Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, tengah menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Senin (31/8/2026). Oditur militer mendalami transaksi tiga unit mobil Toyota yang diduga dibeli menggunakan aliran dana hasil korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap.
Dalam persidangan tersebut, oditur memeriksa transaksi pembelian satu unit Toyota Land Cruiser dan Toyota Avanza pada tahun 2024. Dugaan aliran dana ini diperkuat oleh kesaksian Kepala Cabang Nasmoco Pekalongan, Hendra Tjandrawan.
Rincian Transaksi Kendaraan Mewah
Berdasarkan fakta persidangan, Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) tertanggal 9 Januari 2024 mencantumkan nama Cindy Cantika Prastijono untuk pemesanan Toyota Land Cruiser senilai Rp2,663 miliar. Hendra menyebutkan bahwa unit Land Cruiser tersebut dikirim ke Surakarta, dengan nama Widi dikonfirmasi sebagai penerima di lokasi tujuan.
Sebelumnya, seorang wiraniaga Nasmoco bernama Darmawan sempat menginformasikan kepada Hendra bahwa pemesan mobil tersebut merupakan seorang jenderal. Namun, oditur militer menghadapi kendala untuk mengonfirmasi transaksi ini secara langsung kepada Darmawan karena yang bersangkutan saat ini sedang menderita stroke. Di sisi lain, Widi tidak membantah adanya sebutan "jenderal" dalam percakapan internal pihak Nasmoco tersebut.
Pemerintah Siagakan 1.425 Relawan Masyarakat Peduli Api Tangani Karhutla

Selain Land Cruiser, transaksi lain yang didalami adalah pembelian Toyota Avanza senilai Rp263 juta pada November 2024. Mobil ini dikirim ke Tegalsari, Candisari, Semarang, dan pembayarannya diketahui dikirim melalui rekening adik Widi, Arif Kusmawanto.
Penyelidikan juga mencakup pembelian Toyota Alphard Seri G seharga Rp1,692 miliar atas nama Dian Putri Permatasari, mantan anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad). Pada sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Semarang pada Juni 2026, jaksa mendeteksi adanya setoran uang muka sebesar Rp20 juta serta transfer Rp500 juta dari rekening Arif Kusmawanto ke dealer Nasmoco Pekalongan.
Meskipun Dian berdalih bahwa uang transfer dari adik Widi tersebut merupakan pelunasan utang dari rekannya, jaksa meyakini dana itu bersumber dari kas BUMD Cilacap. Widi membantah tuduhan bahwa dirinya membelikan Alphard untuk Dian menggunakan uang korupsi. Ia menegaskan bahwa sisa pembayaran sebesar Rp1,2 miliar dibayarkan langsung oleh pemilik asli kendaraan, bukan dari uang pribadinya.
Tiba di NTT, Tim Relawan Kesehatan USK Aceh Mulai Berikan Layanan Medis dan Pendampingan Trauma Korban Gempa

Kasus Pengadaan Lahan BUMD Cilacap
Seluruh rangkaian transaksi kendaraan ini dicurigai bersumber dari proyek pengadaan lahan seluas 700 hektare di Caruy, Kecamatan Cipari, Cilacap. Proyek pengadaan ini memiliki nilai transaksi total mencapai Rp237 miliar.
Saat ini, lahan tersebut berstatus disita sepenuhnya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Akibat penyitaan ini, PT CSA yang merupakan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap tidak dapat menguasai lahan yang telah mereka beli.






