apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Politik

Anggota DPR RI Satori Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus CSR BI-OJK

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 1 Sep 2026 - 00.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Anggota DPR RI Satori Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus CSR BI-OJK
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Satori, pada Senin, 31 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait status Satori yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK. Kendati demikian, legislator tersebut memutuskan untuk tidak menghadiri panggilan penyidik komisi antirasuah tersebut.

Satori sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari tersebut. Menurut penjelasan dari pihak KPK, ketidakhadiran Satori disebabkan karena yang bersangkutan memiliki agenda lain yang harus diselesaikan.

Rencana Penjadwalan Ulang dari KPK

Mengingat ketidakhadiran Satori pada jadwal pemeriksaan pertama sebagai tersangka tersebut, KPK berencana untuk menjadwalkan ulang proses pemeriksaan. Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik akan memanggil kembali Satori di waktu mendatang karena ketidakhadirannya pada pemanggilan kali ini disebabkan oleh adanya agenda lain.

Baca Juga

Rumah Adat Sade Terbakar, Apa yang Sebenarnya Hilang?

Rumah Adat Sade Terbakar, Apa yang Sebenarnya Hilang?

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Satori maupun tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK tersebut. Walaupun belum melakukan penahanan, KPK menyatakan tetap percaya pada komitmen para pihak terkait. Juru Bicara KPK menegaskan bahwa pihaknya meyakini seluruh pihak, baik yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun saksi-saksi lainnya dalam perkara ini, akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Aliran Dana CSR dan Keterlibatan Anggota DPR Lain

Dalam perkara dugaan korupsi ini, Satori diduga menerima aliran dana CSR BI-OJK dengan nilai total mencapai Rp12,52 miliyar. Berdasarkan temuan penyidik, dana tersebut mengalir ke tangan Satori dalam tiga tahap. Pada tahap pertama, Satori menerima dana sebesar Rp6,30 miliyar yang disalurkan dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia.

Baca Juga

Eks Pangdam Widi Diduga Beli Mobil Mewah Lain dari Hasil Korupsi

Eks Pangdam Widi Diduga Beli Mobil Mewah Lain dari Hasil Korupsi

Kasus ini juga menyeret anggota DPR RI lainnya yang telah berstatus sebagai tersangka, yaitu Heri Gunawan. Sama seperti Satori, Heri Gunawan juga sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik KPK. Heri Gunawan mangkir dari panggilan KPK yang dijadwalkan pada hari Jumat, 12 Juni 2026. Berbeda dengan Satori, Heri Gunawan mangkir tanpa memberikan keterangan atau alasan apa pun kepada penyidik.

Hingga kini, KPK juga belum melakukan penahanan terhadap Heri Gunawan meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam upaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK ini, KPK telah melakukan serangkaian proses penyidikan. Langkah-langkah hukum yang telah ditempuh oleh penyidik KPK meliputi pelacakan dan penelusuran aset, tindakan penggeledahan di sejumlah tempat, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.

Sumber: Tirto

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKDPR RIKorupsi CSR

Berita Terbaru Lainnya

Pentingnya Perencanaan Keuangan Lintas Generasi dari Kekayaan hingga WarisanChery Q Hadir di GIIAS Surabaya 2026, Harga Mulai Rp262,4 JutaPemerintah Siagakan 1.425 Relawan Masyarakat Peduli Api Tangani KarhutlaTiba di NTT, Tim Relawan Kesehatan USK Aceh Mulai Berikan Layanan Medis dan Pendampingan Trauma Korban GempaKendala Akses Hambat Pemadaman Kebakaran Gedung Kosong di GambirKebakaran Permukiman di Gambir Jakpus Berdampak pada 4 RT, Warga DievakuasiPolisi Naikkan Kasus Kematian Presenter TVRI Papua Yanto Idorway ke PenyidikanRusia Peringatkan Aktivitas Militer NATO di Arktik Bisa Picu Konfrontasi Bersenjata

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap