Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial LR (30). Tindakan administratif keimigrasian ini diberikan karena LR diduga melakukan pembuatan dan promosi konten asusila di sebuah platform digital.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, menjelaskan bahwa penanganan terhadap WN Prancis tersebut bermula dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan serta aktivitas LR selama berada di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LR diduga mengunggah konten mesum ke platform daring dengan inisial OF. Ia juga diduga mempromosikan tautan yang mengarah pada konten tersebut untuk diperjualbelikan.
Gunung Semeru Alami 21 Kali Gempa Letusan, Status Masih Siaga

Data keimigrasian menunjukkan LR masuk ke Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan visa kunjungan atau visa on arrival (VoA). Selama di Indonesia, LR memegang izin tinggal kunjungan.
Setelah melalui proses pemeriksaan, LR dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (27/8).
Korlantas Polri Gelar Pelatihan Safety Riding untuk Ribuan Pengemudi Ojol

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas. Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing dapat menghubungi kontak resmi WhatsApp Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar di nomor +62 812-4618-3838.






