apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Uji Coba Aturan Baru BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pembuatan SIM Mulai Diperluas ke Pulau Jawa

Togar PanjaitanDiterbitkan 20 Agu 2026 - 04.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Uji Coba Aturan Baru BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pembuatan SIM Mulai Diperluas ke Pulau Jawa
Foto/Ilustrasi: uzone.id.
A-A+

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan RI, Akmal Budi Yulianto, memberikan penjelasan terbaru mengenai implementasi aturan baru BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, pada Selasa, 4 Agustus 2026. Kebijakan yang mewajibkan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam pengurusan SIM ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Integrasi layanan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan cakupan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan di Indonesia.

Menurut pihak BPJS Kesehatan, program JKN dibangun berlandaskan prinsip gotong royong. Kelompok masyarakat yang mengajukan pembuatan SIM, khususnya pemilik kendaraan bermotor, dianggap memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk berkontribusi melalui pembayaran iuran kepesertaan. Sebelum menyasar pembuatan SIM, syarat kepesertaan aktif JKN sebenarnya sudah lebih dulu diterapkan pada sejumlah layanan administrasi publik lainnya, seperti pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan layanan pertanahan di bawah Kementerian Agraria.

Penerapan aturan ini tidak langsung dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Uji coba awal telah dilaksanakan di beberapa daerah, salah satunya di Kota Medan, Sumatera Utara. Pihak BPJS Kesehatan memastikan bahwa uji coba kebijakan ini akan diperluas ke berbagai wilayah lain, termasuk di Pulau Jawa, sebelum nantinya resmi diimplementasikan secara nasional.

Baca Juga

Sindikat Meterai Palsu Rp1 Triliun Dibongkar, 16 Orang Ditangkap

Sindikat Meterai Palsu Rp1 Triliun Dibongkar, 16 Orang Ditangkap

Bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi, khususnya SIM C yang merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara sepeda motor, proses pendaftaran pada tahun 2026 dapat dilakukan secara lebih praktis. Pemohon bisa mendaftar secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri maupun datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat melakukan perpanjangan dan harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Selain syarat kepesertaan JKN yang aktif, pemohon SIM C tetap wajib memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani. Pemeriksaan kesehatan jasmani dibuktikan melalui surat keterangan dokter, sedangkan kesehatan rohani dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi. Kedua tes tersebut dapat dilakukan di klinik yang bekerja sama dengan kepolisian atau secara digital melalui aplikasi e-PPS. Setelah memenuhi syarat kesehatan, pemohon juga harus dinyatakan lulus dalam ujian teori dan ujian praktik.

Baca Juga

Gus Ipul Pastikan Distribusi Bantuan Logistik di NTT Jalan Terus

Gus Ipul Pastikan Distribusi Bantuan Logistik di NTT Jalan Terus

Merujuk pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM C, SIM C I, maupun SIM C II baru adalah sebesar Rp100.000. Di luar biaya PNBP tersebut, terdapat biaya tambahan sekitar Rp25.000 untuk pemeriksaan kesehatan dan sekitar Rp50.000 untuk tes psikologi. Dengan demikian, estimasi total biaya yang harus dipersiapkan pemohon untuk membuat SIM C baru berkisar antara Rp175.000 hingga Rp200.000.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Jaminan Kesehatan NasionalBPJS KesehatanKorlantas Polri

Berita Terbaru Lainnya

Draf RUU Penyiaran Diserahkan ke Baleg DPR di Tengah Kekhawatiran Pembatasan PersSindikat Meterai Palsu Rp1 Triliun Dibongkar, 16 Orang DitangkapGus Ipul Pastikan Distribusi Bantuan Logistik di NTT Jalan TerusPurbaya Buka Opsi Tambah Anggaran BNPB Tangani Dampak Gempa NTTSiapa yang Bakal Bawa Pulang Penghargaan Koperasi Awards 2026?Purbaya Kucurkan Rp 44 Miliar untuk Pemulihan Bencana di NTTBank Mega Resmikan Regional Jakarta 3 untuk Optimalkan Potensi BisnisHUT ke-81 Jabar, Dedi Mulyadi Komitmen Lakukan Perubahan Tata Kelola Pemerintahan

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap