Komisi XIII DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah untuk memperketat proses naturalisasi warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI). Dukungan ini diberikan demi melindungi aset-aset nasional serta kepemilikan properti di dalam negeri agar tidak disalahgunakan oleh pihak asing. Kebijakan untuk memperketat proses pewarganegaraan ini dinilai sangat penting agar status kewarganegaraan Indonesia tidak dijadikan alat untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan negara. Langkah pengetatan ini sebelumnya diumumkan oleh pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Jumat (7/8), dan kemudian didukung oleh Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dalam keterangannya pada Minggu (9/8).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Jumat (7/8) menjelaskan bahwa pemerintah akan memperketat proses naturalisasi demi menjaga keamanan aset domestik serta kepemilikan properti di dalam negeri. Hal ini didasarkan pada temuan adanya indikasi permohonan naturalisasi yang diajukan oleh WNA yang telah memiliki usaha di Indonesia. Menariknya, permohonan tersebut diajukan tanpa menyertakan anggota keluarga inti mereka. Oleh karena itu, Supratman menegaskan bahwa dirinya harus memastikan betul bahwa tujuan pengajuan naturalisasi biasa oleh WNA tersebut tidak semata-mata hanya untuk mengamankan aset pribadi mereka di Indonesia atau untuk mendapatkan hak milik atas tanah di tanah air.








