Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar meterai palsu yang beroperasi di berbagai wilayah. Tindakan ilegal yang dilakukan oleh sindikat ini diperkirakan telah menimbulkan potensi kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp1 triliun. Dalam pengungkapan kasus besar ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 16 orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam jaringan kejahatan tersebut.
Penyelidikan dan penindakan terhadap sindikat meterai palsu ini berlangsung dalam kurun waktu dari bulan Juni hingga awal Juli 2026. Operasi penangkapan dan penertiban dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama DJP Kementerian Keuangan di sejumlah daerah secara simultan. Beberapa wilayah yang menjadi target operasi penindakan ini meliputi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Langkah ini diambil untuk memutus rantai peredaran meterai palsu yang tersebar luas di wilayah-wilayah tersebut.
Gus Ipul Pastikan Distribusi Bantuan Logistik di NTT Jalan Terus

Dari hasil penindakan di lapangan, aparat kepolisian mengamankan 16 orang tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini. Para tersangka yang ditangkap tersebut diidentifikasi dengan inisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Peran mereka dalam jaringan ini sangat bervariasi dan saling terhubung satu sama lain, mulai dari pihak yang bertindak sebagai produsen meterai palsu, pendaur ulang meterai, kurir yang mengantarkan barang, hingga penjual yang langsung menawarkan meterai palsu tersebut kepada masyarakat.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat dan hasil kejahatan dari sindikat ini. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi 3,4 juta keping meterai palsu yang siap untuk diedarkan. Selain itu, aparat penegak hukum juga menyita satu set mesin produksi yang digunakan untuk mencetak meterai palsu tersebut, serta tiga gulung bahan baku yang menjadi material utama dalam proses pembuatan meterai ilegal ini.
Purbaya Buka Opsi Tambah Anggaran BNPB Tangani Dampak Gempa NTT

Kolaborasi antara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam membongkar kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melindungi penerimaan negara. Dengan potensi kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun, penindakan hukum terhadap sindikat ini sangat krusial dilakukan demi mencegah kerugian yang lebih besar. Ke-16 tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka atas keterlibatan dalam jaringan pemalsuan meterai tersebut.






