Penggunaan layanan pembiayaan digital seperti paylater dan cicilan lainnya kini semakin marak di masyarakat. Untuk memastikan konsumen tetap aman dalam memanfaatkan fasilitas keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan dan pembaruan regulasi. Salah satu langkah penting yang diambil adalah penerapan Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 15 Desember 2025. Regulasi ini menjadi acuan penting agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola utang dan cicilan mereka.
Mengambil cicilan atau menggunakan paylater tentu memerlukan perencanaan yang matang agar tidak mengganggu stabilitas keuangan keluarga. Oleh karena itu, penting untuk memahami batasan-batasan aman serta rekomendasi yang dianjurkan oleh regulator dan pakar keuangan agar terhindar dari risiko gagal bayar.
Mengatur Tanggal Jatuh Tempo dan Porsi Cicilan
Salah satu kendala utama yang sering dihadapi oleh pengguna fasilitas cicilan adalah keterlambatan pembayaran yang disebabkan oleh ketidaksesuaian waktu gajian dengan tanggal jatuh tempo. Untuk mengantisipasi kendala tersebut, OJK menganjurkan masyarakat untuk memilih waktu pembayaran cicilan setelah tanggal gajian. Dengan menyelaraskan tanggal jatuh tempo tepat setelah menerima penghasilan bulanan, konsumen dapat memastikan bahwa dana untuk membayar kewajiban sudah tersedia terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kebutuhan konsumsi lainnya.
Kemenkeu Incar Pajak 40 Perusahaan Baja, Potensi Penerimaan Capai Rp5 Triliun

Selain menyiasati waktu pembayaran, jumlah total beban utang bulanan juga harus dikendalikan dengan ketat. Agar kondisi keuangan tetap stabil dan kebutuhan pokok lainnya tetap terpenuhi, total cicilan bulanan disarankan tidak memangkas lebih dari 30 persen dari total penghasilan. Batasan 30 persen ini merupakan acuan penting agar sisa pendapatan masih cukup untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, tabungan, serta dana darurat tanpa harus terbebani oleh tumpukan utang.
Batasan Penggunaan Paylater
Di samping cicilan konvensional, penggunaan layanan bayar tunda atau paylater juga memerlukan perhatian khusus karena kemudahan aksesnya yang sering kali membuat pengguna terlena. Terkait hal ini, CNBC Indonesia melaporkan agar pemakaian paylater dibatasi kurang dari 70 persen dari limit kredit yang diberikan.
Luhut Ungkap Tiga Keunggulan Sistem AI Pemerintah yang Rilis Oktober 2026

Membatasi pemakaian di bawah angka 70 persen dari limit kredit sangat penting untuk menjaga rasio utang tetap sehat. Jika penggunaan limit paylater terlalu mendekati batas maksimal, hal tersebut dapat memicu beban pembayaran yang terlalu berat di kemudian hari. Dengan disiplin menjaga penggunaan di bawah batas tersebut, konsumen dapat menghindari risiko gagal bayar yang berpotensi merusak skor kredit mereka di sistem layanan informasi keuangan. Penerapan batas-batas ini secara disiplin akan membantu masyarakat menikmati kemudahan pembiayaan dengan tetap menjaga keamanan finansial jangka panjang.






