Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Satori, pada Senin, 31 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait status Satori yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK. Kendati demikian, legislator tersebut memutuskan untuk tidak menghadiri panggilan penyidik komisi antirasuah tersebut.
Satori sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari tersebut. Menurut penjelasan dari pihak KPK, ketidakhadiran Satori disebabkan karena yang bersangkutan memiliki agenda lain yang harus diselesaikan.
Rencana Penjadwalan Ulang dari KPK
Mengingat ketidakhadiran Satori pada jadwal pemeriksaan pertama sebagai tersangka tersebut, KPK berencana untuk menjadwalkan ulang proses pemeriksaan. Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik akan memanggil kembali Satori di waktu mendatang karena ketidakhadirannya pada pemanggilan kali ini disebabkan oleh adanya agenda lain.
Rumah Adat Sade Terbakar, Apa yang Sebenarnya Hilang?

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Satori maupun tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK tersebut. Walaupun belum melakukan penahanan, KPK menyatakan tetap percaya pada komitmen para pihak terkait. Juru Bicara KPK menegaskan bahwa pihaknya meyakini seluruh pihak, baik yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun saksi-saksi lainnya dalam perkara ini, akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Aliran Dana CSR dan Keterlibatan Anggota DPR Lain
Dalam perkara dugaan korupsi ini, Satori diduga menerima aliran dana CSR BI-OJK dengan nilai total mencapai Rp12,52 miliyar. Berdasarkan temuan penyidik, dana tersebut mengalir ke tangan Satori dalam tiga tahap. Pada tahap pertama, Satori menerima dana sebesar Rp6,30 miliyar yang disalurkan dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia.
Eks Pangdam Widi Diduga Beli Mobil Mewah Lain dari Hasil Korupsi

Kasus ini juga menyeret anggota DPR RI lainnya yang telah berstatus sebagai tersangka, yaitu Heri Gunawan. Sama seperti Satori, Heri Gunawan juga sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik KPK. Heri Gunawan mangkir dari panggilan KPK yang dijadwalkan pada hari Jumat, 12 Juni 2026. Berbeda dengan Satori, Heri Gunawan mangkir tanpa memberikan keterangan atau alasan apa pun kepada penyidik.
Hingga kini, KPK juga belum melakukan penahanan terhadap Heri Gunawan meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam upaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK ini, KPK telah melakukan serangkaian proses penyidikan. Langkah-langkah hukum yang telah ditempuh oleh penyidik KPK meliputi pelacakan dan penelusuran aset, tindakan penggeledahan di sejumlah tempat, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.






