apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Politics

Draf RUU Penyiaran Diserahkan ke Baleg DPR di Tengah Kekhawatiran Pembatasan Pers

Parlin SinagaDiterbitkan 20 Agu 2026 - 04.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Draf RUU Penyiaran Diserahkan ke Baleg DPR di Tengah Kekhawatiran Pembatasan Pers
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Komisi I DPR RI resmi menyerahkan draf revisi Undang-Undang Penyiaran kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menjalani proses harmonisasi dan sinkronisasi. Langkah ini menandai babak baru dari wacana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2006. Namun, perkembangan ini langsung memicu penolakan dari berbagai pihak yang menilai draf aturan tersebut berpotensi membatasi kemerdekaan media.

Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru dan polemik kebebasan pers kini menjadi pusat perhatian publik. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia secara tegas menyatakan penolakan terhadap revisi undang-undang tersebut. Senada dengan AJI, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menilai draf aturan baru ini berisiko menghilangkan kebebasan pers dalam menghasilkan karya jurnalistik. Salah satu poin krusial yang disorot oleh Dewan Pers adalah adanya klausul yang dapat memunculkan larangan terhadap liputan yang bersifat investigasi.

Secara lebih spesifik, Pengurus Nasional AJI Indonesia Bayu Wardhana menunjuk Pasal 56 ayat 2 poin c dalam draf tersebut sebagai aturan yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Ketentuan ini menuai kritik tajam dari berbagai tokoh nasional. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md turut menyesalkan potensi larangan terhadap produk jurnalistik investigasi ini. Di sisi lain, Mahfud juga menyayangkan lambatnya pembahasan regulasi penting lainnya, seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal yang hingga kini nasibnya tidak jelas meskipun sangat dibutuhkan oleh publik.

Baca Juga

Trump Berencana Temui Kim Jong-un Akhir Tahun Ini untuk Bahas Hubungan dan Nuklir

Trump Berencana Temui Kim Jong-un Akhir Tahun Ini untuk Bahas Hubungan dan Nuklir

Kritik serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menilai bahwa melarang penyiaran program investigasi dalam draf RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kemampuan paling premium dari insan pers. Terkait hal tersebut, Cak Imin telah menitipkan delapan agenda perubahan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto, yang salah satu poinnya meminta penguatan kualitas demokrasi dan jaminan terhadap kebebasan pers di tanah air.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat, anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan bahwa DPR terbuka terhadap masukan. Menurutnya, berbagai keberatan dan ketakutan yang disampaikan oleh publik akan dijadikan bahan evaluasi guna menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut sebelum disahkan.

Baca Juga

HUT ke-81 Jabar, Dedi Mulyadi Komitmen Lakukan Perubahan Tata Kelola Pemerintahan

HUT ke-81 Jabar, Dedi Mulyadi Komitmen Lakukan Perubahan Tata Kelola Pemerintahan

Di luar pembahasan regulasi penyiaran, pemerintah saat ini juga tengah mengkaji dan menyusun naskah akademik untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa draf RUU tersebut tidak berkaitan dengan pers maupun kebebasan berekspresi. Supratman menjelaskan bahwa undang-undang semacam itu bukan hal baru karena telah diterapkan di Amerika Serikat, Singapura, serta beberapa negara Eropa, dengan tujuan utama semata-mata untuk melindungi kedaulatan negara.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kebebasan persDPR RI

Berita Terbaru Lainnya

Tekuk Yordania, Putri Nusantara Menang Perdana di Caffino Srikandi Merdeka Cup 2026Kepemimpinan Mayjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Pangdam XXI/Radin IntenTrump Berencana Temui Kim Jong-un Akhir Tahun Ini untuk Bahas Hubungan dan NuklirPemkab Kotawaringin Barat Perpanjang Status Tanggap Darurat KarhutlaPolri dan FBI Bongkar Sindikat Penipuan Email Bisnis Internasional Bernilai Miliaran RupiahFebrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Minta Pembatalan Penahanan oleh KejagungPetani Didorong Olah Limbah Batang Sorgum Jadi Arang Bernilai EkonomiKementerian Kesehatan Peringatkan Dampak Negatif Kurang Bergerak bagi Tubuh

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap