Pemerintah China secara resmi telah mengubah Pulau Hainan menjadi kawasan pabean khusus dengan nilai proyek yang sangat besar. Nilai investasi untuk proyek ambisius ini mencapai US$113 miliar atau sekitar Rp2.011 triliun, jika dihitung menggunakan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS. Kawasan yang dikenal dengan nama Hainan Free Trade Port (FTP) tersebut diluncurkan secara resmi pada tanggal 18 Desember 2024. Melalui peluncuran ini, pemerintah China secara resmi memisahkan sistem operasional kepabeanan Pulau Hainan dari wilayah China daratan demi menciptakan pusat perdagangan baru yang mandiri.
Di bawah skema baru yang diterapkan ini, kebijakan tarif di kawasan tersebut mengalami perubahan yang sangat signifikan guna mendorong arus perdagangan barang. Porsi barang yang memenuhi syarat untuk masuk ke Pulau Hainan tanpa dikenakan tarif melonjak tajam dari yang sebelumnya hanya 21 persen menjadi 74 persen. Tidak hanya itu, pemerintah setempat juga memperluas daftar barang bebas bea masuk hingga lebih dari tiga kali lipat. Perluasan daftar barang bebas bea ini mencakup lebih dari 6.600 kategori barang yang kini dapat masuk secara bebas bea ke wilayah Hainan Free Trade Port.








