Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan RI, Akmal Budi Yulianto, memberikan penjelasan terbaru mengenai implementasi aturan baru BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, pada Selasa, 4 Agustus 2026. Kebijakan yang mewajibkan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam pengurusan SIM ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Integrasi layanan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan cakupan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan di Indonesia.
Menurut pihak BPJS Kesehatan, program JKN dibangun berlandaskan prinsip gotong royong. Kelompok masyarakat yang mengajukan pembuatan SIM, khususnya pemilik kendaraan bermotor, dianggap memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk berkontribusi melalui pembayaran iuran kepesertaan. Sebelum menyasar pembuatan SIM, syarat kepesertaan aktif JKN sebenarnya sudah lebih dulu diterapkan pada sejumlah layanan administrasi publik lainnya, seperti pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan layanan pertanahan di bawah Kementerian Agraria.
Penerapan aturan ini tidak langsung dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Uji coba awal telah dilaksanakan di beberapa daerah, salah satunya di Kota Medan, Sumatera Utara. Pihak BPJS Kesehatan memastikan bahwa uji coba kebijakan ini akan diperluas ke berbagai wilayah lain, termasuk di Pulau Jawa, sebelum nantinya resmi diimplementasikan secara nasional.
Sindikat Meterai Palsu Rp1 Triliun Dibongkar, 16 Orang Ditangkap

Bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi, khususnya SIM C yang merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara sepeda motor, proses pendaftaran pada tahun 2026 dapat dilakukan secara lebih praktis. Pemohon bisa mendaftar secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri maupun datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat melakukan perpanjangan dan harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Selain syarat kepesertaan JKN yang aktif, pemohon SIM C tetap wajib memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani. Pemeriksaan kesehatan jasmani dibuktikan melalui surat keterangan dokter, sedangkan kesehatan rohani dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi. Kedua tes tersebut dapat dilakukan di klinik yang bekerja sama dengan kepolisian atau secara digital melalui aplikasi e-PPS. Setelah memenuhi syarat kesehatan, pemohon juga harus dinyatakan lulus dalam ujian teori dan ujian praktik.
Gus Ipul Pastikan Distribusi Bantuan Logistik di NTT Jalan Terus

Merujuk pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM C, SIM C I, maupun SIM C II baru adalah sebesar Rp100.000. Di luar biaya PNBP tersebut, terdapat biaya tambahan sekitar Rp25.000 untuk pemeriksaan kesehatan dan sekitar Rp50.000 untuk tes psikologi. Dengan demikian, estimasi total biaya yang harus dipersiapkan pemohon untuk membuat SIM C baru berkisar antara Rp175.000 hingga Rp200.000.






