apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Polisi Naikkan Kasus Kematian Presenter TVRI Papua Yanto Idorway ke Penyidikan

Parlin SinagaDiterbitkan 1 Sep 2026 - 00.18 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Naikkan Kasus Kematian Presenter TVRI Papua Yanto Idorway ke Penyidikan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kepolisian menemukan indikasi adanya tindak pidana dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway, yang juga akrab disapa Yanto Idorway. Berdasarkan temuan tersebut, status penanganan perkara kematian Yanto Idorway kini resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

Menurut penjelasan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu, keputusan untuk menaikkan status kasus ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. Setelah status perkara resmi ditingkatkan, proses penyidikan kini ditangani oleh Polres Pegunungan Arfak dengan mendapatkan pendampingan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.

Pemeriksaan Saksi dan Bukti Forensik

Guna mengungkap penyebab pasti kematian korban, penyidik akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia. Pendalaman ini dilakukan dengan mengaitkan keterangan dari para saksi, hasil pemeriksaan forensik, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti yang telah diamankan oleh petugas.

Baca Juga

Kendala Akses Hambat Pemadaman Kebakaran Gedung Kosong di Gambir

Kendala Akses Hambat Pemadaman Kebakaran Gedung Kosong di Gambir

Hingga saat ini, sebanyak 23 orang saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Jumlah saksi yang diperiksa tersebut masih berpotensi bertambah ke depannya untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan ini.

Selain mengumpulkan keterangan saksi, penyidik juga telah menerima hasil autopsi terhadap jenazah Yanto. Meskipun hasil autopsi telah diterima, penyidik masih akan meminta keterangan lanjutan dari ahli untuk memperdalam temuan-temuan yang tercantum dalam hasil autopsi tersebut.

Baca Juga

Kebakaran Permukiman di Gambir Jakpus Berdampak pada 4 RT, Warga Dievakuasi

Kebakaran Permukiman di Gambir Jakpus Berdampak pada 4 RT, Warga Dievakuasi

Penerapan Pasal dan Status Tersangka

Dalam penanganan perkara ini, penyidik untuk sementara waktu menerapkan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Hingga saat ini, kepolisian menyatakan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus kematian Yanto Idorway. Penetapan tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan dan pendalaman terhadap seluruh bukti serta saksi masih terus berjalan.

Sumber: Detik

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Jurus Berlapis Pemerintah Hadapi Kebakaran HutanPentingnya Perencanaan Keuangan Lintas Generasi dari Kekayaan hingga WarisanChery Q Hadir di GIIAS Surabaya 2026, Harga Mulai Rp262,4 JutaPemerintah Siagakan 1.425 Relawan Masyarakat Peduli Api Tangani KarhutlaTiba di NTT, Tim Relawan Kesehatan USK Aceh Mulai Berikan Layanan Medis dan Pendampingan Trauma Korban GempaKendala Akses Hambat Pemadaman Kebakaran Gedung Kosong di GambirKebakaran Permukiman di Gambir Jakpus Berdampak pada 4 RT, Warga DievakuasiRusia Peringatkan Aktivitas Militer NATO di Arktik Bisa Picu Konfrontasi Bersenjata

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap