Kebakaran hebat melanda permukiman adat Suku Sasak di Desa Adat Sade, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WITA. Api dengan cepat merambat dan menghanguskan sebagian besar kawasan cagar budaya yang terletak sekitar 43 kilometer dari pusat Kota Mataram tersebut.
Pemicu kebakaran diduga kuat berasal dari hubungan arus pendek listrik di salah satu rumah warga yang berada di sekitar Pohon Cinta, tidak jauh dari masjid tua desa. Struktur bangunan yang didominasi bahan alam membuat kobaran api sulit dikendalikan. Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, mengonfirmasi cepatnya perambatan api yang menghanguskan permukiman tersebut. "Dalam hitungan menit, bukan jam lagi, bangunan sudah habis dilalap," ujarnya.
Kerusakan Fisik dan Kehilangan Warisan Budaya
Berdasarkan data dari Balai Pelestarian Kebudayaan Nusa Tenggara Barat, musibah ini berdampak pada 167 bangunan. Sebanyak 75 rumah adat dan 69 toko kerajinan milik warga hangus terbakar. Selain itu, api melahap delapan lumbung alang, enam berugak sekepat, dan empat berugak sekenam. Fasilitas umum seperti masjid, Bale Beleq, pelonggo, gerbang desa, serta toilet wisatawan turut mengalami kerusakan.
Di balik hilangnya bangunan fisik, kerugian terbesar terletak pada nilai sejarah dan budaya yang melekat di Desa Adat Sade. Permukiman di perbukitan Lombok Selatan ini diperkirakan telah dihuni oleh sekitar 15 generasi. Asal-usulnya memiliki beberapa versi sejarah, mulai dari kedatangan leluhur asal Jawa bernama Hama Ratu Mas Sang Haji, hingga keterkaitannya dengan kerajaan Hindu-Buddha di bawah pimpinan Raja A.A. Gede Karangasem.
Pemerintah Siagakan 1.425 Relawan Masyarakat Peduli Api Tangani Karhutla

Masyarakat Sade selama ini merawat tradisi melalui arsitektur Bale Tani鈥攔umah tinggal dengan atap alang-alang penangkal panas yang terbagi atas ruang tertutup Bale Dalem dan ruang terbuka Bale Luar atau Sesangkok. Lantai tanahnya dirawat dengan praktik tradisional belulut, yaitu melapisi lantai dengan campuran tanah dan kotoran kerbau. Mereka juga memegang teguh aturan adat kemalik yang membatasi pemanfaatan Hutan Adat Gunung Kiyangan.
Kini, berbagai benda pusaka yang disimpan di rumah-rumah warga ikut menjadi abu. Keris, tombak, perlengkapan seni ketangkasan Peresean, alat musik Gendang Beleq, hingga gong tua dilaporkan hangus. Sehari setelah kebakaran, warga hanya berhasil menemukan sisa-sisa lembaran naskah kuno Lontar Rengganis di antara puing-puing bangunan.
Langkah Penyelamatan dan Registrasi Adat
Peristiwa ini menyoroti kerentanan perlindungan hukum dan administratif bagi desa adat. Kementerian Kebudayaan mengungkapkan bahwa Desa Adat Sade ternyata belum tercatat dalam Data Pokok Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah.
Tiba di NTT, Tim Relawan Kesehatan USK Aceh Mulai Berikan Layanan Medis dan Pendampingan Trauma Korban Gempa

Merespons situasi ini, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan komitmen pemerintah untuk mengambil langkah penyelamatan administratif. "Kementerian Kebudayaan siap bergerak sebagai Wali Data Masyarakat Adat untuk segera mengintegrasikan dan meregistrasi seluruh cagar budaya serta wilayah masyarakat adat secara nasional," kata Fadli.
Sementara itu, terkait pembangunan kembali permukiman pascabencana, Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia, Georgius Budi Yulianto, memberikan pandangannya mengenai pelestarian arsitektur lokal. Ia menilai bahwa arsitektur tradisional tidak perlu diubah atau dimodifikasi strukturnya hanya demi menjawab risiko kebakaran, melainkan nilai-nilai keaslian bangunan tersebut yang harus tetap dipertahankan.






