apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Ahli Sebut Sprindik TPPU Febrie Adriansyah Cacat Administrasi dan Penyitaan Tidak Sah

Usat NgajiDiterbitkan 21 Agu 2026 - 03.25 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ahli Sebut Sprindik TPPU Febrie Adriansyah Cacat Administrasi dan Penyitaan Tidak Sah
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Sidang praperadilan ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026, mengungkap berbagai pandangan ahli terkait keabsahan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah. Sejumlah ahli yang dihadirkan menilai bahwa penyitaan barang bukti berupa emas dan valuta asing dalam perkara ini tidak sah dan tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menetapkan status tersangka.

Ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim, Mahrus Ali, menegaskan bahwa penyidikan perkara pencucian uang tidak boleh berdiri sendiri tanpa adanya penegakan tindak pidana asal terlebih dahulu. Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) TPPU baru bisa diterbitkan jika Sprindik tindak pidana asal telah terbit dan penyidik mengantongi minimal dua alat bukti. Penggabungan kedua penyidikan memang dimungkinkan secara hukum, namun prosesnya tidak boleh dilakukan secara bersamaan sejak awal. Selain itu, harta yang diperoleh sebelum terjadinya dugaan pencucian uang tidak bisa serta-merta dijadikan barang bukti TPPU.

Mahrus juga meluruskan argumen pihak termohon yang sempat mengungkit Pasal 77 UU TPPU mengenai beban pembuktian terbalik, yang menyiratkan kewajiban Febrie untuk membuktikan asal-usul emas dan valas tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 77 tersebut hanya berlaku dalam konteks pemeriksaan perkara di persidangan, bukan pada tahap penyidikan.

Baca Juga

Kemeriahan Karnaval HUT RI, Warga Tumpah Ruah dari Monas hingga HI

Kemeriahan Karnaval HUT RI, Warga Tumpah Ruah dari Monas hingga HI

Di sisi lain, perwakilan tim hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan seusai persidangan bahwa kejelasan mengenai tindak pidana asal dan kepemilikan aset sangat krusial. Ia mempertanyakan penerapan pasal yang menjerat kliennya, di mana Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU diterapkan sekaligus, bahkan dengan adanya indikasi perubahan pasal setelah penetapan tersangka. Febri menilai, jika terjadi penambahan atau pengurangan pasal, proses hukum seharusnya dimulai kembali dari awal demi menghormati asas lex favor reo, yang mengharuskan penerapan hukum paling menguntungkan bagi tersangka saat terjadi keraguan.

Terkait alur penanganan perkara, proses hukum ini diketahui bermula dari Laporan Informasi pada Agustus 2025, diikuti Laporan Polisi pada Januari 2026, hingga terbitnya Sprindik pada Juli 2026. Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Arif Setiawan, menilai tidak ada masalah dengan urutan kronologis tersebut. Pandangan ini pun ditanggapi oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septiansyah, selaku perwakilan termohon, sebagai poin yang menguntungkan posisi mereka.

Baca Juga

Rincian Potongan Gaji PNS, Mulai dari IWP, BPJS Kesehatan, hingga Tapera

Rincian Potongan Gaji PNS, Mulai dari IWP, BPJS Kesehatan, hingga Tapera

Namun, perdebatan menajam saat Sprindik nomor 2932 dibuka di persidangan. Dokumen tersebut kedapatan tidak merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan maupun Berita Acara Gelar Perkara, dua dokumen yang diwajibkan oleh KUHAP sebelum Sprindik diterbitkan. Arif Setiawan berpendapat bahwa ketiadaan rujukan tersebut menimbulkan ketidakpastian administrasi, sehingga dokumen-dokumen itu secara hukum dianggap tidak ada. Dampak dari cacat administrasi ini dinilai fatal oleh Mahrus Ali, yang menegaskan bahwa cacatnya sebuah Sprindik akan membuat seluruh tindakan hukum turunannya kehilangan legitimasi.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahTPPUpraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Program Cek Kesehatan Gratis Jangkau 82 Juta Orang, Diabetes dan Hipertensi MendominasiBea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 MiliarPerbaikan Tol Jakarta-Tangerang-Cikampek, Pengguna Diminta Patuhi RambuKemeriahan Karnaval HUT RI, Warga Tumpah Ruah dari Monas hingga HIKompensasi CEO Catat Rekor Tertinggi, Kesenjangan Pendapatan Picu PerdebatanPlatform Streaming Media Masuk RUU Penyiaran, DPR Bahas Aturan untuk OTTProgres Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan di IKN Nusantara Ditargetkan Rampung Akhir 2027Rincian Potongan Gaji PNS, Mulai dari IWP, BPJS Kesehatan, hingga Tapera

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap