apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Hakim Ungkap Kesaksian Tan Kian Terkait Aliran Rp40 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie

Agus CahyonoDiterbitkan 29 Agu 2026 - 00.08 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Hakim Ungkap Kesaksian Tan Kian Terkait Aliran Rp40 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

JAKARTA SELATAN — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Kamis (27/8/2026). Dalam persidangan ini, hakim tunggal memaparkan rentetan bukti permulaan yang menjadi dasar bagi penyidik kepolisian dalam menetapkan status tersangka serta melakukan tindakan penggeledahan.

Di hadapan persidangan, Hakim Ungkap Tan Kian Setor Uang Rp40 M ke Eks Jampidsus Febrie. Fakta tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, saat menguraikan daftar bukti permulaan yang dikantongi oleh pihak penyidik sebelum melakukan upaya paksa terhadap Febrie.

Berdasarkan dokumen persidangan, pengusaha Tan Kian memberikan kesaksian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dolar Singapura yang nilai ekuivalennya mencapai Rp40 miliar kepada pihak pemohon (Febrie). Keterangan saksi menyebutkan bahwa penyerahan dana ini diduga berkaitan erat dengan penanganan persoalan hukum yang melibatkan Jiwasraya dan/atau ASABRI.

Baca Juga

Kuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU

Kuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU

Hakim Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh Tan Kian, beserta dokumen transaksi yang dilampirkan, telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Terpenuhinya syarat minimal ini memberikan legalitas bagi aparat penegak hukum untuk melakukan upaya paksa, termasuk tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap Febrie.

Meski demikian, Hakim Richard memberikan penegasan mengenai batasan kewenangan sidang praperadilan. Ia menyatakan bahwa pengujian terhadap kebenaran materiil atas kesaksian Tan Kian mengenai aliran dana tersebut bukanlah ranah yang diuji dalam sidang praperadilan. Kebenaran substantif dari kesaksian tersebut nantinya harus dibuktikan dalam persidangan perkara pokok.

Baca Juga

Kubu Febrie Nilai Hakim Praperadilan Ragu Beri Putusan Kasus TPPU

Kubu Febrie Nilai Hakim Praperadilan Ragu Beri Putusan Kasus TPPU

Sebagai tindak lanjut dari temuan bukti permulaan mengenai aliran dana ini, aparat penegak hukum sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah aset berharga milik Febrie. Aset yang disita oleh penyidik di antaranya berupa logam mulia emas serta sejumlah valuta asing (valas). Hakim tunggal memutuskan bahwa tindakan penyitaan aset tersebut adalah sah secara hukum, karena merupakan bagian dari instrumen penelusuran aset dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Tirto

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahpraperadilanJampidsus

Berita Terbaru Lainnya

Alasan Pemerintah Turunkan Insentif Motor Listrik Menjadi Rp3 JutaKuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPUKPK Sita Uang Rp6 Miliar Saat Periksa Kepala Kantor Imigrasi DenpasarKubu Febrie Nilai Hakim Praperadilan Ragu Beri Putusan Kasus TPPUFenomena Orang Tua Datangi Pameran Properti untuk Carikan Rumah Anak Gen Y dan Gen ZWarga Singapura Protes Rencana Pembukaan Hutan untuk PerumahanPerang Iran Kuras Kas Angkatan Laut AS, Gaji Tentara TerancamOJK Pastikan Posisi Kunci Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Telah Terisi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi · 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional · 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan · 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum · 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan · 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap