Bareskrim Polri mengungkap temuan penting mengenai penyebab utama bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Dari hasil penyelidikan terkini, kepolisian telah menerbitkan 89 Laporan Polisi (LP) di sembilan kepolisian daerah (polda) dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka. Penegakan hukum ini mempertegas indikasi bahwa mayoritas karhutla sengaja dipicu demi buka lahan sawit baru.
Langkah pembakaran ini teridentifikasi sebagai tindakan sistematis yang sengaja dilakukan oleh para pelaku untuk menekan pengeluaran operasional mereka.
Mengapa pembakaran lahan sengaja dilakukan oleh para pelaku?
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa motif utama di balik aksi pembakaran ini adalah murni untuk menghemat biaya operasional. Para tersangka sengaja membakar hutan dan lahan karena metode ini dinilai jauh lebih ekonomis dan murah dibandingkan dengan metode pembersihan atau pembukaan lahan lainnya.
Menurut temuan kepolisian, rata-rata seluruh pembukaan lahan kelapa sawit baru memang dilakukan dengan cara membakar. Setelah api padam dan lahan bersih, area bekas kebakaran tersebut langsung dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan.
Para pelaku juga sengaja memanfaatkan pergantian musim dalam melancarkan aksinya. Pembakaran dilakukan pada saat musim panas karena kondisi cuaca yang kering memudahkan api menyebar dengan cepat. Setelah lahan bersih akibat terbakar, mereka tinggal menunggu musim hujan tiba untuk mulai menanam bibit kelapa sawit.
Jadwal dan Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final Srikandi Merdeka Cup 2026

Apa perbedaan dampak kebakaran alami dengan kebakaran yang disengaja?
Pihak kepolisian membedakan secara jelas antara kebakaran yang terjadi karena faktor alam dengan kebakaran yang sengaja dipicu oleh manusia.
Brigjen Moh. Irhamni memaparkan bahwa kasus kebakaran yang murni disebabkan oleh faktor alam jumlahnya sangat sedikit. Ketika terjadi titik api akibat faktor alam, petugas di lapangan biasanya dapat mendeteksi dan memadamkannya dengan cepat sebelum meluas.
Sebaliknya, kebakaran yang sengaja disulut oleh pelaku pembukaan lahan memiliki dampak yang masif. Karena pembakaran dilakukan secara sengaja untuk membersihkan area perkebunan yang luas, kobaran api menyebar dengan sangat cepat dan mencakup wilayah yang luas. Karakteristik api yang masif inilah yang menyulitkan petugas gabungan saat melakukan upaya pemadaman di lapangan.
Bagaimana sebaran kasus dan tersangka karhutla di berbagai wilayah?
Upaya penegakan hukum terhadap kasus karhutla ini dilakukan oleh sembilan polda, yaitu Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.
Kepala BGN Siap Pecat ASN yang Melanggar SOP dan Aturan

Dari sembilan wilayah hukum tersebut, Polda Riau menangani jumlah laporan polisi terbanyak. Polda Riau memproses 32 laporan polisi yang berasal dari pantauan 1.201 titik api, dan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.
Di wilayah Kalimantan Barat, kepolisian juga mencatat aktivitas kebakaran yang signifikan. Polda Kalimantan Barat menerbitkan 18 laporan polisi dari hasil pemantauan 2.282 titik api di wilayahnya.
Sementara itu, Polda Sumatera Selatan menangani 15 laporan polisi yang dipicu oleh munculnya 618 titik api. Dari penyidikan kasus-kasus di Sumatera Selatan tersebut, polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.






