Komisi I DPR RI resmi menyerahkan draf revisi Undang-Undang Penyiaran kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menjalani proses harmonisasi dan sinkronisasi. Langkah ini menandai babak baru dari wacana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2006. Namun, perkembangan ini langsung memicu penolakan dari berbagai pihak yang menilai draf aturan tersebut berpotensi membatasi kemerdekaan media.
Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru dan polemik kebebasan pers kini menjadi pusat perhatian publik. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia secara tegas menyatakan penolakan terhadap revisi undang-undang tersebut. Senada dengan AJI, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menilai draf aturan baru ini berisiko menghilangkan kebebasan pers dalam menghasilkan karya jurnalistik. Salah satu poin krusial yang disorot oleh Dewan Pers adalah adanya klausul yang dapat memunculkan larangan terhadap liputan yang bersifat investigasi.
Secara lebih spesifik, Pengurus Nasional AJI Indonesia Bayu Wardhana menunjuk Pasal 56 ayat 2 poin c dalam draf tersebut sebagai aturan yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Ketentuan ini menuai kritik tajam dari berbagai tokoh nasional. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md turut menyesalkan potensi larangan terhadap produk jurnalistik investigasi ini. Di sisi lain, Mahfud juga menyayangkan lambatnya pembahasan regulasi penting lainnya, seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal yang hingga kini nasibnya tidak jelas meskipun sangat dibutuhkan oleh publik.
Trump Berencana Temui Kim Jong-un Akhir Tahun Ini untuk Bahas Hubungan dan Nuklir

Kritik serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menilai bahwa melarang penyiaran program investigasi dalam draf RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kemampuan paling premium dari insan pers. Terkait hal tersebut, Cak Imin telah menitipkan delapan agenda perubahan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto, yang salah satu poinnya meminta penguatan kualitas demokrasi dan jaminan terhadap kebebasan pers di tanah air.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan bahwa DPR terbuka terhadap masukan. Menurutnya, berbagai keberatan dan ketakutan yang disampaikan oleh publik akan dijadikan bahan evaluasi guna menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut sebelum disahkan.
HUT ke-81 Jabar, Dedi Mulyadi Komitmen Lakukan Perubahan Tata Kelola Pemerintahan

Di luar pembahasan regulasi penyiaran, pemerintah saat ini juga tengah mengkaji dan menyusun naskah akademik untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa draf RUU tersebut tidak berkaitan dengan pers maupun kebebasan berekspresi. Supratman menjelaskan bahwa undang-undang semacam itu bukan hal baru karena telah diterapkan di Amerika Serikat, Singapura, serta beberapa negara Eropa, dengan tujuan utama semata-mata untuk melindungi kedaulatan negara.






