Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana untuk menguji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sidang yang berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, ini berfokus pada gugatan terhadap Pasal 50A Ayat (5) dan Ayat (6) dari undang-undang tersebut. Perkara ini terdaftar secara resmi dengan nomor permohonan 273/PUU-XXIV/2026.
Gugatan ini diajukan oleh dua warga negara, yakni Syamsul Jahidin dan Kharisma Jomenta Surbakti. Mereka mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 50A UU P2SK yang dinilai memberikan kelonggaran hukum yang berlebihan. Menurut para pemohon, pasal tersebut berpotensi membuka celah lebar bagi terjadinya penyimpangan hukum di Indonesia, khususnya dalam sektor keuangan.








