Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mengungkap bahwa terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex diduga merangkap jabatan. Ia disebut menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekaligus Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama dua tahun.
Hal tersebut terungkap dari kesaksian Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/8).
Fadlul menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) BPKH, Ishfah menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 17 Oktober 2022 hingga Oktober 2024. Selama periode tersebut, Ishfah tidak melepaskan jabatannya sebagai Staf Khusus Menteri Agama.
Imigrasi Deportasi WN Prancis Pembuat Konten Asusila di Bali

Dewan Pengawas BPKH beranggotakan tujuh orang. Lima orang merupakan perwakilan dari unsur masyarakat, sedangkan dua orang lainnya mewakili Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan. Dalam hal ini, Ishfah menjadi perwakilan dari Kementerian Agama, sementara perwakilan Kementerian Keuangan adalah Firmansyah N Nazaroedin.
Tugas Dewan Pengawas BPKH meliputi pemberian persetujuan atas rencana strategis dan rencana kerja tahunan BPKH sebelum diserahkan kepada DPR. Selain itu, mereka juga berwenang menyetujui usulan penempatan investasi BPKH serta melakukan pengawasan dengan meminta laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, Ishfah didakwa memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta, atau total sekitar Rp93.674.823.000 (Rp93,6 miliar).
Korlantas Polri Gelar Pelatihan Safety Riding untuk Ribuan Pengemudi Ojol

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.
Perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan Ishfah bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.






