Bareskrim Polri mengungkap modus operandi di balik kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang marak terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Berdasarkan temuan kepolisian, lahan-lahan yang sengaja dibakar oleh para tersangka dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan, termasuk penanaman kelapa sawit.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah mengambil tindakan tegas dengan menetapkan puluhan orang sebagai tersangka. Langkah hukum tersebut diambil setelah penyidik menemukan pola pembukaan lahan secara terencana.
Bagaimana Modus Operandi Tersangka Karhutla dalam Menyiapkan Lahan?
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka karhutla dilakukan secara terencana dan mengikuti siklus musim. Proses penyiapan lahan ini tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui beberapa tahapan yang memakan waktu hingga berbulan-bulan sebelum pembakaran dilakukan.
Para pelaku memulai aksinya dengan menebang tanaman atau pohon di lahan yang akan dibuka sekitar tiga hingga empat bulan sebelum proses pembakaran. Setelah ditebang, vegetasi tersebut dibiarkan mengering di lokasi.
Ketika musim panas tiba, kondisi lahan yang dipenuhi tebangan kayu kering menjadi sangat mudah untuk dibakar. Para pelaku memanfaatkan musim panas ini untuk melakukan pembakaran secara cepat. Setelah proses pembakaran selesai, lahan yang telah bersih dipersiapkan untuk ditanami kelapa sawit pada saat musim hujan tiba.
Update Korban Gempa NTT, Korban Meninggal Capai 91 Orang, Terbanyak di Manggarai

Mengapa Pembakaran Lahan Menjadi Pilihan Utama bagi Para Pelaku?
Metode pembakaran lahan tetap menjadi pilihan utama dan modus favorit bagi para pelaku meskipun tindakan tersebut ilegal. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan alasan di balik keputusan para pelaku menggunakan cara ini.
Menurut penjelasan Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, sisa hasil pembakaran memberikan dampak langsung terhadap kondisi tanah. Pascapembakaran, tanah di area tersebut menjadi lebih subur karena abu hasil pembakaran dapat berfungsi sebagai pupuk alami.
Hal inilah yang membuat modus pembakaran menjadi sangat diminati oleh para tersangka untuk menyiapkan lahan perkebunan baru mereka, karena dinilai praktis dan menghasilkan tanah yang subur untuk ditanami kelapa sawit.
Siapa Saja Pihak yang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri?
Dalam pengungkapan kasus karhutla ini, Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak 72 orang tersangka perorangan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan intensif di berbagai wilayah.
Asap Karhutla Sampai Negara Tetangga, Ini Respons Istana

Berdasarkan profil pelaku yang dirilis oleh pihak kepolisian, para tersangka yang terlibat dalam perkara karhutla ini umumnya memiliki latar belakang pekerjaan yang serupa. Rata-rata dari mereka merupakan petani dan pekerja serabutan.
Secara keseluruhan, 72 tersangka perorangan yang telah ditetapkan oleh kepolisian tersebar di sembilan Kepolisian Daerah (Polda). Pihak kepolisian terus melakukan penanganan hukum terhadap para tersangka guna menekan angka kebakaran hutan dan lahan.
Di Mana Saja Pola Pembakaran Lahan Ini Ditemukan?
Pola pembersihan lahan dengan cara menebang pohon tiga hingga empat bulan sebelum dibakar ini teridentifikasi di berbagai daerah rawan karhutla. Bareskrim Polri mengidentifikasi modus operandi ini diterapkan di wilayah Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Di lokasi-lokasi lahan yang telah terbuka tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti fisik yang digunakan oleh para pelaku. Barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah alat-alat untuk melakukan penebangan kawasan lahan, seperti parang dan peralatan penebangan lainnya. Penemuan alat-alat ini memperkuat bukti adanya aktivitas fisik yang disengaja untuk membuka lahan sebelum akhirnya dibakar saat musim kemarau.






