JAKARTA SELATAN — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Kamis (27/8/2026). Dalam persidangan ini, hakim tunggal memaparkan rentetan bukti permulaan yang menjadi dasar bagi penyidik kepolisian dalam menetapkan status tersangka serta melakukan tindakan penggeledahan.
Di hadapan persidangan, Hakim Ungkap Tan Kian Setor Uang Rp40 M ke Eks Jampidsus Febrie. Fakta tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, saat menguraikan daftar bukti permulaan yang dikantongi oleh pihak penyidik sebelum melakukan upaya paksa terhadap Febrie.
Berdasarkan dokumen persidangan, pengusaha Tan Kian memberikan kesaksian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dolar Singapura yang nilai ekuivalennya mencapai Rp40 miliar kepada pihak pemohon (Febrie). Keterangan saksi menyebutkan bahwa penyerahan dana ini diduga berkaitan erat dengan penanganan persoalan hukum yang melibatkan Jiwasraya dan/atau ASABRI.
Kuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU

Hakim Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh Tan Kian, beserta dokumen transaksi yang dilampirkan, telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Terpenuhinya syarat minimal ini memberikan legalitas bagi aparat penegak hukum untuk melakukan upaya paksa, termasuk tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap Febrie.
Meski demikian, Hakim Richard memberikan penegasan mengenai batasan kewenangan sidang praperadilan. Ia menyatakan bahwa pengujian terhadap kebenaran materiil atas kesaksian Tan Kian mengenai aliran dana tersebut bukanlah ranah yang diuji dalam sidang praperadilan. Kebenaran substantif dari kesaksian tersebut nantinya harus dibuktikan dalam persidangan perkara pokok.
Kubu Febrie Nilai Hakim Praperadilan Ragu Beri Putusan Kasus TPPU

Sebagai tindak lanjut dari temuan bukti permulaan mengenai aliran dana ini, aparat penegak hukum sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah aset berharga milik Febrie. Aset yang disita oleh penyidik di antaranya berupa logam mulia emas serta sejumlah valuta asing (valas). Hakim tunggal memutuskan bahwa tindakan penyitaan aset tersebut adalah sah secara hukum, karena merupakan bagian dari instrumen penelusuran aset dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).






