apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSportsPopuler
Beranda/Nasional

7 Tokoh Desak Pembenahan Sistem Pemberantasan Korupsi dan Penguatan KPK

Usat NgajiDiterbitkan 11 Agu 2026 - 20.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
7 Tokoh Desak Pembenahan Sistem Pemberantasan Korupsi dan Penguatan KPK
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Diskusi bedah buku berjudul "Memberantas Korupsi Sembari Korupsi" yang berlangsung di Gedung Tempo, Jakarta, pada Senin, 10 Agustus 2026, memunculkan desakan kuat untuk mengevaluasi sistem penegakan hukum di Indonesia. Dalam acara tersebut, sebanyak tujuh pembicara mendesak dilakukannya evaluasi terhadap lembaga penegak hukum, penguatan pengawasan, pembatasan penggunaan kewenangan, hingga perbaikan strategi pemberantasan korupsi. Pertemuan ini menyoroti berbagai kelemahan sistemik yang dinilai menghambat efektivitas pemberantasan korupsi di tanah air.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyatakan bahwa persoalan pertama yang harus diperbaiki dalam sistem anti-korupsi di Indonesia adalah mekanisme kontrol. Untuk membenahi hal tersebut, Saut menyebutkan empat ukuran dasar yang harus dipenuhi, yaitu transparansi, akuntabilitas, kebebasan dari konflik kepentingan, serta keadilan (fairness). Selain itu, Saut juga meminta pemerintah untuk mengembalikan kekuatan lembaga antirasuah tersebut demi memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi di masa mendatang.

Sementara itu, pakar hukum pidana Chairul Huda menyoroti kelemahan struktural dalam desain lembaga penyidik di Indonesia. Menurutnya, keberadaan tiga lembaga penyidik tindak pidana korupsi saat ini, yaitu kepolisian, KPK, dan kejaksaan, merupakan sebuah desain yang tidak tepat. Sebagai solusinya, Chairul mengusulkan agar proses penyidikan perkara korupsi dipusatkan seluruhnya di KPK dengan menerapkan mekanisme pengawasan horizontal, sementara fungsi penuntutan perkara tetap dipegang oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga

Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite di Tengah Berbagai Isu Nasional

Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite di Tengah Berbagai Isu Nasional

Dari sudut pandang tata kelola, Dahlan Iskan berpendapat bahwa sistem pemberantasan korupsi di Indonesia sangat membutuhkan penerapan prinsip-prinsip manajemen. Hal ini dikarenakan jumlah kasus atau perkara korupsi yang ada saat ini dinilai terlalu banyak, sedangkan kapasitas dan kemampuan aparat penegak hukum yang tersedia sangat terbatas. Oleh karena itu, Dahlan mengusulkan agar aparat penegak hukum menjadi prioritas utama dalam upaya pemberantasan korupsi selama jangka waktu lima tahun.

Mengenai aspek pengawasan kelembagaan, Maruar Siahaan mengusulkan agar Komisi Yudisial (KY), Kompolnas, dan Komisi Kejaksaan menggunakan metode audit dalam menjalankan fungsi pengawasan mereka. Metode audit ini dinilai perlu untuk menguji dan memantau kinerja institusi penegak hukum yang berada di bawah pengawasan masing-masing komisi tersebut. Di sisi lain, pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih mendesak agar aparat penegak hukum tidak pasif. Yenti meminta aparat tidak hanya menunggu adanya laporan atau menunggu tindak pidana asal terbukti terlebih dahulu sebelum mulai menelusuri dugaan pencucian uang. Ia menjelaskan bahwa indikasi kekayaan yang tidak sesuai dengan profil seseorang dapat dideteksi sejak awal dengan memanfaatkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi perbankan, serta LHKPN.

Baca Juga

Siswa Sekolah Rakyat Buka Peringatan HUT RI ke-81 di Kementerian Sosial

Siswa Sekolah Rakyat Buka Peringatan HUT RI ke-81 di Kementerian Sosial

Menutup diskusi tersebut, Petrus Selestinus menegaskan pentingnya independensi hukum dengan menyatakan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan murni berdasarkan hukum yang berlaku, bukan atas dasar kepentingan politik. Petrus juga menjelaskan latar belakang penulisan buku yang sedang dibedah, di mana Kosmak telah melakukan investigasi selama sekitar dua tahun terhadap enam perkara terkait yang saling berhubungan, yang kemudian menjadi dasar penyusunan buku tersebut. Di samping itu, Ganjar Laksamana Bonaprapta turut memberikan catatan dengan mempertanyakan dasar hukum serta praktik dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam sistem penegakan hukum saat ini.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKPemberantasan KorupsiPenegakan HukumReformasi Hukum

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite di Tengah Berbagai Isu NasionalPasir Putih Dibuka untuk Investasi Rp40 Miliar, Upaya Situbondo Naikkan Daya Saing PariwisataTiket Konser Sheila on 7 untuk Poliponi Bali 2026 Segera Dijual, Ini Aturan LengkapnyaSiswa Sekolah Rakyat Buka Peringatan HUT RI ke-81 di Kementerian SosialTantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras Dilaporkan ke BareskrimDakwaan Kasus Yaqut Cholil hingga Penyelundupan Rokok Ilegal di Tanjung PriokPengurus NU Bali dan NTT Dukung Gagasan Gus Rozin tentang Poros TengahKasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Hakim Vonis Terdakwa 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap