Kepolisian menemukan indikasi adanya tindak pidana dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway, yang juga akrab disapa Yanto Idorway. Berdasarkan temuan tersebut, status penanganan perkara kematian Yanto Idorway kini resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Menurut penjelasan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu, keputusan untuk menaikkan status kasus ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. Setelah status perkara resmi ditingkatkan, proses penyidikan kini ditangani oleh Polres Pegunungan Arfak dengan mendapatkan pendampingan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.
Pemeriksaan Saksi dan Bukti Forensik
Guna mengungkap penyebab pasti kematian korban, penyidik akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia. Pendalaman ini dilakukan dengan mengaitkan keterangan dari para saksi, hasil pemeriksaan forensik, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti yang telah diamankan oleh petugas.
Kendala Akses Hambat Pemadaman Kebakaran Gedung Kosong di Gambir

Hingga saat ini, sebanyak 23 orang saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Jumlah saksi yang diperiksa tersebut masih berpotensi bertambah ke depannya untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan ini.
Selain mengumpulkan keterangan saksi, penyidik juga telah menerima hasil autopsi terhadap jenazah Yanto. Meskipun hasil autopsi telah diterima, penyidik masih akan meminta keterangan lanjutan dari ahli untuk memperdalam temuan-temuan yang tercantum dalam hasil autopsi tersebut.
Kebakaran Permukiman di Gambir Jakpus Berdampak pada 4 RT, Warga Dievakuasi

Penerapan Pasal dan Status Tersangka
Dalam penanganan perkara ini, penyidik untuk sementara waktu menerapkan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Hingga saat ini, kepolisian menyatakan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus kematian Yanto Idorway. Penetapan tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan dan pendalaman terhadap seluruh bukti serta saksi masih terus berjalan.






