkit Pasal 77 UU TPPU mengenai beban pembuktian terbalik, yang menyiratkan kewajiban Febrie untuk membuktikan asal-usul emas dan valas tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 77 tersebut hanya berlaku dalam konteks pemeriksaan perkara di persidangan, bukan pada tahap penyidikan.
Kemeriahan Karnaval HUT RI, Warga Tumpah Ruah dari Monas hingga HI

Di sisi lain, perwakilan tim hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan seusai persidangan bahwa kejelasan mengenai tindak pidana asal dan kepemilikan aset sangat krusial. Ia mempertanyakan penerapan pasal yang menjerat kliennya, di mana Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU diterapkan sekaligus, bahkan dengan adanya indikasi perubahan pasal setelah penetapan tersangka. Febri menilai, jika terjadi penambahan atau pengurangan pasal, proses hukum seharusnya dimulai kembali dari awal demi menghormati asas lex favor reo, yang mengharuskan penerapan hukum paling menguntungkan bagi tersangka saat terjadi keraguan.
Terkait alur penanganan perkara, proses hukum ini diketahui bermula dari Laporan Informasi pada Agustus 2025, diikuti Laporan Polisi pada Januari 2026, hingga terbitnya Sprindik pada Juli 2026. Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Arif Setiawan, menilai tidak ada masalah dengan urutan kronologis tersebut. Pandangan ini pun ditanggapi oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septiansyah, selaku perwakilan termohon, sebagai poin yang menguntungkan posisi mereka.
Rincian Potongan Gaji PNS, Mulai dari IWP, BPJS Kesehatan, hingga Tapera

Namun, perdebatan menajam saat Sprindik nomor 2932 dibuka di persidangan. Dokumen tersebut kedapatan tidak merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan maupun Berita Acara Gelar Perkara, dua dokumen yang diwajibkan oleh KUHAP sebelum Sprindik diterbitkan. Arif Setiawan berpendapat bahwa ketiadaan rujukan tersebut menimbulkan ketidakpastian administrasi, sehingga dokumen-dokumen itu secara hukum dianggap tidak ada. Dampak dari cacat administrasi ini dinilai fatal oleh Mahrus Ali, yang menegaskan bahwa cacatnya sebuah Sprindik akan membuat seluruh tindakan hukum turunannya kehilangan legitimasi.






