Diskusi bedah buku berjudul "Memberantas Korupsi Sembari Korupsi" yang berlangsung di Gedung Tempo, Jakarta, pada Senin, 10 Agustus 2026, memunculkan desakan kuat untuk mengevaluasi sistem penegakan hukum di Indonesia. Dalam acara tersebut, sebanyak tujuh pembicara mendesak dilakukannya evaluasi terhadap lembaga penegak hukum, penguatan pengawasan, pembatasan penggunaan kewenangan, hingga perbaikan strategi pemberantasan korupsi. Pertemuan ini menyoroti berbagai kelemahan sistemik yang dinilai menghambat efektivitas pemberantasan korupsi di tanah air.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyatakan bahwa persoalan pertama yang harus diperbaiki dalam sistem anti-korupsi di Indonesia adalah mekanisme kontrol. Untuk membenahi hal tersebut, Saut menyebutkan empat ukuran dasar yang harus dipenuhi, yaitu transparansi, akuntabilitas, kebebasan dari konflik kepentingan, serta keadilan (fairness). Selain itu, Saut juga meminta pemerintah untuk mengembalikan kekuatan lembaga antirasuah tersebut demi memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi di masa mendatang.
Sementara itu, pakar hukum pidana Chairul Huda menyoroti kelemahan struktural dalam desain lembaga penyidik di Indonesia. Menurutnya, keberadaan tiga lembaga penyidik tindak pidana korupsi saat ini, yaitu kepolisian, KPK, dan kejaksaan, merupakan sebuah desain yang tidak tepat. Sebagai solusinya, Chairul mengusulkan agar proses penyidikan perkara korupsi dipusatkan seluruhnya di KPK dengan menerapkan mekanisme pengawasan horizontal, sementara fungsi penuntutan perkara tetap dipegang oleh pihak kejaksaan.
Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite di Tengah Berbagai Isu Nasional

Dari sudut pandang tata kelola, Dahlan Iskan berpendapat bahwa sistem pemberantasan korupsi di Indonesia sangat membutuhkan penerapan prinsip-prinsip manajemen. Hal ini dikarenakan jumlah kasus atau perkara korupsi yang ada saat ini dinilai terlalu banyak, sedangkan kapasitas dan kemampuan aparat penegak hukum yang tersedia sangat terbatas. Oleh karena itu, Dahlan mengusulkan agar aparat penegak hukum menjadi prioritas utama dalam upaya pemberantasan korupsi selama jangka waktu lima tahun.
Mengenai aspek pengawasan kelembagaan, Maruar Siahaan mengusulkan agar Komisi Yudisial (KY), Kompolnas, dan Komisi Kejaksaan menggunakan metode audit dalam menjalankan fungsi pengawasan mereka. Metode audit ini dinilai perlu untuk menguji dan memantau kinerja institusi penegak hukum yang berada di bawah pengawasan masing-masing komisi tersebut. Di sisi lain, pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih mendesak agar aparat penegak hukum tidak pasif. Yenti meminta aparat tidak hanya menunggu adanya laporan atau menunggu tindak pidana asal terbukti terlebih dahulu sebelum mulai menelusuri dugaan pencucian uang. Ia menjelaskan bahwa indikasi kekayaan yang tidak sesuai dengan profil seseorang dapat dideteksi sejak awal dengan memanfaatkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi perbankan, serta LHKPN.
Siswa Sekolah Rakyat Buka Peringatan HUT RI ke-81 di Kementerian Sosial

Menutup diskusi tersebut, Petrus Selestinus menegaskan pentingnya independensi hukum dengan menyatakan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan murni berdasarkan hukum yang berlaku, bukan atas dasar kepentingan politik. Petrus juga menjelaskan latar belakang penulisan buku yang sedang dibedah, di mana Kosmak telah melakukan investigasi selama sekitar dua tahun terhadap enam perkara terkait yang saling berhubungan, yang kemudian menjadi dasar penyusunan buku tersebut. Di samping itu, Ganjar Laksamana Bonaprapta turut memberikan catatan dengan mempertanyakan dasar hukum serta praktik dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam sistem penegakan hukum saat ini.






