Pelarian Basri Lewaimang, buronan kasus narkotika yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba, akhirnya berakhir di Malaysia. Penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 waktu setempat di Johor Bahru. Operasi terencana ini melibatkan kerja sama lintas lembaga antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, dan Interpol. Saat ditangkap oleh petugas gabungan, tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa Basri merupakan figur penting dalam peredaran narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Pria ini diduga kuat mengelola tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam. Tidak hanya sebagai pengelola, ia juga berperan sebagai bandar sekaligus koordinator jaringan narkoba di beberapa tempat hiburan malam di kota tersebut. Skala peredaran barang haram yang dikendalikannya tergolong sangat besar, dengan estimasi distribusi mencapai kurang lebih 40.000 butir ekstasi setiap bulan kepada para pengunjung tempat hiburan malam.
Sebelum penangkapan terjadi, Basri sempat melarikan diri ke luar negeri setelah kepolisian menggerebek jaringan narkoba di Batam pada 10 Agustus 2026. Data perlintasan resmi mencatat bahwa Basri menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal feri pada keesokan harinya, tepatnya pada 11 Agustus 2026 pukul 16.43. Selama proses penangkapan di Johor Bahru, polisi menyita sejumlah barang bukti langsung berupa dua unit alat komunikasi, tiga rangkap catatan yang diduga sebagai rekapan transaksi narkotika, serta uang tunai dalam pecahan tiga mata uang, yaitu Rupiah, Dolar Singapura, dan Ringgit Malaysia.
Kronologi Masalah Ioniq 5 Aa Juju dan Klarifikasi Hyundai

Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, penyidik menetapkan langkah hukum lanjutan dengan menyasar kekayaan tersangka melalui penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika. Langkah ini diikuti dengan penyitaan aset bernilai fantastis, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Di antara aset bergerak yang disita terdapat dua unit kapal, termasuk satu unit kapal mewah Azimut 68S berwarna putih dan satu kapal putih lainnya.
Selain kapal, polisi juga menyita belasan kendaraan roda empat mewah milik tersangka. Daftar kendaraan tersebut meliputi satu unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Xpander Cross, satu unit Rubicon berwarna cokelat, satu unit Daihatsu Rocky, satu unit Hummer H2 hitam, satu unit Honda Mobilio, satu unit Jeep Wrangler hitam, dua unit Fortuner hitam, satu unit Innova Venturer, satu unit Hummer H3, serta satu unit Toyota Land Cruiser.
Asap Karhutla Kalimantan Masuk Malaysia, Sekolah Tutup 2 Hari

Penyitaan juga menyasar aset tidak bergerak berupa properti yang tersebar di berbagai kawasan. Aset tersebut meliputi dua unit rumah di Perumahan Royal Grande, dua unit rumah di Royal Bay Sunrise, satu unit rumah di Royal Bay Moonlight, dua unit rumah di Diamond Palace Residence, dua unit rumah di Perumahan Citra, satu unit rumah di Orchard Suite, satu unit rumah di Kotamas Marina, serta satu unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur. Kepolisian juga menyita tiga unit ruko di Botania II, empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt, dan satu unit bangunan Restoran Teluk Lengung di Punggur. Seluruh penyitaan properti dan kendaraan ini dilakukan guna mengusut tuntas aliran dana hasil bisnis gelap narkotika yang dijalankan oleh tersangka.






