apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Hukum

Aturan Baru UU P2SK Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Dinilai Beri Karpet Merah untuk Pencucian Uang

Parlin SinagaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 16.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Baru UU P2SK Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Dinilai Beri Karpet Merah untuk Pencucian Uang
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana untuk menguji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sidang yang berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, ini berfokus pada gugatan terhadap Pasal 50A Ayat (5) dan Ayat (6) dari undang-undang tersebut. Perkara ini terdaftar secara resmi dengan nomor permohonan 273/PUU-XXIV/2026.

Gugatan ini diajukan oleh dua warga negara, yakni Syamsul Jahidin dan Kharisma Jomenta Surbakti. Mereka mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 50A UU P2SK yang dinilai memberikan kelonggaran hukum yang berlebihan. Menurut para pemohon, pasal tersebut berpotensi membuka celah lebar bagi terjadinya penyimpangan hukum di Indonesia, khususnya dalam sektor keuangan.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Dalam argumentasinya, para pemohon menyoroti bahwa Pasal 50A memberikan jaminan perlindungan dari segala bentuk tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata, bagi para pihak yang membeli instrumen investasi berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Selain perlindungan hukum tersebut, aturan ini juga menetapkan bahwa seluruh data transaksi yang berkaitan dengan pembelian instrumen tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.

Syamsul Jahidin menegaskan bahwa aturan di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 semestinya diletakkan dalam konteks perlindungan terhadap pembeli yang memiliki iktikad baik. Menurutnya, perlindungan tersebut sama sekali tidak boleh disalahartikan sebagai sarana untuk menghapus pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana asal yang mungkin terjadi di balik transaksi tersebut.

Baca Juga

KPK Benahi Sistem Keamanan Dokumen Internal Pascapenetapan Tersangka Bupati Pemalang

KPK Benahi Sistem Keamanan Dokumen Internal Pascapenetapan Tersangka Bupati Pemalang

Para pemohon menilai kebijakan ini justru memberikan karpet merah bagi maraknya praktik pencucian uang di tanah air. Dengan tertutupnya akses terhadap data transaksi sebagai alat bukti, penegakan hukum terhadap aliran dana mencurigakan dinilai akan menjadi mandul. Kebijakan ini pun dianggap menyimpang dari prinsip keadilan sosial yang telah dijamin secara tegas dalam Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kuasa hukum para pemohon, Meilani Mindasari, meminta agar majelis hakim MK menyatakan bahwa Pasal 50A Ayat (5) UU P2SK bertentangan dengan konstitusi negara. Pihak pemohon menuntut agar pasal tersebut dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Namun, jalannya persidangan perdana ini tidak lepas dari catatan kritis dari majelis hakim konstitusi. Wakil Ketua MK Saldi Isra, yang memimpin langsung jalannya persidangan, memberikan sejumlah arahan penting kepada pemohon. Saldi Isra mengingatkan agar para pemohon segera memperbaiki sistematika penyusunan berkas permohonan mereka. Hal ini mencakup penegasan mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon serta konsistensi dalam penyusunan petitum gugatan.

Baca Juga

Mahkamah Konstitusi Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat 2028

Mahkamah Konstitusi Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat 2028

Catatan kritis juga datang dari Hakim Konstitusi Adies Kadir. Ia menyoroti adanya ketidakkonsistenan dari pihak pemohon dalam mencantumkan batu uji UUD 1945 yang digunakan sebagai dasar gugatan. Selain itu, Adies Kadir menilai penjabaran mengenai kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon masih belum diuraikan secara jelas dan meyakinkan.

Senada dengan hal itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi juga mempertanyakan argumentasi pemohon. Liliek mempertanyakan bagaimana korelasi atau hubungan langsung antara kerugian yang diklaim dialami pemohon dalam kapasitasnya sebagai pembayar pajak dengan kebijakan penerbitan surat utang khusus tersebut. Pertanyaan-pertanyaan kritis ini menjadi pekerjaan rumah yang harus dijawab oleh pemohon dalam perbaikan berkas mereka.

Untuk itu, Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan bagi pihak pemohon guna menyempurnakan berkas gugatan mereka. Batas waktu penyerahan dokumen perbaikan permohonan tersebut ditetapkan paling lambat pada hari Senin, 10 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB. Kejelasan mengenai kelanjutan gugatan ini akan sangat bergantung pada bagaimana pemohon merumuskan kembali dalil-dalil hukum mereka sesuai dengan masukan dari majelis hakim.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah Konstitusipencucian uanggugatan hukumUU P2SKPatriot BondMerah Putih Bond

Berita Terbaru Lainnya

KPK Benahi Sistem Keamanan Dokumen Internal Pascapenetapan Tersangka Bupati PemalangMahkamah Konstitusi Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat 2028MK Tegaskan Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen Tidak Boleh DikurangiGugatan Tiket Kereta Api Anak di MK, Mengapa Aturan Usia 0-5 Tahun Dipermasalahkan?Duduk Perkara Kasus Lurah Paya Pasir Medan Ejek Curhat Warga, Kronologi, Klarifikasi, dan Sanksi EtikJadwal 16 Besar Taipei Open 2026 Hari Ini 30 Juli & Link LiveKena Tarif Impor AS 10 Persen, Nasib Ekspor RI DipertaruhkanMenguji Kredibilitas Agenda Ekonomi Indonesia di Tengah Tantangan Struktural dan Regulasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
  5. 5Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap