apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Ekonomi

Tips Aman Menggunakan Paylater dan Batasan Cicilan Bulanan Menurut OJK

Domu TobingDiterbitkan 29 Agu 2026 - 09.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tips Aman Menggunakan Paylater dan Batasan Cicilan Bulanan Menurut OJK
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Penggunaan layanan pembiayaan digital seperti paylater dan cicilan lainnya kini semakin marak di masyarakat. Untuk memastikan konsumen tetap aman dalam memanfaatkan fasilitas keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan dan pembaruan regulasi. Salah satu langkah penting yang diambil adalah penerapan Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 15 Desember 2025. Regulasi ini menjadi acuan penting agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola utang dan cicilan mereka.

Mengambil cicilan atau menggunakan paylater tentu memerlukan perencanaan yang matang agar tidak mengganggu stabilitas keuangan keluarga. Oleh karena itu, penting untuk memahami batasan-batasan aman serta rekomendasi yang dianjurkan oleh regulator dan pakar keuangan agar terhindar dari risiko gagal bayar.

Mengatur Tanggal Jatuh Tempo dan Porsi Cicilan

Salah satu kendala utama yang sering dihadapi oleh pengguna fasilitas cicilan adalah keterlambatan pembayaran yang disebabkan oleh ketidaksesuaian waktu gajian dengan tanggal jatuh tempo. Untuk mengantisipasi kendala tersebut, OJK menganjurkan masyarakat untuk memilih waktu pembayaran cicilan setelah tanggal gajian. Dengan menyelaraskan tanggal jatuh tempo tepat setelah menerima penghasilan bulanan, konsumen dapat memastikan bahwa dana untuk membayar kewajiban sudah tersedia terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kebutuhan konsumsi lainnya.

Baca Juga

Kemenkeu Incar Pajak 40 Perusahaan Baja, Potensi Penerimaan Capai Rp5 Triliun

Kemenkeu Incar Pajak 40 Perusahaan Baja, Potensi Penerimaan Capai Rp5 Triliun

Selain menyiasati waktu pembayaran, jumlah total beban utang bulanan juga harus dikendalikan dengan ketat. Agar kondisi keuangan tetap stabil dan kebutuhan pokok lainnya tetap terpenuhi, total cicilan bulanan disarankan tidak memangkas lebih dari 30 persen dari total penghasilan. Batasan 30 persen ini merupakan acuan penting agar sisa pendapatan masih cukup untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, tabungan, serta dana darurat tanpa harus terbebani oleh tumpukan utang.

Batasan Penggunaan Paylater

Di samping cicilan konvensional, penggunaan layanan bayar tunda atau paylater juga memerlukan perhatian khusus karena kemudahan aksesnya yang sering kali membuat pengguna terlena. Terkait hal ini, CNBC Indonesia melaporkan agar pemakaian paylater dibatasi kurang dari 70 persen dari limit kredit yang diberikan.

Baca Juga

Luhut Ungkap Tiga Keunggulan Sistem AI Pemerintah yang Rilis Oktober 2026

Luhut Ungkap Tiga Keunggulan Sistem AI Pemerintah yang Rilis Oktober 2026

Membatasi pemakaian di bawah angka 70 persen dari limit kredit sangat penting untuk menjaga rasio utang tetap sehat. Jika penggunaan limit paylater terlalu mendekati batas maksimal, hal tersebut dapat memicu beban pembayaran yang terlalu berat di kemudian hari. Dengan disiplin menjaga penggunaan di bawah batas tersebut, konsumen dapat menghindari risiko gagal bayar yang berpotensi merusak skor kredit mereka di sistem layanan informasi keuangan. Penerapan batas-batas ini secara disiplin akan membantu masyarakat menikmati kemudahan pembiayaan dengan tetap menjaga keamanan finansial jangka panjang.

Sumber: Detik

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKtips keuanganPaylater

Berita Terbaru Lainnya

Pelawak dan Seniman Ketoprak Senior Topan Sugianto Meninggal Dunia di Usia 71 TahunTitiek Soeharto Sambut 21 Peraih Nobel Laureates di TamblingKemenkeu Incar Pajak 40 Perusahaan Baja, Potensi Penerimaan Capai Rp5 TriliunLuhut Ungkap Tiga Keunggulan Sistem AI Pemerintah yang Rilis Oktober 2026BPS Perbarui Data Tukang Becak di Kulon Progo yang Sempat Masuk Desil 9Purbaya Kejar 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Pegawai DJP Terlibat Bakal DipecatPemprov DKI Jakarta Berencana Hidupkan Kembali Proyek ITF Sunter Senilai Rp 5,3 TriliunTrump Setop Kucuran Dana Keamanan untuk Pasukan Sekutu di Irak

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap