apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSportsPopuler
Beranda/Nasional

DPR Dukung Langkah Pemerintah Perketat Aturan Naturalisasi WNA demi Lindungi Aset Negara

Andi TobanDiterbitkan 10 Agu 2026 - 08.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DPR Dukung Langkah Pemerintah Perketat Aturan Naturalisasi WNA demi Lindungi Aset Negara
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Komisi XIII DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah untuk memperketat proses naturalisasi warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI). Dukungan ini diberikan demi melindungi aset-aset nasional serta kepemilikan properti di dalam negeri agar tidak disalahgunakan oleh pihak asing. Kebijakan untuk memperketat proses pewarganegaraan ini dinilai sangat penting agar status kewarganegaraan Indonesia tidak dijadikan alat untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan negara. Langkah pengetatan ini sebelumnya diumumkan oleh pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Jumat (7/8), dan kemudian didukung oleh Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dalam keterangannya pada Minggu (9/8).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Jumat (7/8) menjelaskan bahwa pemerintah akan memperketat proses naturalisasi demi menjaga keamanan aset domestik serta kepemilikan properti di dalam negeri. Hal ini didasarkan pada temuan adanya indikasi permohonan naturalisasi yang diajukan oleh WNA yang telah memiliki usaha di Indonesia. Menariknya, permohonan tersebut diajukan tanpa menyertakan anggota keluarga inti mereka. Oleh karena itu, Supratman menegaskan bahwa dirinya harus memastikan betul bahwa tujuan pengajuan naturalisasi biasa oleh WNA tersebut tidak semata-mata hanya untuk mengamankan aset pribadi mereka di Indonesia atau untuk mendapatkan hak milik atas tanah di tanah air.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap

Merespons hal tersebut, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya memberikan pernyataan pada Minggu (9/8) bahwa pemerintah memang harus memiliki regulasi yang jelas dalam memperketat naturalisasi. Willy menekankan bahwa pemberian status warga negara Indonesia tidak boleh hanya didasarkan pada status tertentu seperti atlet atau karena adanya ikatan pernikahan saja. Menurutnya, menjadi warga negara Indonesia bukanlah sekadar masalah utilitarian atau asas manfaat semata, seperti untuk menjadi atlet, menanamkan investasi, melangsungkan pernikahan, atau bahkan untuk menguasai aset-aset penting di Indonesia.

Baca Juga

Seskab Teddy Hadiri Persiapan MPLS, Disambut Puisi Harapan Siswa Sekolah Rakyat

Seskab Teddy Hadiri Persiapan MPLS, Disambut Puisi Harapan Siswa Sekolah Rakyat

Lebih lanjut, Willy Aditya menjelaskan bahwa keputusan seseorang untuk memilih menjadi warga negara Indonesia harus didasari oleh kesadaran penuh untuk mengintegrasikan dirinya secara totalitas ke dalam pangkuan NKRI. Integrasi yang dimaksud oleh Willy tidak hanya sebatas kepemilikan status formal saja. WNA yang mengajukan diri menjadi WNI harus mau meleburkan diri ke dalam aspek budaya, kehidupan sosial, hingga memahami serta mengamalkan falsafah negara Pancasila secara menyeluruh dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk memberikan gambaran mengenai ketatnya proses kewarganegaraan di negara lain, Willy memberikan contoh kebijakan yang diterapkan di Australia dan Swiss. Di Australia, warga negara asing yang ingin menjadi warga negara setempat diwajibkan untuk memenuhi syarat residensi yang panjang, memberikan kontribusi ekonomi atau pajak, serta harus lulus dalam ujian integrasi budaya. Sementara itu, di Swiss, aturan yang diterapkan bahkan lebih ketat, di mana terdapat syarat masa tinggal selama belasan tahun serta adanya evaluasi langsung mengenai seberapa jauh pemohon telah terasimilasi secara kultural oleh komunitas lokal di tingkat kanton.

Baca Juga

Program Bedah Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Sumenep Mulai Berjalan

Program Bedah Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Sumenep Mulai Berjalan

Dengan adanya pengetatan aturan naturalisasi ini, DPR RI berharap Indonesia tidak lagi mengalami kerugian, baik dari segi sosial maupun ekonomi, akibat proses pewarganegaraan yang terlalu longgar. Willy Aditya menegaskan bahwa pihak legislatif tidak menginginkan adanya wilayah-wilayah pesisir pantai di Indonesia yang pada akhirnya dikuasai oleh warga negara Indonesia hasil naturalisasi. Oleh karena itu, regulasi yang ketat menjadi kunci utama untuk melindungi kedaulatan serta seluruh aset berharga milik bangsa Indonesia dari penguasaan pihak asing.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR

Berita Terbaru Lainnya

Seskab Teddy Hadiri Persiapan MPLS, Disambut Puisi Harapan Siswa Sekolah RakyatProgram Bedah Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Sumenep Mulai BerjalanPemilik Lapangan Padel di Bandung Didenda Rp100 Juta dan Wajib Tanam 1.000 PohonMegawati Soekarnoputri Hadiri Peluncuran Buku Autobiografi Erros Djarot di Gedung Kesenian JakartaKapolri Ingatkan Ancaman Judi Online dan Penipuan Digital bagi Generasi MudaSinergi KUB dan Kolaborasi BPD-BPR Menjadi Fokus Regional Bank Summit 2026Optimalisasi KUB Menjadi Kunci Penguatan Likuiditas dan Layanan Bank Pembangunan DaerahKecerdasan Buatan Mulai Jadi Andalan Cari Nasihat Keuangan meski Minim Kepercayaan

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026