Keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Reformasi Nagrak Blok C RW 08, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, kini tengah menjadi sorotan dan perhatian serius dari aparat kewilayahan setempat. Pada hari Selasa (11/8/2026), Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri bersama Camat Cilincing Daniel Azka Alfarobi mendatangi langsung lokasi TPS liar tersebut. Kunjungan ini dilakukan guna meninjau situasi secara langsung serta melihat kondisi riil penanganan sampah di lapangan.
Dalam peninjauan tersebut, Camat Cilincing Daniel Azka Alfarobi menyempatkan diri untuk melakukan dialog langsung dengan warga sekitar yang berprofesi sebagai pemilah sampah. Dialog ini bertujuan agar pihak kecamatan dapat mengetahui kondisi nyata di lapangan sekaligus menyerap aspirasi warga terkait pengelolaan sampah yang memiliki nilai ekonomis. Dari dialog tersebut, warga menjelaskan bahwa di lokasi tersebut sebenarnya telah tersedia mesin refuse derived fuel (RDF). Mesin RDF ini dimanfaatkan oleh warga untuk mengolah sampah agar memiliki nilai guna kembali, sekaligus membantu mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Menanggapi persoalan lingkungan di wilayah tersebut, pihak kepolisian menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dan mendukung penanganan sampah. Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri menegaskan komitmennya bahwa Polri siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik. Sinergi ini diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan sampah secara lebih terintegrasi di kawasan Cilincing.
Pemerintah Dorong Teknologi Pirolisis untuk Percepat Pengelolaan Sampah Nasional

Selain peninjauan langsung dari pihak kecamatan dan kepolisian, penindakan hukum juga berjalan secara tegas. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang membuang sampah secara ilegal di wilayah Cilincing, Jakarta Utara tersebut. Perusahaan yang dikenai sanksi tegas ini adalah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI), yang dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 10 juta.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan kronologi penindakan tersebut. Pihaknya terlebih dahulu melakukan identifikasi terhadap kendaraan pengangkut sampah yang terekam dalam sebuah video pembuangan sampah secara liar. Berdasarkan hasil penelusuran dari rekaman video tersebut, kendaraan yang digunakan untuk membuang sampah ilegal itu terbukti merupakan milik PT SBCI.
Festival Merah Putih 2026 di Bogor, Bendera 500 Meter Dibentangkan di Jalur SSA

Menindaklanjuti temuan video tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kemudian memanggil perwakilan dari PT SBCI pada Selasa (11/8) untuk memberikan klarifikasi dan menjalani pemeriksaan. Dalam proses pemanggilan tersebut, pihak perwakilan PT SBCI mengakui bahwa kendaraan yang terekam dalam video tersebut memang merupakan bagian dari armada operasional milik mereka. Selain itu, petugas DLH juga melakukan pemeriksaan langsung di lapangan dan menemukan tempat tinggal karyawan serta area parkir kendaraan pengangkut sampah milik PT SBCI di sekitar lokasi pembuangan sampah tersebut.
Berdasarkan hasil verifikasi serta pemeriksaan lapangan tersebut, DLH DKI Jakarta secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta kepada PT SBCI. Sanksi administratif ini diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Tidak hanya sanksi denda uang paksa, DLH DKI Jakarta juga menerbitkan teguran tertulis pertama kepada PT SBCI yang didasarkan pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021.






